jurnalistik.co.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dinilai menyimpan ruang terjadinya malaadministrasi. Temuan ini mengemuka setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah di wilayah tersebut.
Menurut Ombudsman, salah satu pemicu kerawanan terletak pada beban verifikasi yang dianggap terlalu berat di level sekolah. Di saat yang sama, belum adanya standar tunggal penilaian membuat proses pembuktian dokumen calon siswa rentan menimbulkan persoalan saat pengambilan keputusan.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan titik yang paling rawan berada pada tahapan kurasi dan validasi berkas prestasi. Ia menilai proses tersebut berpotensi tidak berjalan seragam karena bergantung pada cara pandang pihak yang melakukan penilaian.
Kurasi dan validasi prestasi dinilai belum seragam
Adel menjelaskan bahwa dalam praktik di lapangan, tanggung jawab mengurasi sekaligus memvalidasi dokumen prestasi dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah. Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya menambah beban administratif panitia, tetapi juga berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran mengenai keabsahan dokumen yang diajukan.
βDari hasil pemantauan, kami menemukan salah satu celah yang berpotensi menimbulkan malaadministrasi, yakni pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi,β ujar Adel Wahidi.
Ombudsman menilai praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan regulasi. Adel menegaskan Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa validasi dokumen jalur prestasi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah atau penyelenggara SPMB, atau dikurasi langsung oleh kementerian.
Ketentuan itu, kata Adel, dimaksudkan untuk menjamin keseragaman standar penilaian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tahapan validasi justru diserahkan kepada panitia sekolah sehingga setiap sekolah dapat menafsirkan sendiri kriteria sertifikat yang digunakan.
Meski Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis), Ombudsman menilai mekanisme yang berjalan saat ini tetap rawan memicu kesalahan pengambilan keputusan. Dampak yang dikhawatirkan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan risiko ketidaksetaraan bagi calon murid.
Dalam penilaian Ombudsman, situasi seperti ini dapat membuka peluang diskriminasi secara tidak langsung. Perbedaan cara membaca dan menilai bukti prestasi bisa menghasilkan keputusan yang tidak konsisten antarsekolah, padahal standar seharusnya seragam.
Berita Terkait
Sertifikat tahfiz juga menjadi sorotan untuk jalur non-akademik
Selain persoalan sertifikat prestasi umum, tim Ombudsman turut menyoroti maraknya penggunaan sertifikat tahfiz untuk jalur prestasi non-akademik. Menurut Adel, sertifikat tersebut dapat diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah, sehingga kualitas dan ukuran verifikasinya berpotensi tidak sejalan.
Ombudsman menilai belum adanya standar verifikasi yang terpadu dan independen membuat keabsahan serta kualitas hafalan calon siswa sulit diukur secara adil. Tanpa sistem yang sama di seluruh proses, hasil penilaian dapat bergantung pada penilaian individu atau kelompok tertentu di masing-masing sekolah.
Adel menyampaikan bahwa pengujian kemampuan hafalan di lapangan umumnya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah tujuan. Mekanisme ini, menurutnya, menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam.
Ombudsman melihat bahwa ketidakseragaman tersebut dapat menimbulkan ketimpangan kesempatan bagi calon murid. Pada akhirnya, penerimaan bisa dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip objektivitas yang semestinya dijaga dalam proses SPMB.
Discrepancy data akademik juga ditemukan dalam dokumen
Tim Ombudsman juga menemukan adanya ketidaksesuaian data pada dokumen akademik. Dalam sampel surat keterangan peringkat paralel jenjang SMP/MTs, ditemukan perbedaan antara nilai yang tercantum di surat keterangan dengan data rapor asli calon siswa.
Adanya selisih semacam ini menjadi perhatian karena dokumen akademik pada proses penerimaan berhubungan langsung dengan keputusan. Jika validasi tidak ketat dan standar verifikasinya tidak konsisten, risiko penyimpangan akan semakin sulit dikendalikan.
Temuan-temuan tersebut menjadi sinyal bagi penyelenggara pendidikan di Sumatera Barat untuk segera memperketat sistem verifikasi internal. Ombudsman mendorong perbaikan alur validasi agar sejalan dengan regulasi pusat dan tidak bertumpu pada interpretasi di tingkat sekolah.
Adel menegaskan pihak Ombudsman Sumbar akan terus mengawal proses SPMB 2026 hingga selesai. Ia menekankan pengawasan agar penerimaan murid baru berlangsung sesuai ketentuan sekaligus menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
βKami akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan murid baru berlangsung sesuai ketentuan serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,β tuturnya.












