jurnalistik.co.id – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan proses penanganan secara etik atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polisi wanita (polwan) tetap berjalan. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri di lingkungan Polda Sumbar.
Djati menyatakan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik. Ia menegaskan sikap tersebut terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) terhadap polwan berpangkat Brigadir.
Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan dalam merespons perkara tersebut. “Saya sebagai Kapolda telah mengambil tindakan. Saya tidak akan melantik oknum yang bermasalah dengan hukum,” tegas Djati pada Sabtu (25/07/2026).
Menurut Djati, langkah yang diambil mencakup perintah agar proses tindak lanjut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. “Selanjutnya, sudah saya perintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Propam menindaklanjuti pemeriksaan
Djati menekankan bahwa proses penanganan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran harus dilakukan secara profesional dan mengikuti ketentuan yang berlaku di internal Polri. Ia juga menyatakan tidak akan ada perlakuan khusus dalam penanganan terlapor. Setiap dugaan pelanggaran, kata Djati, akan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
“Polda Sumbar juga memastikan proses pemeriksaan terhadap terlapor tetap berjalan melalui Bidang Propam,” demikian penegasan Djati dalam penjelasannya. Proses tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak korban.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa proses pemeriksaan oleh Propam masih ditindaklanjuti. “Proses di Propam sedang ditindaklanjuti, sesuai perintah Kapolda. Kabid Propam sedang menindaklanjuti,” kata Susmelawati kepada Kompas.com, Senin (27/07/2026).
Berita Terkait
Susmelawati menyampaikan bahwa penanganan tersebut menjadi kewenangan Bidang Propam Polda Sumbar untuk menindaklanjuti sesuai arahan Kapolda. Ia menegaskan, pemeriksaan tetap berjalan sebagaimana mekanisme internal Polri.
Perkara ini mendapat perhatian setelah seorang polwan berpangkat Brigadir mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh atasannya yang berpangkat AKBP. Korban menyebut peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2026 di lingkungan Polda Sumbar.
Dalam pengakuannya, korban mengaku dipanggil oleh atasannya ke sebuah ruangan. Korban mengatakan, ia dipanggil dengan alasan akan mendapatkan uang tambahan untuk rencana perjalanan bersama sejumlah rekan kerja perempuan. Setelah itu, korban menyebut mengalami tindakan yang membuatnya merasa dilecehkan.
Korban juga menyampaikan bahwa atasannya sempat meminta maaf setelah ia menunjukkan penolakan terhadap tindakan tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam proses pendampingannya, korban juga telah mendapat dukungan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Dengan mempertimbangkan rangkaian pengakuan dan pelaporan tersebut, Polda Sumbar menyatakan penanganan melalui Propam tetap dilanjutkan untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Djati juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap perkara tersebut tidak berhenti pada tahap respons awal, melainkan diarahkan untuk memastikan setiap langkah berjalan sesuai standar yang ditetapkan di lingkungan kepolisian. Ia menyebut penanganan dilakukan tanpa memberikan ruang bagi perlakuan berbeda terhadap terlapor, sehingga proses pemeriksaan memiliki acuan yang sama bagi pihak yang diduga melanggar aturan hukum maupun etik.
Dalam pengaduannya, korban menyampaikan bahwa ia mulanya dipanggil oleh atasannya dengan dalih memperoleh uang tambahan terkait rencana perjalanan bersama rekan kerja perempuan. Korban kemudian mengaku mengalami tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman, lalu menunjukkan penolakan. Setelah korban menyampaikan keberatan, atasannya disebut sempat menyampaikan permintaan maaf, sebelum akhirnya pengaduan disampaikan melalui jalur pelaporan keluarga.
Sementara itu, Susmelawati menyatakan bahwa keterlibatan Bidang Propam menjadi bagian dari tindak lanjut yang sedang dikerjakan, sebagaimana arahan Kapolda. Proses tersebut dipaparkan sebagai upaya menjaga agar pemeriksaan terhadap terlapor tetap berlangsung menurut mekanisme internal, serta mempertimbangkan rangkaian pelaporan yang disertai dukungan pendampingan hukum dari LBH Padang.












