jurnalistik.co.id – Polres Katingan memberhentikan Brigadir Polisi Kepala (Brigpol) Bugar Sucianur dari Korps Bhayangkara melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan desersi selama 30 hari dan dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Upacara PTDH dilaksanakan di Markas Polres Katingan, Kasongan, pada Senin (13/7/2026). Dalam pelaksanaan tersebut, institusi menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan dinilai mencederai integritas serta kehormatan Polri.
PTDH terhadap Brigpol Bugar Sucianur dijalankan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, keputusan juga merujuk pada Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Katingan, Inspektur Polisi Satu Moh Mastur, menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan karena adanya pelanggaran yang telah terbukti. Menurutnya, yang bersangkutan terbukti terkait desersi dan juga memakai narkoba pada saat dilakukan tes urine.
Mastur menyebut, perkara yang menjerat Brigpol Bugar Sucianur sudah terjadi sejak tahun 2025. Ia menerangkan bahwa anggota tersebut meninggalkan tugas sebagai abdi negara selama 30 hari berturut-turut tanpa masuk kantor.
Dalam penjelasannya, Mastur menegaskan bahwa selama periode tersebut yang bersangkutan tidak berada di kantor tanpa disertai keterangan. Kondisi ini, menurut Polres Katingan, menjadi salah satu alasan pemberian sanksi tegas melalui PTDH.
Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, juga menegaskan bahwa keterlibatan personel dalam penyalahgunaan narkoba tidak dapat ditoleransi. Ia menyampaikan bahwa penegakan aturan dilakukan secara tegas tanpa memandang pandang, sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat.
Berita Terkait
Melalui keterangan tertulisnya, Dodik menekankan pentingnya menjaga institusi yang profesional, bersih, dan berintegritas. PTDH ini sekaligus dimaknai sebagai pesan bahwa pelanggaran disiplin maupun pelanggaran terkait narkoba akan berujung pada konsekuensi hukum dan administratif sesuai aturan yang berlaku.
Polres Katingan menyebut pelaksanaan PTDH sebagai bentuk penguatan terhadap seluruh personel agar tetap menjunjung disiplin dan kode etik. Institusi juga mengingatkan agar setiap anggota menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dengan keputusan PTDH tersebut, Polres Katingan menegaskan komitmen untuk mendorong kultur kerja yang tertib serta memastikan aparat tetap memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas. Brigpol Bugar Sucianur kini tidak lagi menjadi bagian dari Korps Bhayangkara setelah pelanggaran yang terbukti memenuhi dasar pemberhentian.
Dalam mekanisme PTDH itu, Polres Katingan menempatkan pembuktian sebagai dasar utama sebelum keputusan dijalankan. Pernyataan institusi menggarisbawahi bahwa pelanggaran yang melibatkan desersi dan hasil tes urine positif dipandang sebagai rangkaian masalah yang saling berkaitan.
Selanjutnya, penjelasan pihak Polres menekankan bahwa ketidakhadiran selama 30 hari tanpa keterangan tidak hanya dinilai sebagai pelanggaran disiplin, tetapi juga mengganggu tugas kedinasan yang seharusnya dijalankan secara penuh. Kondisi tersebut kemudian diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah teruji.
Polres Katingan juga merujuk pada landasan hukum yang digunakan dalam menentukan arah penegakan. Rujukan Pasal 13 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan ketentuan Pasal 13 huruf e dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 menjadi dasar pertimbangan agar sanksi diberikan sesuai norma yang berlaku.
Selain itu, dalam keterangan yang disampaikan, penegasan mengenai penyalahgunaan narkoba disampaikan sebagai prinsip yang tidak bisa ditawar. Sikap tersebut ditujukan untuk memastikan setiap personel memahami bahwa pelanggaran terkait narkoba akan berujung pada konsekuensi hukum dan administratif.
Melalui keputusan ini, Polres Katingan menyampaikan harapan agar seluruh anggota memelihara ketaatan terhadap disiplin dan kode etik. Institusi menganggap langkah PTDH sebagai penguatan kultur kerja yang tertib, sekaligus pengingat agar aparat terus menjaga integritas ketika menjalankan tugas sebagai abdi negara.












