jurnalistik.co.id – Realisasi penyerapan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana di Sumatera Barat baru mencapai 7,8 persen. Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan dana tambahan senilai sekitar Rp 2,6 triliun dan dana tersebut sudah berada di rekening kas daerah pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Sumbar.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta pemerintah daerah segera mempercepat realisasi anggaran tersebut. Penyaluran tambahan TKD ini diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah yang terdampak bencana.
Dalam rapat koordinasi Kabupaten/Kota Penerima Tambahan TKD se-Sumbar, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa penyerapan tidak boleh terlalu lama tertinggal dari ketersediaan dana. Ia menegaskan, seluruh tambahan TKD telah masuk ke kas daerah.
Horas menyatakan, “TKD tambahan ini sudah disalurkan seluruhnya ke kas daerah, khususnya kabupaten, kota, dan Provinsi Sumatera Barat.” Dengan kondisi tersebut, menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mulai mengeksekusi program pemulihan sesuai tahapan yang diperlukan, tanpa menunggu pencairan lanjutan dari pemerintah pusat.
Horas juga menjelaskan bahwa secara nasional, tambahan TKD yang telah disalurkan mencapai Rp 10,6 triliun. Untuk Sumatera Barat, jumlah yang telah masuk ke rekening kas daerah mencapai sekitar Rp 2,6 triliun, dan penyalurannya dilakukan secara bertahap pada Maret dan April 2026.
Ia menilai pola penyaluran seperti itu memberi ruang bagi daerah untuk memulai pelaksanaan program. Karena itu, pemerintah daerah tidak perlu lagi bergantung pada proses pencairan dari pusat untuk segera menjalankan kegiatan pemulihan.
“Kami mengharapkan kiranya dapat mengoptimalkan khususnya realisasi pemanfaatan maupun penggunaannya,” ujar Horas. Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa penekanan bukan hanya pada ketersediaan anggaran, melainkan pada bagaimana dana benar-benar dimanfaatkan untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi yang sesuai kebutuhan lapangan.
Penyerapan tak perlu menunggu proses perubahan anggaran
Horas menambahkan bahwa Kemendagri memahami adanya proses perencanaan sebelum anggaran dapat direalisasikan. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah perlu menyesuaikan alokasi, menyusun perencanaan teknis, serta menjalankan proses pengadaan barang dan jasa.
Namun, proses tersebut, menurutnya, tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda realisasi terlalu lama. Sebab, tambahan TKD justru sudah tersedia di kas daerah.
Berita Terkait
“Kami mengharapkan langkah-langkah akselerasi di dalam penyerapan maupun realisasi tentunya perlu dilakukan,” katanya. Dalam pandangannya, akselerasi diperlukan agar tujuan pemulihan pascabencana dapat berjalan dengan waktu yang lebih responsif.
Horas juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak harus menunggu perubahan APBD untuk melakukan penyesuaian penggunaan tambahan TKD. Penyesuaian dapat dilakukan melalui peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa bila terdapat perubahan kebutuhan atau kondisi di lapangan, daerah dapat melakukan pergeseran anggaran. Pergeseran tersebut dimungkinkan sepanjang tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan APBD.
“Misalnya, terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak atau harga aspal yang memengaruhi rencana awal pekerjaan,” tambah Horas. Contoh tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian program tidak selalu berkaitan langsung dengan perubahan desain proyek, melainkan juga pada faktor biaya yang dapat berubah selama masa pelaksanaan.
Horas juga menyebut bahwa penyesuaian dapat dilakukan melalui revisi yang relevan terhadap ketentuan penjabaran APBD jika masih ada kesempatan. “Kalau masih ada kesempatan untuk merevisi peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, pergeseran harga tadi bisa dilakukan,” ujarnya.
Infrastruktur menjadi prioritas terbesar
Selain membahas percepatan penyerapan, rapat tersebut juga memaparkan komposisi alokasi tambahan TKD untuk Sumatera Barat pada tahun 2026. Berdasarkan paparan yang disampaikan, tambahan TKD Sumbar mencapai sekitar Rp 2,6 triliun.
Alokasi dengan porsi terbesar diberikan untuk sektor infrastruktur. Besaran porsi infrastruktur disebut mencapai sekitar 76,9 persen dari total tambahan TKD. Horas menempatkan prioritas tersebut dalam konteks pemulihan pascabencana, di mana pemulihan infrastruktur biasanya menjadi fondasi agar layanan dasar dan konektivitas wilayah dapat kembali berjalan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan tambahan TKD harus tetap diarahkan untuk pemulihan dan mitigasi risiko bencana. Dengan demikian, dana tidak berhenti pada tahap serapan administrasi semata, tetapi harus terhubung pada hasil nyata di wilayah terdampak.
Secara keseluruhan, pesan Kemendagri berpusat pada dua hal: dana tambahan sudah berada di kas daerah dan daerah tidak perlu menunggu pencairan berikutnya untuk mulai melaksanakan program. Di saat penyerapan baru berada pada angka 7,8 persen, Kemendagri mendorong akselerasi agar rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berlangsung sesuai kebutuhan pemulihan.
Rapat koordinasi ini juga menjadi pengingat bahwa kecepatan eksekusi anggaran perlu berjalan beriringan dengan tata kelola. Pemerintah daerah diminta memastikan proses perencanaan dan pengadaan tetap berjalan, tetapi tidak menunda realisasi ketika dananya sudah tersedia, serta tetap memastikan arah kebijakan penggunaan dana sesuai konteks penanganan bencana.












