jurnalistik.co.id – Komnas HAM Perwakilan Papua melaporkan adanya pengungsian sekitar 3.000 warga imbas konflik bersenjata yang melibatkan kelompok bersenjata dan aparat keamanan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, selama Mei hingga Juli 2026.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B Ramandey, menyampaikan keterangan itu di Kota Jayapura pada Senin (27/7/2026). Ia menyebut pengungsi berasal dari sejumlah kampung di dua distrik, yaitu Distrik Agisiga dan Distrik Hitadipa.
Frits merinci bahwa pengungsi datang dari Kampung Dangoa, Mbamogo, Soali, dan Tausiga di Distrik Agisiga. Sementara itu, di Distrik Hitadipa warga disebut berasal dari Kampung Balamai dan Dangomba.
“Jumlah warga yang mengungsi kurang lebih 3.000 orang. Mereka berasal dari Kampung Dangoa, Mbamogo, Soali, Tausiga di Distrik Agisiga serta Kampung Balamai dan Dangomba di Distrik Hitadipa,” kata Frits di Kota Jayapura, Senin (27/7/2026).
Menurut Komnas HAM, perpindahan warga terjadi karena kondisi keamanan yang dinilai tidak stabil di sekitar permukiman. Kontak senjata yang berulang disebut memunculkan ketakutan serta mendorong warga memilih keluar dari kampung.
Frits menjelaskan bahwa keputusan meninggalkan tempat tinggal bukan semata-mata dipicu situasi sesaat. Ia menekankan dampak psikologis dan kerentanan layanan dasar yang menyertai pengungsian.
“Dari pengakuan warga, keputusan untuk meninggalkan kampung dipengaruhi oleh rasa takut, trauma, dan kekhawatiran atas berulangnya kekerasan. Kondisi ini berdampak terhadap hak mereka atas rasa aman, layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya,” ujarnya.
Dalam penilaian lembaga tersebut, kebutuhan akan rasa aman merupakan bagian dari pemenuhan hak warga yang terdampak konflik. Ketika aktivitas kekerasan berulang terjadi dekat pemukiman, upaya pemulihan hak-hak itu menjadi makin mendesak.
Komnas HAM kemudian menyusun sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah untuk memperbaiki respons terhadap situasi di wilayah tersebut. Rekomendasi itu mengarah pada evaluasi pendekatan keamanan serta penegasan prosedur operasi yang mengutamakan perlindungan warga sipil.
Pada bagian ini, Frits menyampaikan bahwa lembaganya meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kebijakan di Papua, khususnya yang berkaitan dengan cara penanganan keamanan. Komnas HAM menyoroti perlunya penyesuaian agar operasi berada dalam kerangka penegakan hukum.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto agar melakukan evaluasi setiap kebijakan di Papua, terutama pendekatan militer dan pola operasi TNI agar dilakukan dalam koridor penegakan hukum,” kata Frits.
Berita Terkait
Selain evaluasi di level kebijakan, Komnas HAM juga meminta pengarahan dan pengawasan yang lebih ketat dari pimpinan militer terhadap pelaksanaan operasi di lapangan. Fokusnya adalah agar setiap tindakan aparat tidak mengabaikan keselamatan warga sipil.
Lembaga itu menegaskan permintaan kepada Panglima TNI agar memastikan operasi yang dijalankan mengedepankan penegakan hukum serta perlindungan bagi masyarakat. Komnas HAM juga menyoroti perlunya ada pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keterlibatan personel.
“Kepada Panglima TNI untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan keterlibatan personel Satgas TNI atas keterlibatan dalam setiap peristiwa yang menimbulkan korban jiwa masyarakat sipil,” ujar Frits.
Komnas HAM memandang penyelidikan yang profesional, independen, dan transparan menjadi syarat penting untuk memastikan akuntabilitas. Melalui mekanisme tersebut, dugaan keterlibatan personel yang disebut berhubungan dengan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa warga sipil diharapkan dapat diproses secara bertanggung jawab.
Rekomendasi Komnas HAM juga menyentuh sisi penanganan dampak kemanusiaan bagi warga yang terdampak. Lembaga tersebut meminta pemerintah provinsi untuk mengoordinasikan langkah tindak lanjut bersama pemerintah kabupaten.
Frits menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Tujuannya adalah menangani dampak konflik, termasuk memulihkan layanan kesehatan, pendidikan, administrasi pemerintahan, serta layanan dasar lainnya di wilayah terdampak.
Selain pemulihan layanan, Komnas HAM menekankan pentingnya pendataan yang resmi dan terukur. Pendataan dibutuhkan agar kebutuhan warga dan pengungsi dapat dipetakan dengan lebih jelas, baik dari sisi jumlah maupun kelompok rentan.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar melakukan pendataan resmi terhadap warga terdampak dan warga yang mengungsi, termasuk jumlah kepala keluarga, jumlah jiwa, kelompok rentan, lokasi pengungsian, kebutuhan dasar, kondisi kesehatan, serta kebutuhan pemulihan jangka pendek dan jangka menengah,” kata Frits.
Dalam konteks pengungsian, Komnas HAM melihat bahwa berbagai aspek pemulihan saling terkait. Tanpa pendataan yang rapi, kebutuhan dasar dan pemulihan jangka menengah berpotensi tidak tertangani secara menyeluruh.
Laporan Komnas HAM ini menjadi rujukan penting bagi pemerintah untuk menempatkan perlindungan warga sipil sebagai prioritas dalam situasi konflik. Di saat yang sama, rekomendasi itu juga menuntut evaluasi pendekatan keamanan agar operasi dapat berjalan dalam koridor penegakan hukum.
Bagi warga yang sudah terpaksa berpindah dari kampungnya, pemulihan akses layanan dasar menjadi bagian yang tak terpisahkan. Komnas HAM berharap koordinasi lintas level pemerintahan dapat mempercepat penanganan dampak yang muncul selama Mei hingga Juli 2026 di Intan Jaya.












