jurnalistik.co.id – Selasa, 7 Juli 2026, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik melalui penguatan keterbukaan layanan informasi.
Pada hari itu, agenda monev berlangsung di Bawaslu Gorontalo Utara dan Bawaslu Kota Gorontalo. Pelaksanaan monev juga dimaknai sebagai bentuk kerja sama pengawasan yang saling melengkapi antara lembaga terkait, sehingga standar layanan informasi dapat dipahami dan diterapkan secara lebih baik.
Monev dilakukan lewat indikator dan verifikasi lapangan
Monev KIP Gorontalo 2026 dikerjakan dengan tahapan yang mencakup pengisian indikator layanan oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota. Setelah tahap pengisian indikator, proses dilanjutkan dengan visitasi sekaligus wawancara lapangan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan di tingkat unit layanan.
Ketua KIP Gorontalo, Idris Kunte, menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi publik setidaknya bertumpu pada lima indikator utama. Dari lima indikator tersebut, dilakukan breakdown menjadi 103 sub indikator yang masing-masing memiliki poin penilaian. Menurutnya, pada tahap visitasi hari ini pihaknya ingin memverifikasi kondisi nyata di lapangan, termasuk apakah fasilitas pelayanan publik telah tersedia, sekaligus melakukan wawancara kepada para komisioner dan sekretariat.
Dukungan lembaga mitra dan pengalaman monev sebelumnya
Berita Terkait
Di lokasi kegiatan, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, Trizal Entengo, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monev yang dilakukan bersama. Ia menilai langkah Bawaslu yang secara mandiri meminta KIP untuk melakukan monev menunjukkan bahwa semangat keterbukaan informasi publik memang sudah dijalankan dengan serius. Trizal menyatakan, “Saya mengapresiasi Bawaslu karena secara mandiri meminta KIP untuk dilakukan monev. Ini menunjukkan semangat untuk keterbukaan informasi publik sudah benar benar dijalankan.”
Sementara itu, Ketua Bawaslu Idris Usuli menegaskan bahwa kegiatan monev di wilayah Gorontalo sudah berjalan sejak tahun 2022. Ia juga memaparkan bahwa Bawaslu Provinsi turut dimonitor oleh Bawaslu RI dan memperoleh hasil informatif serta berada di peringkat empat nasional. Idris Usuli menambahkan, “Tahun lalu kami di monev Bawaslu RI hasilnya berada di peringkat empat nasional dengan hasil informatif. Kami merasa bertanggung jawab dengan kabupaten/kota sehingga kami bekerja sama dengan KI Provinsi untuk melakukan monev serupa.”
Lebih lanjut, kegiatan monev ini menyoroti komponen yang menjadi dasar penilaian keterbukaan informasi publik. Secara garis besar, indikator mencakup kewajiban mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik serta pengembangan website. Selain itu terdapat indikator terkait pengadaan barang dan jasa serta aspek kelembagaan, yang menjadi perhatian agar tata kelola informasi dapat berjalan konsisten.
Dalam rangkaian agenda yang berkesinambungan, KIP sebelumnya telah melakukan monev dan visitasi di Bone Bolango serta Kabupaten Gorontalo. Untuk agenda berikutnya, proses serupa direncanakan akan dilakukan di Bawaslu Boalemo dan Pohuwato pada hari setelah pelaksanaan di Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo, sehingga pemeriksaan penerapan keterbukaan informasi dapat menjangkau lebih banyak wilayah secara bertahap.
Penilaian dalam monev ini tidak berhenti pada pengisian dokumen, melainkan juga diarahkan pada pengecekan kesesuaian pelaksanaan di lapangan. Penggunaan lima indikator yang kemudian diuraikan menjadi puluhan sub indikator membuat proses evaluasi lebih terukur, sekaligus membantu pihak terkait memahami bagian mana yang perlu diperkuat agar layanan informasi berjalan konsisten.
Seluruh komponen penilaian juga menekankan aspek aksesibilitas dan tata kelola. Hal tersebut mencakup kewajiban pengumuman informasi publik, penyediaan informasi yang dapat dipahami oleh masyarakat, serta pengembangan kanal digital seperti website. Di sisi lain, penilaian turut menyentuh aspek pengadaan barang dan jasa serta penguatan kelembagaan sebagai fondasi agar pengelolaan informasi tidak hanya formal, tetapi betul-betul terimplementasi.
Selain sebagai forum pemeriksaan, kegiatan ini diposisikan sebagai bagian dari rangkaian kerja berkelanjutan. KIP Gorontalo menyebut pelaksanaan serupa pernah dilakukan di Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo, dan pada tahap selanjutnya proses akan dilanjutkan di Bawaslu Boalemo serta Pohuwato setelah agenda di Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo berakhir. Dengan pola bertahap tersebut, upaya peningkatan keterbukaan layanan informasi dapat menjangkau lebih banyak wilayah sambil menjaga konsistensi standar antar daerah.












