Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Samarinda di Depan Kantor Kelurahan Selili: Dugaan Miras Tidak Ditemukan

×

Razia Satpol PP Samarinda di Depan Kantor Kelurahan Selili: Dugaan Miras Tidak Ditemukan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Toko di Depan Kelurahan Selili Diduga Jual Miras, Razia Satpol PP Samarinda Hasilnya Nihil

jurnalistik.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar razia pada Senin (27/7/2026) terhadap dugaan penjualan minuman keras (miras) di dua toko sembako yang berada persis di seberang Kantor Kelurahan Selili.

Razia dilakukan di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir, sebagai tindak lanjut laporan warga yang menilai lokasi tersebut kerap menjadi tempat aktivitas yang mengarah pada penjualan miras.

Meski petugas datang untuk melakukan pengecekan, hasil yang diperoleh saat razia berlangsung dinyatakan nihil alias tidak ditemukan barang bukti miras di tempat yang dituju.

Satpol PP Samarinda menyebut penertiban ini sudah masuk dalam target operasional. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, yang menegaskan razia digelar berdasarkan informasi yang dianggap cukup kuat dari aduan masyarakat.

Anis menyatakan, “Untuk kali ini sebetulnya memang sudah menjadi target operasional. Sesuai aduan yang masuk, indikasinya sudah A1. Tetapi pada kenyataannya, saat kita lakukan pengecekan hari ini hasilnya nihil,” kata Anis.

Menurut Anis, temuan nihil tidak langsung mengubah dasar pelaporan yang sebelumnya diterima. Ia mengatakan, ada kemungkinan dugaan penjualan terjadi tanpa terlihat terang-terangan atau barang sudah dipindahkan lebih dulu sebelum petugas tiba.

Ia juga mengungkapkan ketidakpuasannya atas hasil razia yang tidak menemukan miras, “Saya masih penasaran dan menjadi tanda tanya. Mungkin saja belum kena sasarannya atau ada cara lain dalam menjualnya,” ujarnya.

Dengan kondisi itu, Anis menggarisbawahi pentingnya kelanjutan penelusuran agar informasi dari masyarakat tidak berhenti pada satu kunjungan yang hasilnya tidak sesuai dugaan awal.

Razia ini juga menyoroti konteks lokasi yang dilaporkan berada di area yang berdekatan langsung dengan fasilitas pemerintahan. Anis menilai, keberadaan tempat yang diduga menjual miras di kawasan depan kantor kelurahan dapat berpotensi memicu keresahan masyarakat bila laporan tersebut terbukti benar.

“Saya juga berpesan kepada Pak Lurah agar secara persuasif memberikan arahan kepada pemilik usaha supaya tidak menjual miras, apalagi lokasinya berada di depan kantor kelurahan,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan Satpol PP, langkah persuasif dipilih agar penertiban tidak berhenti pada tindakan lapangan, melainkan juga diikuti pendekatan pembinaan dari tingkat kelurahan kepada para pelaku usaha.

Di sisi lain, Anis menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Ia menyebutkan, apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengutamakan teguran terlebih dahulu sebelum menjalankan tindakan penegakan hukum.

“Kalau memang menjual miras harus ada izinnya. Awalnya kami lakukan imbauan atau teguran. Tetapi kalau imbauan itu tetap dilanggar, mau tidak mau kami harus melakukan penindakan,” tegas Anis.

Ia juga menjelaskan bahwa prosedur penertiban dirancang bertahap, sehingga pemilik usaha diberi kesempatan untuk mematuhi aturan sebelum dilakukan proses yang lebih tegas.

Terkait tindak lanjut di lingkungan pemerintahan setempat, Lurah Kelurahan Selili, Dedy Irawan, menyampaikan bahwa ia mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait dugaan penjualan miras di kawasan tersebut.

Dengan demikian, razia yang pada hari itu menghasilkan temuan nihil tetap membuka ruang untuk pendalaman dan koordinasi, terutama bila ada perkembangan informasi dari warga atau hasil penelusuran lanjutan.

Satpol PP Samarinda berupaya memastikan bahwa laporan warga ditindak sesuai ketentuan, namun pada saat yang sama menjaga agar upaya pencegahan dilakukan melalui arahan yang persuasif kepada pihak usaha, khususnya di lokasi yang berada di depan kantor kelurahan.

Rangkaian razia ini juga memperlihatkan bahwa Satpol PP tidak berhenti pada pemeriksaan di lokasi, melainkan menjadikan aduan warga sebagai pemicu untuk menyiapkan langkah lanjutan bila di kemudian hari muncul informasi tambahan.

Meski pada pelaksanaan Senin (27/7/2026) hasil pemeriksaan dinyatakan nihil, pihak terkait tetap menekankan agar komunikasi dengan perangkat kelurahan berjalan, sehingga pembinaan kepada pelaku usaha bisa dilakukan secara berkelanjutan sesuai mekanisme persuasif yang sudah disiapkan.

Satpol PP Samarinda menyampaikan bahwa pendekatan bertahap tersebut bertujuan menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, sekaligus memberi ruang koreksi terlebih dulu sebelum tindakan yang lebih tegas dilakukan jika pelanggaran kembali terulang.