Hukum & Kriminal

Purbaya Tanggapi DJP Bisa Mengakses Data Rekening Bank Wajib Pajak

×

Purbaya Tanggapi DJP Bisa Mengakses Data Rekening Bank Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Respons Purbaya Soal DJP Bisa Intip Data Rekening ke Bank - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait penerapan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan, bukan melakukan pengawasan yang sembarangan.

Purbaya menyampaikan hal itu dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar pada Selasa (21/7/2026). Ia mengatakan, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak perlu merasa resah karena tujuan kebijakan diarahkan pada administrasi perpajakan yang lebih tertib.

Menurut Purbaya, akses data keuangan merupakan praktik yang lazim dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan. Ia menilai, kekhawatiran publik perlu diluruskan agar penerapan ketentuan tersebut dipahami sebagai bagian dari tata kelola perpajakan.

Respons Purbaya juga terkait dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa wewenang Ditjen Pajak untuk permintaan informasi keuangan dilakukan terhadap orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.

Dengan kerangka itu, Purbaya meminta masyarakat tidak mengaitkan ketentuan akses informasi keuangan dengan anggapan bahwa pemerintah akan bertindak sewenang-wenang terhadap rekening wajib pajak. Ia menegaskan, penerapan akses informasi dimaksudkan untuk kepentingan perpajakan dan terkait manajemen pengawasan sesuai daftar sasaran yang ditentukan.

Penegasan agar wajib pajak tetap tenang

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menyampaikan pernyataan langsung yang bersifat penenteraman. β€œItu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Nggak akan diapa-apain,” katanya saat konferensi pers APBN Kita.

Ia melihat, ketenangan wajib pajak menjadi kunci agar proses administrasi perpajakan berjalan dengan dukungan publik. Purbaya memposisikan kebijakan ini sebagai upaya perbaikan kepatuhan, yang dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam regulasi perpajakan.

Secara substansi, Purbaya mengaitkan jawaban atas kekhawatiran publik dengan dua hal utama: praktik yang dinilai lazim serta adanya dasar surat edaran yang mengatur cakupan permintaan informasi keuangan. Dengan demikian, rujukan yang ia tekankan berasal dari SE yang mengatur sasaran analisis, prioritas pengawasan, dan prioritas ekstensifikasi.

Langkah penjelasan yang dilakukan Purbaya juga memberi sinyal bahwa pemerintah ingin komunikasi kebijakan berjalan terang. Publik, menurutnya, tidak perlu menafsirkan ketentuan akses data keuangan sebagai tindakan acak, karena penerapannya dikaitkan dengan administrasi perpajakan dan penetapan sasaran sesuai daftar yang disebutkan dalam SE Ditjen Pajak.

Purbaya juga menekankan bahwa kebijakan akses informasi keuangan harus ditempatkan dalam konteks administrasi perpajakan yang lebih rapi. Menurutnya, arah utamanya adalah mendorong kepatuhan melalui tata kelola yang tertib, sehingga penerapan ketentuan tidak dimaknai sebagai tindakan yang keluar dari prosedur yang ditetapkan.

Di sisi lain, ia menggarisbawahi bahwa dasar operasional kebijakan tersebut berangkat dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026. Dalam surat edaran itu, permintaan informasi keuangan disebut dilakukan terhadap pihak yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, serta daftar prioritas ekstensifikasi.

Dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (21/7/2026), penjelasan Purbaya diarahkan untuk menjawab kegelisahan publik agar tidak muncul persepsi yang berlebihan. Ia menilai, kekhawatiran yang mengarah pada anggapan kesewenang-wenangan tidak sesuai dengan cara kebijakan dipahami dan dijalankan, karena prosesnya terkait administrasi perpajakan dan penetapan sasaran sesuai daftar yang disebut.

Dengan kerangka komunikasi itu, pemerintah ingin publik memiliki pemahaman yang lebih utuh tentang alasan dan ruang lingkup penerapan akses data keuangan. Purbaya mengaitkan pesan penenteraman tersebut pada kondisi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban, sekaligus menegaskan bahwa kebijakan dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam regulasi perpajakan.