jurnalistik.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyampaikan hasil penindakan terhadap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam rentang Januari hingga 27 Juli 2026. Dalam konferensi pers di Palembang pada Senin (27/7/2026), pihaknya menyatakan penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mendukung program ketahanan energi nasional.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat menyebut terdapat 96 laporan terkait penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan. Aparat juga melaporkan keberhasilan mengamankan total 1.281.864 liter BBM berbagai jenis serta menyita 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam tindak pidana.
Kapolda Sumatera Selatan, Sandi Nugroho, menekankan bahwa penanganan perkara ini diarahkan agar aktivitas ilegal dapat diarahkan menjadi legal melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah. “Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Di sisi proses perkara, perkembangan penanganan menunjukkan sejumlah tahapan yang sudah berjalan. Polda Sumsel menyebut 26 perkara telah dinyatakan lengkap atau masuk tahap P-21, sementara 24 perkara berada pada tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Sisanya masih dalam proses penyidikan.
Penindakan penyalahgunaan BBM ilegal
Dalam paparan tersebut, aparat menyampaikan bahwa penindakan juga berujung pada penetapan tersangka. Dari 96 laporan yang ditangani, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka, seiring dengan pengamanan BBM ilegal dan kendaraan operasional yang terlibat.
Pihak kepolisian menggambarkan bahwa tindakan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rangkaian penyidikan yang mengacu pada bukti yang ditemukan di lapangan. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian proses tidak hanya berhenti pada pengamanan barang bukti, tetapi juga berlanjut pada penanganan perkara sesuai tahapan hukum.
Pengungkapan illegal refinery
Berita Terkait
Selain penyalahgunaan BBM, aparat juga mengungkap praktik penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery. Untuk kategori ini, Polda Sumsel menyebut terdapat 11 perkara dengan 13 orang tersangka.
Barang bukti yang diamankan dalam praktik penyulingan ilegal tersebut mencapai 125.320 liter minyak. Dalam sejumlah operasi penindakan di wilayah Musi Banyuasin, aparat menyampaikan bahwa pelaku melakukan perlawanan, termasuk upaya menghilangkan barang bukti.
Menurut keterangan yang disampaikan, pelaku membakar kendaraan yang berada di lokasi untuk menghapus jejak. Peristiwa itu menyebabkan empat unit kendaraan terbakar, namun tidak menghentikan proses penegakan hukum yang dijalankan aparat.
Dorongan solusi lewat legalisasi sumur minyak rakyat
Di luar penindakan, Polda Sumsel juga mendorong pendekatan solusi melalui legalisasi sumur minyak rakyat. Langkah ini ditujukan untuk mengalihkan aktivitas yang selama ini berjalan secara ilegal menjadi kegiatan yang sesuai dengan aturan.
Kebijakan legalisasi tersebut disebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Ketentuan itu mengatur pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pengelolaan yang dimaksud, kata aparat, harus melalui proses verifikasi oleh SKK Migas agar sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya tahapan verifikasi, pemerintah diharapkan dapat memastikan kegiatan yang sebelumnya berada di luar koridor hukum bergerak ke mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara keseluruhan, rangkaian pengungkapan penyalahgunaan BBM ilegal serta praktik penyulingan minyak ilegal yang disampaikan Polda Sumsel menegaskan bahwa penindakan berjalan beriringan dengan langkah pencegahan dan pengalihan ke arah legalitas. Tahapan perkara yang telah memasuki P-21 dan tahap II menjadi salah satu indikator proses penanganan yang terus didorong hingga akhir sesuai mekanisme peradilan.












