jurnalistik.co.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di Aceh menerapkan keterbukaan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana hidrometeorologi. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar penggunaan anggaran dapat diawasi dan dipahami masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada Selasa, 28/7/2026. Ia menekankan bahwa transparansi harus menjadi prinsip dalam setiap tahapan kegiatan.
Tito menilai, program rehab-rekon tidak boleh berjalan “tertutup” atau hanya diketahui kalangan tertentu. Ia meminta agar seluruh rencana dan pelaksanaan kegiatan diekspos kepada publik sehingga pengawasan tidak berhenti pada level administrasi.
“Ini dibuat rencana kegiatan dan jangan diam-diam. Kegiatan ini diekspos, sampaikan kepada publik, dan saya juga minta kepada DPRD untuk mengawasi,” kata Tito. Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya memperkuat kepercayaan, tetapi juga mengurangi ruang terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Publikasi berkala untuk seluruh tahapan
Dalam arahannya, Tito meminta agar seluruh kegiatan rehab-rekon dipublikasikan secara berkala. Publikasi tersebut, kata dia, mencakup tahapan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Rincian yang perlu disampaikan kepada masyarakat mencakup rencana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, penggunaan anggaran secara rinci, progres pembangunan infrastruktur, serta hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Dengan cara itu, masyarakat dapat mengetahui apa yang dikerjakan dan sejauh mana kemajuan yang telah dicapai.
Berita Terkait
“Disampaikan kepada publik ini dipakai buat apa. Setelah itu kalau ada kegiatan seperti memperbaiki jalan atau jembatan, baik oleh provinsi maupun kabupaten/kota, tolong diekspos agar masyarakat paham bahwa anggaran itu digunakan secara terbuka,” ujarnya. Tito ingin informasi yang dipublikasikan tidak berhenti pada pengumuman singkat, tetapi cukup untuk memberi gambaran yang jelas kepada warga.
Tito juga menegaskan bahwa anggaran rehab-rekon harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung mitigasi bencana serta pemulihan kondisi masyarakat terdampak. Ia mengaitkan transparansi dengan akuntabilitas pelaksanaan: pekerjaan harus diarahkan pada kepentingan mitigasi dan pemulihan, bukan sekadar memenuhi target seremonial.
“Ini dimanfaatkan betul-betul untuk kepentingan mitigasi bencana dan masyarakat paham bahwa kita bekerja, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bekerja,” katanya. Dengan penjelasan yang terbuka, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa pemerintah benar-benar bekerja untuk memperbaiki dampak bencana.
Terkait besaran anggaran, pemerintah pusat telah menyiapkan total anggaran yang mencapai Rp 58,973 triliun untuk periode tiga tahun ke depan. Rinciannya, pada 2026 dialokasikan Rp 23,830 triliun, dengan sebagian besar telah disalurkan dan sekitar Rp384 miliar masih dalam proses. Pada 2027 anggarannya Rp 20,219 triliun, sedangkan pada 2028 sebesar Rp 14,539 triliun.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari total Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang mencapai Rp 100,166 triliun. Tito menekankan bahwa pelaksanaan program perlu menunjukkan hasil nyata agar publik dapat menilai progres yang telah dicapai pemerintah daerah di Aceh.
Selain memuat rencana dan progres, informasi yang disampaikan diharapkan menjelaskan keterkaitan antara setiap tahapan dengan tujuan pemulihan pascabencana. Dengan begitu, warga tidak hanya menerima laporan kegiatan, tetapi juga memahami arah penggunaan program.
Untuk aspek pembiayaan, masyarakat dapat menilai kelanjutan pelaksanaan dari alokasi tiap tahun yang telah disebutkan pemerintah pusat. Tito juga menggarisbawahi bahwa sebagian anggaran sudah disalurkan, sementara sisanya masih berada pada proses, sehingga pembaruan perlu tetap dilakukan.
Tito berharap pengawasan tidak berhenti pada dokumen administrasi, melainkan terlihat pada hasil di lapangan. Ia menekankan agar pekerjaan yang dilakukan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota—termasuk perbaikan seperti jalan atau jembatan—turut disampaikan sehingga publik mengetahui apa yang dikerjakan dan bagaimana dampaknya bagi mitigasi serta pemulihan.












