jurnalistik.co.id – JAKARTA — Pertumbuhan populasi mobil listrik ke depan tidak hanya menuntut penambahan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), tetapi juga perhatian pada kualitas kendaraan yang beredar di pasar. Salah satu tantangan yang mulai disorot adalah semakin banyaknya mobil listrik dengan kemampuan pengisian daya atau charging rate yang relatif kecil.
Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) Arwani Hidayat mengatakan, kondisi tersebut berpotensi memicu antrean di SPKLU ketika jumlah kendaraan listrik semakin banyak dan pengguna makin bergantung pada fasilitas pengisian daya publik.
“Problem berikutnya memang, saya selalu sampaikan ke pemerintah, regulator, terutama regulator industri,” kata Arwani kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Menurut Arwani, saat ini mulai bermunculan mobil listrik dengan charging rate kecil, tetapi pengisiannya tidak bisa dilakukan di rumah. Kendaraan seperti itu harus menggunakan SPKLU karena memakai konektor CCS2.
“Sekarang ini mulai bermunculan mobil dengan charging rate kecil, tetapi charging-nya tidak bisa di rumah. Dia harus di SPKLU karena menggunakan CCS2,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mobil dengan kemampuan pengisian daya rendah membutuhkan waktu lebih lama untuk mengisi baterai. Akibatnya, satu unit kendaraan bisa menempati charger dalam durasi yang jauh lebih panjang dibandingkan mobil listrik lain yang memiliki charging rate lebih tinggi.
“Begitu charging rate-nya kecil, maka itu akan menjadi masalah. Dia mengecas di tempat publik, tetapi charging rate-nya kecil 18 kW, kapasitas baterai bisa di atas 1 jam. Bahkan kalau saya kadang tongkrongin, bisa 1,5 jam, bisa 2 jam. Ya rata-rata antara 1 jam sampai 1,5 jam,” kata Arwani.
Dalam pandangannya, kondisi ini memang belum terlalu terasa saat ini karena jumlah kendaraan dengan karakteristik tersebut masih terbatas. Namun, masalah bisa muncul ketika populasinya meningkat hingga puluhan ribu unit.
“Nah, mobil-mobil seperti ini kalau dia ngecas di tempat publik, itu akan menjadi problem. Orang lain yang punya mobil perlu nge-charge harus nungguin dia. Kalau jumlahnya mungkin 1 sampai 2 mobil enggak apa-apa. Kalau sudah puluhan ribu, menjadi masalah,” ujarnya.
Karena itu, Arwani mendorong pemerintah dan regulator untuk mulai memperhatikan standar teknis kendaraan listrik yang dipasarkan di Indonesia. Menurut dia, selain harga yang terjangkau, kemampuan pengisian daya juga perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
“Jadi, kita sarankan ke pembuat kebijakan, regulator industri, agar mobil yang diizinkan diproduksi atau dijual, dari sisi industrinya ini awalnya, atau mungkin di Kementerian Perhubungan, speknya itu harus jelas,” katanya.
Ia menilai, kendaraan listrik yang dipasarkan sebaiknya memiliki kemampuan pengisian daya minimal 30 kW hingga 40 kW. Dengan spesifikasi itu, waktu pengisian dianggap masih dalam batas wajar untuk penggunaan di tempat umum.
“Speknya jangan asal, (jangan) yang penting mobil ini laku, harganya murah, tetapi speknya paling tidak charging rate-nya di atas 30 kW atau 40 kW,” ujar Arwani.
Arwani mencontohkan, mobil listrik dengan baterai berkapasitas sekitar 18 kWh hingga 20 kWh akan membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mengisi daya jika didukung charging rate 40 kW.
“Kalau charging rate-nya 40 kW, misalnya baterainya cuma 18-20 kWh, kan berarti cuma setengah jam, wajar seperti yang lain,” ujarnya.
Namun, menurut dia, jika charging rate terlalu rendah, waktu pengisian bisa makin panjang. Dalam beberapa kondisi, bahkan daya yang didapat di tempat pengisian juga tidak selalu sama.
“Tapi kalau ini charging rate-nya kadang-kadang cuma 20 kW. Kadang kalau ngecasnya di tempat yang lebih besar, dapatnya 10 kW,” kata Arwani.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebelumnya telah memperkuat layanan mudik Lebaran 2026 dengan menyediakan 189 SPKLU di berbagai Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di jalan tol.
Keberadaan SPKLU di titik-titik itu menjadi bagian dari upaya mendukung kebutuhan kendaraan listrik di jalan tol. Namun, seperti disorot Arwani, penambahan fasilitas pengisian tetap perlu diimbangi dengan karakter teknis kendaraan yang dipasarkan agar antrean panjang tidak menjadi masalah baru di masa depan.












