Hukum & Kriminal

Kasus Bayi Dibuang di Pati: Pelaku Janda Anak Empat, Bungkam Ayah Biologis

0
×

Kasus Bayi Dibuang di Pati: Pelaku Janda Anak Empat, Bungkam Ayah Biologis

Sebarkan artikel ini
Fakta Mengejutkan Kasus Bayi Dibuang di Pati: Pelaku Janda dengan Empat Anak Regional 5 Juni 2026
Ilustrasi: Fakta Mengejutkan Kasus Bayi Dibuang di Pati: Pelaku Janda dengan Empat Anak

jurnalistik.co.id – Kasus pembuangan bayi di Pati yang sempat menggegerkan warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial AI (35), yang diketahui merupakan ibu kandung dari bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di dalam tas belanja pada awal Juni 2026, kini telah ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB. Saat diamankan, AI berada di kawasan sekitar SMA Negeri 1 Juwana dan berstatus sebagai ibu rumah tangga warga Kecamatan Juwana.

Pengungkapan pelaku

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait identitas pelaku. Menurut Dika, AI merupakan janda yang telah memiliki empat orang anak.

Kompol Dika menyampaikan, “Statusnya janda, anak empat. Bayi yang dibuang ini anak kelima,” ujar Kompol Dika saat memberikan keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).

Masih menurut Dika, keempat anak AI saat ini seluruhnya masih aktif bersekolah dengan jenjang pendidikan yang beragam. Mereka berada di tingkat SMA, SMP, hingga TK.

Hingga kini, proses pemeriksaan intensif masih berjalan. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati terus melakukan pendalaman untuk menguliti motif utama di balik aksi pembuangan darah dagingnya sendiri.

Pihak kepolisian juga menyebut AI sejauh ini bersikap tertutup, terutama terkait identitas ayah biologis sang bayi. “Saat ini masih didalami oleh penyidik dari PPA terkait motif dari pelaku. Sampai saat ini pelaku masih diinterogasi dan masih bungkam terkait siapa ayah biologis bayi,” jelas Kompol Dika.

Dalam rangka penyusunan berkas proses hukum, penyidik bergerak cepat mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi serta mengamankan barang bukti di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.

Kronologi penemuan bayi

Geger kasus pembuangan bayi bermula pada Senin (1/6/2026) siang. Pada waktu itu, seorang warga yang hendak pergi berbelanja menemukan tas belanja mencurigakan yang tergeletak di kawasan Jalan Kamboja Gang I, Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.

Karena didorong rasa penasaran, warga tersebut kemudian memeriksa isi tas kain bersama beberapa warga setempat. Warga langsung terkejut ketika menemukan seorang bayi laki-laki yang diduga baru saja dilahirkan berada di dalam tas belanja dalam kondisi masih hidup dan bernapas.

Saat pertama kali ditemukan, kondisi ari-ari bayi dilaporkan masih menempel utuh di tubuhnya. Menyadari kondisi darurat tersebut, warga segera mengevakuasi bayi ke fasilitas kesehatan terdekat agar mendapat penanganan medis segera.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim tenaga kesehatan, bayi laki-laki itu disebut memiliki bobot berat badan sekitar 3,8 kilogram. Panjang badan bayi tercatat mencapai 50 sentimeter, dan bayi dinyatakan dalam kondisi sehat walafiat.

Setelah penanganan awal dari fasilitas kesehatan, perkembangan perkara kemudian mengarah pada proses penyidikan. Aparat akhirnya berhasil mengungkap siapa sosok yang diduga melakukan pembuangan, yakni AI (35), ibu kandung dari bayi tersebut.

Masih didalami motif dan identitas ayah biologis

Meski kasus telah masuk tahap penangkapan, penyidik menegaskan bahwa motif yang melatarbelakangi tindakan AI masih terus didalami. Pendalaman dilakukan oleh Unit PPA untuk memastikan rangkaian peristiwa dan faktor pemicu dapat dipetakan secara lengkap.

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa pelaku masih menjalani interogasi. Keputusan untuk belum mengungkap detail lebih jauh, termasuk identitas ayah biologis bayi, dilakukan karena informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Di sisi lain, penyidik terus menguatkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan. Proses pengumpulan informasi dan barang bukti ini menjadi dasar penting dalam penyusunan berkas perkara, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dengan terungkapnya pelaku, perhatian kini berfokus pada hasil pemeriksaan lanjutan. Penyidik diharapkan dapat merumuskan secara utuh motif, kronologi yang lebih rinci, serta keterkaitan setiap keterangan dalam proses hukum yang berjalan.