jurnalistik.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali menghadirkan rangkaian keterangan dari para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (27/7/2026).
Dalam persidangan itu, Gunardi yang berprofesi sebagai staf administrasi PT Eka Surya Alam menyampaikan kesaksian terkait proses perolehan proyek yang disebutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
PT Eka Surya Alam, kata Gunardi, ikut memperoleh proyek JGMS 1 pada jalur ganda Mojokerto. Menurutnya, perusahaan dapat mengerjakan proyek tersebut karena adanya istilah “kuncian” yang ia kenal sejak tahap awal persiapan lelang.
Gunardi menjelaskan bahwa keberadaan “kuncian” membuat pihaknya bisa menyiapkan hal-hal tertentu yang menurutnya tidak dimiliki perusahaan lain. Ia menyebut istilah itu muncul dalam dokumen acuan teknis yang digunakan dalam proses pengadaan.
Saat ditanya jaksa di persidangan, Gunardi mengaku mengetahui adanya “kuncian” yang menurutnya berhubungan dengan peralatan yang dicantumkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Ia menyatakan hal tersebut agar perusahaan yang ia wakili bisa menyesuaikan diri dan memenangi proyek.
Gunardi lalu menuturkan, “Ada kuncian di peralatan yang perusahaan lain tak punya dimunculkan di KAK-nya,” ucapnya saat pemeriksaan berlangsung.
Selain soal peralatan, saksi juga menyebut adanya bocoran dokumen yang diduga membantu perusahaan untuk menyesuaikan penawaran. Gunardi mengatakan perusahaannya mendapatkan bocoran Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut berasal dari seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Reza Maulana Maghribi. Menurut Gunardi, materi bocoran itu membuat persiapan perusahaan menjadi lebih terarah sebelum tahapan resmi berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Gunardi juga mengaitkan informasi lain yang ia dengar terkait imbalan atau fee. Ia mengaku pernah mendengar adanya fee yang diperuntukkan bagi sejumlah pihak apabila proyek tersebut berhasil didapat.
Berita Terkait
Kesaksian Gunardi menyebut bahwa dalam konteks tersebut, PPK disebut turut menjadi salah satu pihak yang menerima fee. Informasi adanya fee itu, menurut Gunardi, ia peroleh dari atasannya yang bernama Rusbandi.
Jaksa kemudian membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik Gunardi yang memuat keterangan soal adanya perusahaan yang sudah “di-plotting” sebagai pemenang. Dalam BAP tersebut, ia menyebut bahwa bagi perusahaan yang telah diarahkan sebagai pemenang proyek, seleksi tidak dilakukan secara teliti.
Sebaliknya, lanjut Gunardi, perusahaan lain justru disebut menjalani proses seleksi secara lebih ketat. Gunardi membenarkan keterangan dalam BAP tersebut saat ditanya kembali di persidangan.
Gunardi juga menyatakan bahwa pihaknya mengetahui paket pekerjaan JGMS 1 sebelum pengumuman resmi lelang dilakukan. Menurutnya, informasi itu menjadi bagian dari rangkaian persiapan yang ia anggap tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme prosedural yang semestinya.
Selain keterangan Gunardi, persidangan juga menyinggung rangkaian pembuktian dari sidang-sidang sebelumnya. Pada sidang lain yang berlangsung Senin (20/7/2026), Syawal Hidayat selaku Direktur PT Surya Kencana Baru turut dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang sebelumnya, Syawal dicecar soal aliran uang sebesar Rp 450 juta yang diberikan kepada Nur Hidayat. Nur Hidayat dalam persidangan disebut sebagai orang dekat terdakwa, dan keterangan saksi diarahkan untuk menjelaskan keterkaitan peran yang dinilai berada di sekitar proses tersebut.
Syawal juga menuturkan bahwa Nur Hidayat menggunakan nama Sudewo saat bertemu sejumlah pejabat maupun pihak swasta. Sejumlah saksi lain kemudian, menurut uraian persidangan, menyebut bahwa Nur Hidayat merupakan representasi dari Sudewo.
Syawal menyampaikan pengakuannya terkait transfer uang. Ia mengatakan, “Saya transfer ke rekeningnya Pak Nur Hidayat,” di hadapan majelis hakim pada sidang Senin.
Dalam keterangannya, Syawal menyatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Nur Hidayat sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang berbeda. Keterangan itu menjadi bagian dari rangkaian pendalaman mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu di luar proses administratif yang berlangsung dalam proyek DJKA.
Dengan sejumlah kesaksian tersebut, fokus pemeriksaan diarahkan pada dugaan adanya pengaturan sejak tahap awal, termasuk klaim tentang “kuncian” pada dokumen KAK serta informasi yang dinilai sebagai bocoran. Persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang selanjutnya akan menelusuri bagaimana proses pengadaan, peran pihak terkait, dan aliran imbalan dikaitkan dengan dakwaan terhadap Sudewo.












