Otomotif

Kopel Truk Tronton Lepas di Tol Jagorawi, Mediasi Ganti Rugi Difasilitasi Jasa Marga

×

Kopel Truk Tronton Lepas di Tol Jagorawi, Mediasi Ganti Rugi Difasilitasi Jasa Marga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mobil Rusak Hantam As Kopel Truk di Tol, Siapa yang Tanggung Jawab?

jurnalistik.co.id – Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Jagorawi, tepatnya dekat Gerbang Tol Cimanggis, pada Sabtu (11/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Insiden itu bermula saat as kopel truk tronton diduga terlepas dari kendaraan sebelum akhirnya dihantam kendaraan lain yang berada di belakangnya.

Peristiwa tersebut kemudian menyebar melalui video yang beredar di media sosial. Dalam unggahan yang merujuk pada kejadian di ruas tol itu, tercantum keterangan bahwa “As Kopel Truck Lepas Dan Mengakibatkan Kecelakaan Yang Melibatkan 5-8 Mobil yang berada di belakang. Infonya sudah ada patroli jasamarga dan sudah komunikasi dengan pihak truck untuk mencari solusi,” tulis keterangan video tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola tol menyebutkan kronologi utama berawal dari lepasnya kopel truk tronton. Marketing and Communication (Marcomm) Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Panji Satriya, mengonfirmasi bahwa kejadian serupa juga terjadi sebagaimana yang terekam dalam video.

“Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 22.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi. Panji menjelaskan bahwa “Kecelakaan disebabkan lepasnya kopel Truk Tronton dan kemudian kopel tersebut ditabrak oleh empat kendaraan lain yang melintas dan menyebabkan kerusakan,” katanya.

Menurut Panji, penanganan di lokasi dilakukan segera setelah kejadian. “Kejadian tersebut langsung ditangani oleh PJR dan petugas Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) wilayah Jagorawi,” ujar Panji.

Dalam proses penanganan awal, sejumlah pengguna jalan kemudian mempertanyakan pihak mana yang bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami. Pertanyaan itu muncul karena video yang beredar memberi gambaran adanya beberapa kendaraan terdampak, sementara di sisi lain insiden tersebut dikaitkan dengan komponen kendaraan.

Panji menegaskan bahwa kecelakaan tidak disebabkan oleh kerusakan jalan tol. Ia menyatakan, “Telah dilakukan mediasi penyelesaian masalah antara empat kendaraan minibus yang menjadi korban dengan pihak truk tronton.”

Proses mediasi tersebut berlangsung sebagai langkah untuk menyelesaikan perselisihan dan kebutuhan ganti rugi antara pihak-pihak yang terlibat di lokasi kejadian. “Proses lebih lanjut diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk penyelesaian antar pihak,” ujar Panji.

Dalam keterangannya, Panji juga menyampaikan alasan keterlibatan pengelola tol dan kepolisian dalam fasilitasi mediasi. “Dalam hal ini, kecelakaan tidak disebabkan oleh bagian jalan tol, sehingga Jasa Marga bersama Kepolisian secara proaktif membantu pengguna jalan yang terdampak untuk memediasi antar pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ganti rugi,” kata Panji.

Dengan demikian, penyelesaian ganti rugi dilakukan antara pemilik truk tronton dan para pengguna jalan yang menjadi korban. Posisi Jasa Marga dan kepolisian lebih pada fasilitasi mediasi, agar komunikasi pihak-pihak yang terdampak dapat berjalan dan proses penyelesaian tidak berhenti di tingkat penanganan lokasi.

Untuk memahami konteks teknisnya, as kopel merupakan salah satu komponen pada sistem penggerak truk. Komponen ini berfungsi meneruskan tenaga dari transmisi menuju gardan atau diferensial. As kopel berputar mengikuti putaran mesin sehingga roda belakang dapat bergerak.

Karena itu, saat kopel pada truk lepas atau mengalami gangguan, dampak yang muncul tidak hanya pada kendaraan itu sendiri, tetapi juga pada kendaraan di sekitarnya, terutama bagi yang melintas tepat di belakang. Dalam kasus di Tol Jagorawi dekat Gerbang Tol Cimanggis ini, penjelasan resmi menyebutkan bahwa kerusakan dialami oleh empat kendaraan lain yang menabrak kopel yang terlepas.

Setelah mediasi selesai difasilitasi di lokasi, tahap berikutnya diarahkan pada penyelesaian antar pihak melalui mekanisme kepolisian. Dengan skema tersebut, para korban memperoleh ruang untuk menegosiasikan tuntutan ganti rugi, sementara pihak terkait melanjutkan proses sesuai ranah hukum yang berlaku.