Nasional

Utut Adianto Pertanyakan Wacana DJP Gandeng Babinsa TNI untuk Awasi Kepatuhan Pajak

×

Utut Adianto Pertanyakan Wacana DJP Gandeng Babinsa TNI untuk Awasi Kepatuhan Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak

jurnalistik.co.id – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan Babinsa TNI untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak hingga level desa memantik pertanyaan di parlemen. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan tersebut lebih dahulu kepada publik agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kegelisahan.

Utut menyampaikan hal itu saat berkomunikasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Ia menekankan bahwa dukungan akan diberikan apabila kebijakannya jelas dan berada pada koridor yang baik.

“Kalau saya, jelasin dulu. Saya belum tahu tujuannya, tapi kalau tujuannya untuk yang baik pasti kita dukung,” kata Utut.

Menurut Utut, pemerintah juga perlu mengantisipasi risiko moral hazard saat kebijakan tersebut diterapkan di lapangan. Ia menilai pendekatan yang lebih dulu melibatkan dialog dengan para wajib pajak dapat membantu publik memahami maksud kebijakan, bukan sekadar menerima rencana yang belum terang.

Politikus PDI-P itu menyarankan agar pemerintah berdialog lebih dulu dengan wajib pajak sebelum kebijakan dijalankan. Dengan cara tersebut, tujuan program dapat dipahami secara langsung dan berpotensi mencegah munculnya kesalahpahaman.

“Kalau hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, ‘Nih negara maunya begini, ini begini.’ Intinya itu,” ujarnya.

Utut turut menyinggung bahwa pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak berada pada ranah Komisi XI yang membidangi keuangan. Dalam hal ini, ia menyebut adanya keterkaitan pembahasan di DPR terkait pengawasan pajak, termasuk kehadiran Ricardo sebagai direktur dari Pajak serta staf ahli Menteri Keuangan terkait pengawasan.

“Ini kan di Komisi XI. Keuangan tadi juga ada Pak Ricardo, direktur dari Pajak, dan juga staf ahli Menteri Keuangan tentang pengawasan pajak ,” ucap Utut.

Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan terkait wacana DJP menggandeng Babinsa untuk mendukung pengawasan kepatuhan pajak. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menyampaikan bahwa pembahasan ke arah tersebut belum terjadi.

“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Muhammad Nas saat dihubungi pada Senin (20/7/2026).

Wacana ini sebelumnya dilaporkan muncul seiring perubahan pola pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP disebut membangun jejaring informasi hingga ke level desa, sehingga pengawasan tidak hanya bertumpu pada petugas pajak, melainkan juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.

Dalam pemberitaan tersebut, kebijakan dinyatakan diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini disebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, baik terhadap pihak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.

Uraian pelaksanaan kebijakan menekankan bahwa pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada data administrasi. DJP disebut menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di wilayah kerja kantor pajak, yang nantinya digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan serta mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

Untuk memperoleh informasi tersebut, petugas pajak dapat membangun jejaring menggunakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Selain kanal jejaring lapangan, DJP juga disebut memanfaatkan berbagai metode lain, termasuk penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, serta pemanfaatan teknologi remote sensing.

Daftar pendekatan lain yang disebut dalam aturan itu meliputi web scraping, penelusuran media, hingga telaah jurnal atau karya ilmiah. DJP juga disebut melakukan analisis data yang belum teridentifikasi, serta melakukan bedah wajib pajak dan bedah kawasan ekonomi untuk memperdalam pemetaan.

Selain itu, pendekatan yang disebut juga mencakup mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan. DJP juga menyebut kerja sama melalui taxation partnership sebagai salah satu cara untuk memperluas akses informasi dan meningkatkan ketepatan pemetaan.

Dengan rencana tersebut, DPR memandang penting adanya kejelasan tujuan dan mekanisme pelaksanaan. Pertanyaan Utut berfokus pada bagaimana kebijakan itu diterapkan di wilayah, bagaimana komunikasi dengan wajib pajak dilakukan, serta bagaimana risiko-risiko dalam implementasi bisa diminimalkan melalui penjelasan yang terbuka di awal.

Hingga saat ini, pernyataan dari pihak TNI yang menyatakan belum ada pembahasan menjadi bagian dari dinamika awal atas wacana DJP tersebut. Sementara itu, permintaan penjelasan dari parlemen menggambarkan kebutuhan agar tujuan kebijakan, batas kewenangan, dan skema koordinasinya dapat dipahami publik sebelum kebijakan benar-benar dijalankan.