Internasional

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liput Gedung Putih

×

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liput Gedung Putih

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Trump Bungkam Kebebasan Pers, Larang Media Meliput di Gedung Putih

jurnalistik.co.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah tegas terhadap media. Pada Jumat (18/9/2026), ia mengumumkan pelarangan tiga kantor berita untuk meliput dari Gedung Putih.

Trump menyebut CNN, MS NOW, dan Politico dilarang meliput di lokasi kepresidenan tersebut. Ia menyatakan keputusan itu diambil karena ketiganya terus menyajikan apa yang ia sebut sebagai “berita palsu”.

Pengumuman itu disampaikan Trump melalui unggahan di platform Truth Social. Ia menegaskan larangan berlaku “efektif segera” serta memberi peringatan bahwa media lain bisa menghadapi tindakan serupa.

“Media tidak seharusnya terus-menerus menulis atau melaporkan FIKSI dan KEBOHONGAN ketika mereka meliput Presiden Amerika Serikat, pemerintahan Trump, atau Amerika Serikat. Media berita palsu lainnya akan menyusul,” tulis Trump.

Keputusan tersebut kemudian tetap ia pertahankan saat hadir dalam acara di Ruang Oval yang membahas kebijakan kesehatan pemerintahannya. Trump mengeluhkan pemberitaan media terhadap dirinya dan menyebut hanya beberapa outlet yang dianggapnya memberikan liputan yang lebih adil.

Menurut Trump, “Saya tidak mendapatkan pemberitaan yang adil. Saya mendapatkannya dari Breitbart. Saya mendapat sedikit dari Fox”. Ia melanjutkan, “Tapi yang saya minta hanyalah sedikit gambaran tentang kebenaran.”

Dalam sesi yang sama, seorang wartawan mengingatkan Trump bahwa setiap presiden bersumpah untuk menjunjung Konstitusi, termasuk Amendemen Pertama yang melindungi kebebasan berbicara dan pers. Trump menjawab, “Anda begitu lelah membaca dan melihat berita palsu.”

Trump juga menilai praktik pemberitaan perlu dibatasi. Ia menyatakan, “Saya tidak berpikir pengadilan seharusnya mengizinkan berita palsu ditulis hari demi hari. Saya pikir seseorang berhak menjauhkan mereka jika mereka terus-menerus menulis berita yang tidak benar,”

Ketika konferensi pers mendekati akhir, seorang jurnalis bertanya bagaimana larangan terhadap tiga media itu akan diterapkan di lapangan. Trump justru mempertanyakan maksud pertanyaan tersebut.

“Ketika Anda mengatakan ‘larangan’, larangan yang mana? Tahukah Anda berapa banyak larangan yang saya terlibat di dalamnya?” tanya Trump. Setelah wartawan lain mengulang pertanyaan dan meminta penjelasan, Trump menjawab, “Oh, larangan terhadap pers bebas, kan?”

Pernyataan tersebut muncul pada hari yang sama ketika tiga media itu memublikasikan laporan mengenai isu-isu sensitif bagi pemerintahan Trump. Dalam pemberitaan yang disebut Trump, The Washington Post melaporkan jumlah personel militer AS yang tewas dalam perang dengan Iran lebih banyak dibanding angka yang telah diumumkan Pentagon.

Di hari yang sama, CNN mengungkap laporan intelijen mengenai sebuah kapal China di Timur Tengah yang menurutnya “sepenuhnya salah”. Trump juga menyebut laporan tersebut dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan “hampir memulai perang” karena sempat mendorong militer AS menyiapkan operasi terhadap kapal China.

Sementara itu, Politico melaporkan hasil penyelidikan di Capitol Hill terkait teknologi sensitif pesawat tempur F-35 yang secara tidak terduga disebut sampai ke Hong Kong. Menurut laporan tersebut, peristiwa itu berpotensi membuka akses China terhadap teknologi pesawat tempur.

Meski demikian, Trump menegaskan tindakannya tidak secara khusus terkait dengan laporan-laporan hari itu. Ia mengatakan keputusan terhadap CNN, MS NOW, dan Politico merupakan akumulasi pemberitaan selama beberapa tahun terakhir.

“Ini benar-benar hanya akumulasi pemberitaan selama beberapa tahun terakhir,” kata Trump. Ia kembali mengingatkan kemungkinan media lain ikut terkena larangan, “Mungkin ada yang lain yang akan bergabung dengan mereka,” ujarnya.

Respons media dan pembelaan organisasi pers

Pengumuman Trump langsung memicu reaksi dari media yang terkena larangan. CNN menyatakan tetap mendukung tim yang bertugas di Gedung Putih dan pemberitaan yang mereka lakukan.

“Kami memiliki hak berdasarkan Konstitusi AS untuk melakukan pemberitaan tersebut tanpa hambatan atau campur tangan pemerintah. Jika larangan yang diancam Presiden Trump benar-benar diberlakukan, hal itu akan menjadi serangan ilegal terhadap hak fundamental dan dilindungi konstitusi tersebut,” kata juru bicara CNN.

