Daerah

Gubernur Gusnar: IPERA Berpotensi Menghasilkan Rp1,2 Triliun per Tahun

×

Gubernur Gusnar: IPERA Berpotensi Menghasilkan Rp1,2 Triliun per Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Gubernur Gusnar Ungkap Potensi IPERA Capai Rp1,2 Triliun

jurnalistik.co.id – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-103 bahwa Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) memiliki potensi penerimaan hingga sekitar Rp1,2 triliun per tahun.

Pernyataan itu disampaikan Gusnar saat memberikan sambutan dalam pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung pada Senin (7/9/2026).

Menurut Gusnar, perkiraan potensi tersebut bertumpu pada tiga komponen dalam pengelolaan IPERA. Ketiga komponen itu meliputi pengelolaan wilayah, pengusahaan, dan pengelolaan lingkungan.

Gusnar menjelaskan bahwa untuk wilayah seluas 550 hektare, simulasi perhitungan menunjukkan kontribusi dari komponen pengusahaan sebesar sekitar Rp924 miliar. Sementara itu, komponen pengelolaan lingkungan diperkirakan memberi penerimaan sekitar Rp103 miliar.

Jika ketiga komponen tersebut dikelola secara optimal, Gusnar menyebut keseluruhannya berpeluang menghasilkan pendapatan sekitar Rp1,2 triliun per tahun. Ia menekankan bahwa angka potensi itu bukan sekadar estimasi, melainkan target yang bisa diwujudkan melalui pengelolaan yang tepat.

“Untuk itu, maka kita memiliki potensi pendapatan kurang lebih Rp1,2 triliun per tahun, ini kalau kita kelola dengan sebaik-baiknya,” ujar Gusnar.

Gusnar menilai potensi IPERA dapat menjadi peluang bagi daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan penguatan PAD, daerah diharapkan memiliki ruang yang lebih besar dalam menjalankan agenda pembangunan dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa peningkatan PAD dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Dalam konteks ini, Gusnar menargetkan agar jarak antara dana alokasi pemerintah pusat dan kemampuan pendapatan daerah dari sumber-sumber mandiri semakin mengecil.

Gusnar menyebutkan capaian PAD Gorontalo pada 2025. Ia menjelaskan, PAD pada 2025 ditargetkan sekitar Rp412 miliar, dan realisasinya mencapai sekitar Rp507 miliar.

Sementara itu, Gusnar melaporkan kondisi hingga Agustus 2026. Ia menyatakan PAD telah mencapai Rp366 miliar atau sekitar 83 persen dari target Rp440 miliar yang ditetapkan untuk periode tersebut.

Dengan melihat capaian itu, Gusnar menyampaikan harapannya agar ketika pendapatan asli daerah terus meningkat, kesenjangan dengan potensi dana dari pemerintah pusat dapat berkurang. Ia menempatkan IPERA sebagai salah satu instrumen yang diharapkan memberi kontribusi nyata bagi peningkatan PAD.

IPERA perlu dikelola agar tidak berhenti sebagai potensi

Meski menyampaikan besarnya angka potensi, Gusnar menegaskan bahwa IPERA tidak boleh berhenti pada tahap perhitungan. Potensi tersebut harus dijalankan melalui kerja keras dan sistem pengelolaan yang baik agar benar-benar menghasilkan pendapatan bagi daerah.

Ia juga menggarisbawahi bahwa pengelolaan IPERA perlu memperhatikan kepentingan masyarakat. Artinya, pelaksanaan pengelolaan pertambangan rakyat tidak semata mengejar penerimaan, tetapi harus tetap selaras dengan kebutuhan publik.

Selain itu, Gusnar menekankan aspek lingkungan juga perlu menjadi bagian yang diperhatikan dalam aktivitas pertambangan rakyat. Pengelolaan lingkungan dimasukkan sebagai salah satu komponen perhitungan dalam simulasi potensi IPERA, yakni sekitar Rp103 miliar dari komponen lingkungan.

Dalam pandangan Gusnar, keterpaduan pengelolaan wilayah, pengusahaan, dan pengelolaan lingkungan menjadi kunci agar target pendapatan yang diperkirakan sekitar Rp1,2 triliun per tahun dapat tercapai. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan yang tepat akan memastikan manfaat bagi daerah dapat dirasakan secara lebih luas.

Gusnar menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa daerah perlu mengelola peluang pendapatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan begitu, IPERA diharapkan benar-benar berfungsi sebagai pengungkit PAD, sekaligus berkontribusi terhadap upaya mengecilnya jarak antara dana alokasi pemerintah pusat dan kemampuan pendapatan daerah dari sumber mandiri.