jurnalistik.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntaskan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Barang dan Jasa bagi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se-Indonesia di Jakarta. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, yakni 16–18 September 2026, di Hotel Luminor.
Bimtek ini berfokus pada pengelolaan informasi, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Materi disiapkan untuk mendukung persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026.
Menurut Kemendagri, Komisi Informasi Pusat mendorong agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah diperlakukan sebagai informasi yang terbuka untuk publik. Dorongan itu tercermin dalam sejumlah indikator yang dinilai dalam Monev KIP, termasuk pemenuhan dokumen pengadaan yang perlu dipublikasikan.
Pada sejumlah indikator yang disebut, proses pengadaan mencakup Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rancangan Kontrak, hingga Berita Acara Hasil Pemeriksaan. Puluhan indikator tersebut diharapkan dapat dipublikasikan melalui website pemerintah agar dapat diakses publik.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, Kemendagri menyelenggarakan bimtek untuk membangun kesepahaman bersama di tingkat pemerintah daerah. Harapannya, pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 dapat mencapai kualifikasi informatif.
“Kita ingin mendorong keterbukaan informasi publik khususnya di pemerintah daerah. Kami dari Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah bisa meningkatkan kompetensi pemerintah daerah khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa” Kata Pranata Humas Ahli Madya Kementrian Dalam Negeri Rega Tadeak Hakim di sela-sela acara penutupan Bimtek, Jumat (18/9/2026).
Rega menambahkan bahwa masih terdapat sekitar 20 persen pemerintah provinsi yang belum mencapai kualifikasi Monev KIP pada level informatif. Kondisi ini, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk komitmen dari kepala daerah untuk mendorong keterbukaan informasi.
Berita Terkait
“Beberapa tahun terakhir kami intens melakulan asistensi suvervisi pemerintah provinsi yang kualifikasinya belum mencapai informatif. Sekitar 20 persen belum informatif khususnya di wilayah Timur,” Tambahnya.
Bimtek di Hotel Luminor dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan. Penyelenggaraan kegiatan dilakukan selama tiga hari, dengan rangkaian materi dari para pemateri yang relevan dengan kebutuhan keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa.
Pada sesi di hari kedua, materi disampaikan oleh beberapa narasumber. Dr. Hermawan selaku Kepala Biro Humas dan Umum LKPP RI menyampaikan topik mengenai Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa. Sementara itu, Edi Purwanto sebagai Komisioner KI Pusat membahas Pengecualian Informasi Melalui Uji Konsekuensi, dan Reno Bima Yudha selalu Asisten Ahli KI Pusat turut memberikan penguatan materi terkait aspek kelembagaan dan penerapan pengelolaan informasi.
Hari ketiga diisi oleh Zamsani B. Tjenreng selaku sekretaris KI Pusat. Pada bagian tersebut, dilakukan pula asistensi bagi Diskominfo Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang pengisian Monev KIP masih relatif rendah.
Dalam asistensi tersebut, diharapkan agar seluruh indikator penilaian dapat terisi sesuai dengan pertanyaan yang diajukan sekaligus dilengkapi bukti pendukung. Fokusnya adalah memastikan setiap isian dalam Monev KIP memiliki kesesuaian substansi dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui bimbingan teknis tersebut, Kemendagri menekankan pentingnya pemahaman yang sama antar-otoritas di daerah agar pengelolaan informasi publik, khususnya pada ranah pengadaan barang dan jasa, berjalan lebih terarah. Pembekalan dimaksudkan agar Diskominfo memiliki gambaran yang jelas mengenai kebutuhan dokumen, cara penyusunan, serta standar kelengkapan yang nantinya digunakan dalam penilaian Monev KIP tahun 2026.
Dalam penilaian Monev KIP, sejumlah dokumen pengadaan disebut perlu dipenuhi dan dapat diakses publik. Kemendagri mengarahkan agar rangkaian informasi yang berkaitan dengan proses pengadaan, mulai dari kerangka acuan kerja hingga berita acara hasil pemeriksaan, tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan disiapkan untuk ditampilkan melalui kanal resmi pemerintah. Dengan cara itu, substansi yang dinilai memiliki dasar yang kuat sekaligus bukti pendukung yang relevan untuk dipertanggungjawabkan.
Pada rangkaian kegiatan, materi juga diarahkan untuk memperkuat aspek kelembagaan dan penerapan pengelolaan informasi, termasuk pembahasan mengenai pengecualian melalui uji konsekuensi. Bagi daerah yang capaian Monev KIP-nya masih rendah, dilakukan asistensi pengisian indikator dengan penekanan pada kesesuaian substansi terhadap pertanyaan penilaian serta kelengkapan bukti pendukung. Langkah ini diharapkan membantu pemerintah daerah mencapai kualifikasi informatif secara bertahap.