Politico juga menyatakan akan terus menjalankan tugas jurnalistiknya. “Politico akan terus melaporkan Gedung Putih ini dan pemerintahan-pemerintahan berikutnya secara adil. Kami akan dengan tegas membela hak-hak kami berdasarkan Amendemen Pertama terhadap setiap upaya untuk membatasinya,” demikian pernyataan Politico.

White House Correspondents’ Association (WHCA) turut menyatakan dukungan kepada wartawan yang menjadi sasaran larangan Trump. Presiden WHCA, Jacqui Heinrich, menulis bahwa persoalan ini tidak hanya terkait jurnalis, melainkan hak publik.

Ia menyampaikan, “Ini lebih dari sekadar hak para jurnalis. Ini menyangkut hak rakyat Amerika untuk mendapatkan laporan yang lengkap dan independen mengenai aktivitas, kebijakan, dan keputusan siapa pun yang menempati jabatan tertinggi di negara ini.”

Kecaman dari politik dan perspektif hukum

Kecaman juga datang dari kalangan Demokrat dan organisasi pembela kebebasan pers. Senator Demokrat Chris Coons menilai Trump kembali menggunakan kekuasaan presiden untuk menghukum media yang melakukan pemberitaan kritis.

“Trump sekali lagi mencoba menggunakan kekuasaan kepresidenan untuk menghukum pers bebas, sekarang dengan melarang CNN , MS NOW , dan Politico dari Gedung Putih. Itu adalah perilaku seorang otoriter, dan kita harus membela hak pers untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang berkuasa,” tulis Coons.

Dari sisi hukum, Jameel Jaffer, direktur eksekutif Knight First Amendment Institute di Columbia University, menyebut area kerja pers Gedung Putih merupakan “forum publik” berdasarkan Amendemen Pertama. Ia menyatakan presiden tidak dapat mengeluarkan wartawan semata karena tidak menyukai sudut pandang atau isi pemberitaan.

Jaffer menilai langkah itu berpotensi menjadi pelanggaran konstitusi ganda. Ia mengungkapkan, “Amendamen Pertama melarang presiden menghukum wartawan karena dia tidak menyukai pemberitaan mereka, sebagaimana amendemen tersebut juga melarangnya menghukum universitas karena dia tidak menyukai mata kuliah yang mereka tawarkan, atau menghukum firma hukum karena dia tidak menyukai klien yang mereka wakili.”

Ia menambahkan, “Dengan begitu banyak pengadilan yang telah memutuskan melawannya mengenai hal yang persis sama, Anda mungkin berpikir Presiden Trump seharusnya sudah mempelajari pelajaran ini sekarang.”

Sementara itu, Seth Stern, kepala advokasi Freedom of the Press Foundation, mengecam keputusan tersebut dengan menilai larangan itu sebagai pelanggaran Amendemen Pertama yang jelas. “Sulit membayangkan pelanggaran yang lebih terang-terangan terhadap Amendemen Pertama selain Trump melarang media dari ‘People’s House’ karena mengkritik pemerintah. Sulit juga membayangkan tindakan yang lebih bodoh,” kata Stern.

Ia juga menyatakan, “Presiden yang secara historis tidak populer ini telah membalas pers selama bertahun-tahun, tetapi hal itu tidak membantunya. Pers terus mengungkap korupsi dan kegagalannya. Serangan-serangan keterlaluan ini hanya menunjukkan betapa takutnya dia terhadap publik yang terinformasi.”

Langkah terbaru Trump disebut bagian dari rangkaian perseteruannya dengan media sejak ia kembali ke Gedung Putih. Dalam catatan pemberitaan sebelumnya, salah satu kasus melibatkan Associated Press (AP) yang dilarang mengikuti kegiatan pers di Ruang Oval dan Air Force One setelah tetap menggunakan istilah Teluk Meksiko, bukan “Teluk Amerika”. Perkara terkait disebut masih berjalan.

Selain itu, Gedung Putih Trump juga mengambil alih pengaturan press pool kepresidenan, sebuah sistem yang menentukan organisasi media dan wartawan yang dapat mengikuti serta mengajukan pertanyaan dalam situasi tertentu. Sebelumnya, koordinasi rotasi tradisional dikoordinasikan oleh WHCA.

Di sisi lain, Pentagon pernah mencoba menerapkan kebijakan pers baru yang membatasi kemampuan wartawan mengumpulkan dan melaporkan informasi sensitif. Kebijakan itu memicu walkout massal organisasi media, dan seorang hakim federal kemudian menyatakan kebijakan tersebut inkonstitusional.

Dalam rangkaian sengketa yang melibatkan Trump, ia disebut juga terlibat perselisihan hukum dengan sejumlah media besar, termasuk The New York Times, The Wall Street Journal, CNN, ABC News, dan BBC.