jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sedang membidik sekitar 40 perusahaan yang diduga tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
Menurut Purbaya, potensi pajak yang belum dibayarkan dari satu perusahaan yang tengah diperiksa bisa mencapai Rp500 miliar.
Ia menyampaikan temuan tersebut berangkat dari hasil kerja dan masukan Ditjen Pajak yang melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan.
Purbaya menilai praktik yang ditemukan terkait cara perusahaan menjalankan transaksi. Ia menyebut adanya kecenderungan transaksi berbasis tunai (cash-based), sehingga nilai pajak yang dibayarkan dinilai lebih rendah dari seharusnya.
Dalam penjelasannya, Purbaya menuturkan bahwa pelaporan pajak menjadi lebih kecil karena yang dilaporkan tidak sebanding dengan nilai sesungguhnya dalam transaksi.
Purbaya kemudian menjelaskan dampak perbedaan nilai yang dilaporkan itu pada beberapa komponen pajak, termasuk PPN.
“Ditjen Pajak sudah ngerjain banyak, ini juga masukan dari mereka. [perusahaan itu] bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Purbaya juga menyebut salah satu perusahaan yang telah diperiksa berada di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pemerintah, kata dia, masih melanjutkan pendalaman sebelum menentukan besaran kewajiban pajak serta sanksi yang akan dikenakan.
Menurut penjelasan itu, proses pendalaman diperlukan agar Ditjen Pajak dapat memetakan secara lebih rinci perbedaan antara nilai yang tercatat dalam pelaporan dengan nilai yang sebenarnya, termasuk dari sisi pajak dan PPN.
Dengan demikian, pemerintah baru akan menetapkan langkah lanjutan setelah proses verifikasi dan pendalaman dinilai cukup, terutama terkait angka yang menjadi dasar penetapan kewajiban dan sanksi.
Berita Terkait
Masukan Ditjen Pajak jadi dasar pengungkapan
Dalam konferensi pers tersebut, Purbaya menegaskan bahwa informasi yang disampaikan merupakan masukan dari Ditjen Pajak yang sudah melakukan penanganan awal terhadap sejumlah perusahaan.
Ia menggambarkan, pembidangan sekitar 40 perusahaan itu bukan sekadar asumsi, melainkan bagian dari pemeriksaan yang sedang berjalan, yang kemudian akan menghasilkan kesimpulan terkait besaran kewajiban pajak dan konsekuensi hukumnya.
Selain itu, Purbaya mengaitkan temuan dugaan kurang bayar pajak dengan pola pelaporan yang menurutnya terjadi karena nilai yang dilaporkan lebih kecil. Perbedaan ini, menurutnya, akhirnya membuat pajak yang dibayarkan ikut berada pada angka yang lebih rendah.
Ia menuturkan, investigasi yang dilakukan Ditjen Pajak menjadi landasan pengungkapan, sementara tahap pendalaman yang masih berjalan akan menentukan keputusan akhir pemerintah.
Dengan penyelidikan yang terus berlangsung, pemerintah berupaya memastikan penentuan kewajiban pajak dilakukan berdasarkan data yang valid dari proses pemeriksaan, sebelum sanksi ditetapkan kepada pihak yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
Langkah pendalaman tersebut juga menjadi penanda bahwa proses penanganan dugaan pelaporan pajak tidak sesuai ketentuan masih berada pada tahap verifikasi, termasuk terhadap perusahaan yang disebut telah diperiksa di Pulogadung.
Dalam penjelasan yang disampaikan pada konferensi pers APBN Kita, Purbaya menekankan bahwa pembidangan perusahaan tersebut berangkat dari temuan awal yang telah dikerjakan Ditjen Pajak. Ia menggambarkan pemeriksaan itu berjalan bertahap, mulai dari penanganan awal sampai pada proses pendalaman yang bertujuan memastikan gambaran kewajiban pajak benar-benar mencerminkan kondisi transaksi sebenarnya.
Purbaya juga menggarisbawahi bahwa dugaan ketidaksesuaian timbul karena adanya perbedaan antara nilai yang digunakan dalam pelaporan dan nilai yang dinilai seharusnya muncul dari transaksi. Perbedaan tersebut lalu berpengaruh pada sejumlah komponen perpajakan, tidak hanya pada perhitungan pajak, tetapi juga pada komponen seperti PPN yang ikut dihitung berdasarkan nilai yang tercantum.
Karena itu, pemerintah tidak langsung menarik kesimpulan final. Proses verifikasi dan pemetaan perbedaan dimaksudkan agar dasar penetapan angka kewajiban dan konsekuensi hukum memiliki acuan data yang valid, termasuk dari hasil pelaporan dan data yang ditemukan selama pemeriksaan.












