Hukum & Kriminal

John Field dari Blueray Cargo Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Dugaan Suap Pejabat Bea Cukai

×

John Field dari Blueray Cargo Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Dugaan Suap Pejabat Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bos Blueray John Field Jadi Saksi di Sidang Suap Pejabat Bea Cukai Hari Ini

jurnalistik.co.id – John Field, pimpinan Blueray Cargo Group, menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (21/7/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan menghadirkan John Field untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemanggilan itu dilakukan setelah sidang dimulai, dengan frasa dari JPU: “Saksi atas nama bapak John Field dipersilakan maju ke depan,”.

Setelah John Field mengucapkan janji sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi mengingatkan bahwa janji tersebut memiliki kedudukan yang sama seperti sumpah. Hakim menegaskan kewajiban saksi agar menyampaikan keterangan secara benar dan jujur.

Hakim kemudian menyampaikan kutipan peringatan yang menyatakan: “Saksi baru saja mengucapkan janji. Kedudukannya sama dengan bersumpah. Karena itu saksi terikat kewajiban menurut undang-undang untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya,”.

Majelis juga menekankan bahwa isi keterangan harus bersandar pada apa yang benar-benar diketahui oleh saksi. Hakim menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan harus berasal dari pengalaman langsung, penglihatan sendiri, atau pendengaran sendiri atas suatu peristiwa.

“Yang saksi terangkan adalah apa yang saksi ketahui sendiri karena mengalami sendiri, melihat sendiri, atau mendengar sendiri suatu peristiwa,” kata Brelly Yuniar Dien Wardi dalam persidangan. Hakim melanjutkan penjelasan: “Ada tiga kemungkinan itu. Mengalami sendiri, melihat sendiri, atau mendengar sendiri,”.

Selain itu, hakim turut mengingatkan agar John Field tidak mempertimbangkan dampak keterangan yang akan disampaikan terhadap pihak tertentu. Menurut hakim, saksi perlu berfokus pada penyampaian fakta apa adanya.

“Tidak perlu memikirkan apakah keterangan itu menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Berikan saja keterangan apa adanya,” ujarnya. Majelis juga menyampaikan konsekuensi pidana bila saksi memberikan keterangan palsu atau bohong.

Hakim menegaskan ancaman tersebut, terutama jika keterangan keliru berujung pada penghukuman kepada orang yang tidak bersalah. “Karena ada ancaman pidana apabila memberikan keterangan palsu atau bohong, apalagi sampai menyebabkan orang yang tidak bersalah menjadi dihukum,” kata hakim.

Tiga terdakwa dalam perkara ini disebutkan terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Jaksa menyatakan ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000.

Selain uang, dakwaan juga mencantumkan adanya fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan disebut mencapai Rp63.589.818.515.

Sidang tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian atas dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat DJBC di Kementerian Keuangan. Pada agenda hari ini, John Field yang mewakili konteks pihak terkait kemudian ditempatkan sebagai saksi untuk menyampaikan keterangan sesuai pengetahuan yang dimilikinya.

Melalui pengingat dari majelis, persidangan menekankan standar keterangan saksi yang harus jujur dan berdasarkan pengalaman langsung. Dengan demikian, keterangan John Field menjadi salah satu elemen penting dalam tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam agenda pemeriksaan, John Field yang dipanggil untuk memberikan keterangan turut menjadi fokus perhatian majelis setelah ikrar sebagai saksi diucapkan. Ketua Majelis menegaskan bahwa kewajiban saksi bukan sekadar formalitas, melainkan terkait langsung pada kepastian bahwa informasi yang disampaikan harus sesuai dengan keadaan yang benar-benar dialami atau diketahui.

Perkara yang disidangkan dalam konteks pembuktian dugaan suap dan gratifikasi ini menyinggung tiga terdakwa dari lingkungan DJBC, beserta nilai yang disebut dalam dakwaan. Selain uraian mengenai penerimaan uang sebesar Rp61.743.597.000, dakwaan juga mencantumkan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 sehingga total nilai yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515; keterangan John Field kemudian ditempatkan untuk melengkapi penggalian fakta dalam persidangan.