jurnalistik.co.id – LBH Padang mendampingi seorang polwan yang melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh atasannya di Polda Sumatera Barat. Setelah penyelidikan dihentikan, lembaga bantuan hukum itu menyatakan mengajukan keberatan dan meminta Polda Sumbar membuka kembali perkara lewat gelar perkara khusus.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang berstatus polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir terhadap seorang atasan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Polda Sumbar. Penyelidikan yang semula berjalan kemudian dinyatakan berhenti oleh Polda Sumbar, sehingga permasalahan bergeser ke tahap keberatan dari pihak pelapor.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, mengatakan pendampingan hukum mulai diberikan setelah pihak korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan. “Pendampingan hukum sudah kami lakukan sejak dua minggu lalu setelah pihak korban menerima surat penghentian penyelidikan,” ujar Diki, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Diki, alasan keberatan didasarkan pada penilaian bahwa penghentian penyelidikan perlu dipertanyakan. Ia menyebut korban sebelumnya memiliki bukti elektronik yang telah diserahkan kepada penyidik.
“LBH Padang keberatan atas penghentian ini. Padahal korban memiliki bukti elektronik sebagai penguat laporan. Oleh karena itu, kami menyurat resmi untuk mengajukan keberatan dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus agar penyelidikan dibuka kembali,” tegas Diki.
Diki menambahkan, pihaknya juga mendorong agar perkara ditangani secara profesional dan transparan. Fokusnya, kata dia, bukan pada pangkat atau jabatan terlapor, melainkan pada proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Padang, lanjutnya, berpandangan bahwa langkah penghentian penyelidikan tidak sejalan dengan keberadaan alat bukti yang menurut korban telah menjadi bagian dari berkas. Karena itu, lembaga bantuan hukum menempuh jalur keberatan melalui penyuratan resmi serta permintaan gelar perkara khusus.
Dalam laporan dugaan tersebut, Diki menjelaskan peristiwa terjadi pada Januari 2026. Saat kejadian, terlapor disebut memanggil korban ke ruang kerjanya dengan alasan hendak memberikan uang tambahan untuk biaya liburan.
“Karena niat baik, korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, di dalam ruangan tersebut justru terjadi dugaan tindakan pelecehan seksual,” kata Diki.
Berita Terkait
Setelah peristiwa itu, keluarga korban kemudian menempuh upaya hukum. Pada 1 Februari 2026, orangtua korban melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
Diki menyebut pelaporan tersebut menjadi langkah awal keluarga korban untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dialami. Dari sana, proses berlanjut pada tahap pelaporan lain sesuai jenis dugaan yang disampaikan oleh keluarga.
Lalu, pada 16 April 2026, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar. Dengan adanya pelaporan ini, perkara diarahkan pada proses pemeriksaan yang lebih luas, mengingat adanya dugaan tindak pidana.
Namun, Diki mengatakan proses kemudian mengalami titik berhenti setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan. Surat itu diterima pada 2 Juli 2026, yang menurut LBH Padang menjadi dasar pengajuan keberatan.
Atas situasi tersebut, LBH Padang memandang penting dilakukan peninjauan ulang melalui gelar perkara khusus. “LBH Padang keberatan atas penghentian ini,” kata Diki, menegaskan sikapnya terhadap keputusan penghentian penyelidikan yang telah diterbitkan.
Di sisi lain, dalam pemberitaan yang sama juga disebut pernyataan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Ia disebut menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
Menurut LBH Padang, seruan soal ketegasan penegakan hukum tersebut mestinya berbanding lurus dengan proses penanganan perkara yang memastikan pertimbangan alat bukti. Karena itu, mereka meminta Polda Sumbar kembali membuka penyelidikan melalui tahapan gelar perkara khusus.
Diki juga menegaskan bahwa permintaan keberatan tidak ditujukan untuk mengabaikan proses yang telah berjalan. Pihaknya justru menilai adanya kebutuhan untuk memperjelas alasan penghentian penyelidikan, terutama terkait keberadaan bukti elektronik yang disebut telah diserahkan oleh korban kepada penyidik.
Dengan demikian, persoalan dugaan pelecehan seksual ini kini memasuki babak baru setelah adanya penghentian penyelidikan. LBH Padang akan terus mendampingi korban untuk memastikan keberatan yang diajukan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, serta berharap penyelidikan dapat ditinjau ulang secara terbuka melalui gelar perkara khusus.












