Nasional

Kemendagri Menutup Bimtek Keterbukaan Informasi Pengadaan bagi Diskominfo se-Indonesia di Hotel Luminitor

×

Kemendagri Menutup Bimtek Keterbukaan Informasi Pengadaan bagi Diskominfo se-Indonesia di Hotel Luminitor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kemendagri Tuntaskan Bimtek Keterbukaan Informasi bagi Diskominfo se-Indonesia

jurnalistik.co.id – Kementerian Dalam Negeri menutup rangkaian Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi bagi Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia yang berlangsung di Hotel Luminitor, Jakarta, pada 16–18 September 2026.

Dalam penutupan kegiatan tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa bimtek ini tidak hanya membahas pengelolaan informasi secara umum, melainkan menitikberatkan pada tata kelola keterbukaan informasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hotel Luminitor menjadi lokasi pertemuan bagi para pemangku kepentingan dari berbagai daerah, dengan tujuan menyamakan pemahaman mengenai praktik pengelolaan informasi publik di lingkungan instansi.

Pembahasan diarahkan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dipandang sebagai informasi terbuka bagi publik.

Komisi Informasi Pusat mendorong agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memenuhi standar keterbukaan, sehingga publik dapat memperoleh akses informasi melalui kanal yang disediakan instansi.

Untuk memastikan keterbukaan tersebut berjalan secara terukur, bimtek menyinggung sejumlah indikator pengadaan yang perlu dipublikasikan pada website pemerintah.

Indikator yang dimaksud mencakup Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rancangan Kontrak, hingga Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

Lebih dari sekadar pengetahuan teknis, Kemendagri menempatkan bimtek sebagai ruang membangun kesepahaman di tingkat pemerintah daerah, agar pengisian indikator dilakukan dengan mengikuti kerangka yang sama.

Dalam konteks itu, Kemendagri berharap pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 dapat mencapai kualifikasi informatif sesuai target penilaian.

Komitmen keterbukaan di sektor pengadaan

Penekanan keterbukaan informasi juga disampaikan melalui pernyataan resmi pada sesi penutupan. Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri Rega Tadeak Hakim menyatakan bahwa keterbukaan informasi perlu diperkuat di level pemerintah daerah.

“Kita ingin mendorong keterbukaan informasi publik khususnya di pemerintah daerah. Kami dari Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah bisa meningkatkan kompetensi pemerintah daerah khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa” Kata Pranata Humas Ahli Madya Kementrian Dalam Negeri Rega Tadeak Hakim di sela-sela acara penutupan Bimtek, Jumat (18/9/2026).

Pernyataan tersebut juga menyinggung masih adanya kesenjangan capaian antarwilayah dalam memenuhi kualifikasi hasil monitoring evaluasi.

Rega Tadeak Hakim menyebut bahwa masih ada sekitar 20 persen pemerintah provinsi yang belum mencapai kualifikasi Monev KIP pada level informatif, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk memperbaiki praktik pengelolaan informasi.

Ia menegaskan keterlibatan seluruh pihak, termasuk kepala daerah, sebagai faktor penting agar keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari tata kelola layanan publik.

“Beberapa tahun terakhir kami intens melakulan asistensi suvervisi pemerintah provinsi yang kualifikasinya belum mencapai informatif. Sekitar 20 persen belum informatif khususnya di wilayah Timur,” Tambahnya.

Materi dan alur pelatihan

Bimtek dibuka oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, sebelum para peserta mengikuti materi dari pemateri yang berasal dari unsur kelembagaan terkait.

Pada hari kedua, sesi pertama disampaikan oleh Dr. Hermawan yang menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Umum LKPP RI, dengan materi tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa.

Melengkapi pembahasan, Edi Purwanto selaku Komisioner KI Pusat menyampaikan materi mengenai Pengecualian Informasi Melalui Uji Konsekuensi.

Dalam rangkaian yang sama, Reno Bima Yudha juga menyampaikan materi sebagai Asisten Ahli KI Pusat, untuk memperkuat pemahaman peserta terkait penerapan konsep keterbukaan dan pengecualian informasi sesuai ketentuan.

Pada hari ketiga, kegiatan diisi oleh Zamsani B. Tjenreng selaku sekretaris KI Pusat yang melanjutkan pendalaman materi dan pendampingan pemahaman bagi peserta.

Hari ketiga juga menjadi waktu asistensi bagi Diskominfo Provinsi Kabupaten/Kota dengan catatan pengisian Monev KIP yang masih relatif rendah.

Pengisian indikator berbasis bukti

Dari rangkaian asistensi tersebut, Kemendagri menekankan agar indikator penilaian diisi secara lengkap dan disertai bukti pendukung yang relevan dengan pertanyaan dalam mekanisme penilaian.

Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu menyesuaikan data dan dokumen yang dipublikasikan, bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memastikan substansi keterbukaan informasi dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya ini sekaligus diarahkan agar setiap indikator—mulai dari unsur perencanaan, penyusunan dokumen pengadaan, sampai pada tahap hasil pemeriksaan—terkelola dengan konsisten pada kanal informasi resmi instansi.

Penutupan bimtek menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi yang transparan.

Melalui bimbingan teknis yang berlangsung selama 16–18 September 2026 di Hotel Luminitor, Kemendagri menempatkan peningkatan kompetensi pemerintah daerah sebagai langkah penting untuk mendorong pencapaian kualifikasi yang lebih baik pada evaluasi keterbukaan informasi tahun berjalan.

Harapannya, seluruh pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pengelolaan informasi publik pada sektor pengadaan barang dan jasa, sehingga indikator Monev KIP terisi sesuai pertanyaan yang diajukan disertai bukti pendukung yang memadai.