Hukum & Kriminal

Tabrak Lari di Cilongok Banyumas Menewaskan Lansia, Sopir Truk Ditangkap Polisi

×

Tabrak Lari di Cilongok Banyumas Menewaskan Lansia, Sopir Truk Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tabrak Lari di Cilongok Banyumas Tewaskan Lansia, Sopir Truk Diringkus Polisi

jurnalistik.co.id – Polresta Banyumas menangkap NR, pengemudi truk yang terlibat tabrak lari di Jalan Raya Ajibarang–Purwokerto, Kecamatan Cilongok. Insiden itu menyebabkan seorang lansia meninggal dunia, sementara korban lain harus menjalani perawatan medis.

Kejadian bermula pada Sabtu (18/7/2026) malam di sebelah timur SPBE Pageraji, Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Setelah kecelakaan terjadi, NR meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Dalam peristiwa tersebut, mobil pikap mengalami kerusakan berat hingga terperosok ke pekarangan sedalam sekitar 5 meter. Pengemudi serta lima penumpang pikap mengalami luka-luka dan kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Salah satu penumpang pikap, seorang lansia berinisial KR (70), meninggal dunia. Tim kepolisian kemudian melakukan penanganan awal serta proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku tabrak lari.

Kepala Kepolisian Resor Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, menjelaskan bahwa kecelakaan berawal saat truk Mitsubishi Diesel bernomor polisi R 8051 OA yang dikemudikan NR (57) melaju dari arah Purwokerto menuju Ajibarang.

Saat berada di lokasi kejadian, NR diduga hendak mendahului Mitsubishi T120SS pikap bernomor polisi R 1585 CR yang melaju di depannya. Pada tahap mendahului tersebut, bagian kanan belakang truk disebut menyenggol bagian kanan belakang pikap.

“Benturan itu menyebabkan kendaraan pikap oleng ke kiri hingga terperosok ke pekarangan sedalam sekitar lima meter,” kata Petrus kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Usai kejadian, pengemudi truk tidak menghentikan kendaraan untuk memberikan pertolongan. NR langsung meninggalkan lokasi dengan menuju arah barat, sehingga proses pencarian dan identifikasi pelaku dilakukan setelah laporan diterima.

Kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, Satlantas Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tabrak lari tersebut. Polisi mengidentifikasi sekaligus mengamankan NR beserta kendaraan yang digunakan.

Menurut Petrus, upaya penyelidikan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan di lapangan dan penelusuran bukti. Ia menyampaikan,

“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengecek kondisi para korban di rumah sakit, menelusuri rekaman CCTV , hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam tabrak lari tersebut,” ujar Petrus.

Saat ini, NR bersama truk yang digunakan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menjerat NR berdasarkan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, atau tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian.

Polresta Banyumas menegaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dengan demikian, pihak kepolisian dapat memastikan keterlibatan pengemudi dalam tabrak lari yang menimbulkan korban jiwa.

Peristiwa di Cilongok ini menjadi perhatian karena tabrak lari tidak hanya menimbulkan kerusakan dan luka-luka, tetapi juga memutus kesempatan korban untuk segera mendapatkan bantuan di tempat. Penanganan lanjutan kini berada pada tahap proses hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Setelah kecelakaan terjadi, fokus aparat beralih pada upaya menelusuri keberadaan pengemudi yang sempat meninggalkan lokasi. NR kemudian diketahui mengarah ke barat, sehingga petugas melakukan pengumpulan keterangan, termasuk dari saksi di sekitar tempat kejadian, sembari menyesuaikan temuan dengan kondisi para korban yang saat itu menjalani perawatan medis.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik menelusuri bukti di lapangan dan menggunakan rekaman CCTV di area kejadian untuk menuntun identifikasi pelaku. Polisi kemudian memastikan keterkaitan NR dengan kendaraan yang terlibat, serta mengamankan baik tersangka maupun unit truk sebagai dasar pemeriksaan lanjutan. Proses hukum selanjutnya berjalan dengan penerapan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.