Hukum & Kriminal

KPK Menahan Moch Mahrus, Anggota DPRD Jawa Timur Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

×

KPK Menahan Moch Mahrus, Anggota DPRD Jawa Timur Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Tahan Anggota DPRD Moch Mahrus Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Moch Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur, dalam proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah.

Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (28/7/2026) setelah Mahrus menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Mahrus digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Selama proses pemeriksaan hingga dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Mahrus tidak menyampaikan sepatah kata pun saat dicecar awak media.

Klaster kedua dan tersangka yang lebih dulu ditahan

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama pada Rabu (22/7/2026). Ketiganya merupakan pihak swasta dari beberapa daerah, yakni Achmad Yahya (Kabupaten Pasuruan), M. Fathullah (Kabupaten Pasuruan), dan Ra Wahid Ruslan (Kabupaten Bangkalan).

Dalam penjelasannya, Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan, “Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua.”

Menurut KPK, dalam perkara ini para tersangka pihak pemberi diduga terlibat dalam pemberian suap “ ijon ” sebesar Rp 6,9 miliar kepada Anggota DPR Anwar Sadad. Anwar Sadad disebut saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022.

KPK menilai, “AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku Staf dari Anggota DPRD) diduga menerima “ ijon ” sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” ujar Ahmad Taufik Husein.

Rangkaian dugaan pemberian dan tujuan pengkondisian

KPK menyebut, suap tersebut diberikan oleh ketiga tersangka ke Anwar Sadad untuk mengkondisikan jatah dana hibah Pokmas bagi daerah masing-masing.

Rinciannya, Achmad Yahya disebut memberikan uang sebesar Rp 1,87 miliar guna mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan disebut memberikan uang sebesar Rp 1,42 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar. Sementara M Fathullah disebut memberikan uang sebesar Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK mengaitkan dugaan itu dengan pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022.

Alur pembentukan jatah dana hibah

Terkait dugaan mekanisme pembagian jatah dana hibah, KPK menyatakan kasus pada klaster kedua bermula dari rapat yang melibatkan Anwar Sadad bersama-sama dengan Ketua Fraksi DPRD.

Rapat tersebut disebut dilakukan untuk menentukan besaran “ jatah ” dana hibah per anggota DPRD berdasarkan alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.

Setelah proses penentuan, KPK menyebut Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing anggota DPRD, sekaligus menghimpun usulan masing-masing anggota.

Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad disebut diduga memperoleh jatah dana hibah dengan total mencapai Rp 291,5 miliar.

Adapun rincian jatah yang diduga diterima Anwar Sadad tersebut meliputi Rp 48,9 miliar untuk tahun 2019, Rp 37,6 miliar untuk tahun 2020, Rp 121,3 miliar untuk tahun 2021, serta Rp 83,7 miliar untuk tahun 2022.

Dengan penahanan Moch Mahrus pada 28 Juli 2026, KPK melanjutkan rangkaian proses hukum dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Penahanan itu juga mempertegas konteks perkara yang sebelumnya telah menyasar para pihak pemberi, termasuk Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan, yang menurut KPK berhubungan dengan dugaan suap “ ijon ” sebesar Rp 6,9 miliar.