Nasional

Purbaya Rencanakan Pengalihan PPPK Daerah ke Pusat Awal 2027, Anggaran Sekitar Rp31,1 Triliun

×

Purbaya Rencanakan Pengalihan PPPK Daerah ke Pusat Awal 2027, Anggaran Sekitar Rp31,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Purbaya Alihkan Status PPPK Daerah ke Pusat 2027, Anggaran Rp31 T - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di daerah agar mulai menjadi pegawai pemerintah pusat pada awal 2027. Menurutnya, rencana tersebut disiapkan dengan anggaran sekitar Rp31,1 triliun.

Purbaya menjelaskan bahwa pengalihan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap selama beberapa tahun ke depan. Ia menuturkan tahapannya dirancang untuk berjalan dalam rentang sekitar tiga tahun.

Dalam paparan yang disampaikan saat Rapat Kerja Gabungan dengan Komite IV DPD di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026), Purbaya juga menyinggung detail waktu pelaksanaan pada fase awal. Ia menyatakan adanya target dimulainya perubahan status dari Januari.

“Jadi tahun depan, awal Januari, semua pegawai PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun. mungkin juga lebih,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan dengan Komite IV DPD di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban Pemerintah Daerah (Pemda). Dengan pengalihan secara bertahap, tanggungan terkait pegawai PPPK yang sebelumnya ditangani di level daerah akan berpindah ke pemerintah pusat sesuai skema waktu yang ditetapkan.

Namun, ia juga menegaskan bahwa rencana tersebut belum disosialisasikan secara luas kepada daerah. Purbaya menyebutkan bahwa penyiapan kebijakan sudah ada, tetapi penyampaian informasinya belum dilakukan secara masif.

Skema dukungan melalui pembiayaan inovatif

Di luar aspek perubahan status dan penganggaran, Purbaya mengatakan pemerintah pusat juga menyiapkan mekanisme pendanaan inovatif bagi daerah. Ia menyebut PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai salah satu instrumen yang akan digunakan dalam skema tersebut.

Harapannya, pembiayaan inovatif melalui SMI tidak mengganggu jalannya pembangunan di daerah. Purbaya menekankan agar proses penyesuaian yang menyertai pengalihan PPPK tidak menimbulkan dampak yang merugikan terhadap program-program yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan bahwa langkah pengalihan tidak hanya memindahkan status pegawai, tetapi juga diikuti upaya antisipasi terhadap kebutuhan pembiayaan daerah. Dengan demikian, pemerintah pusat berupaya menjaga agar perencanaan dan realisasi pembangunan tetap berkesinambungan.

Implikasi awal pada pegawai PPPK paruh waktu

Fase awal kebijakan, khususnya pada Januari tahun berikutnya, menjadi titik penting karena terkait dengan perubahan PPPK paruh waktu menuju status penuh waktu yang dibayarkan oleh pemerintah pusat. Purbaya menegaskan bahwa anggaran untuk tahap tersebut ditetapkan sekitar Rp31,1 triliun, dengan kemungkinan masih dapat berkembang.

Dalam konteks yang sama, ia menyatakan rencana ini bergerak melalui tahapan sampai sekitar tiga tahun ke depan. Artinya, transisi akan dilakukan bertahap agar penyesuaian administrasi dan pengelolaan pembiayaan dapat berjalan lebih terukur.

Secara keseluruhan, kebijakan pengalihan PPPK daerah ke pusat yang dimulai pada awal 2027 tersebut diarahkan untuk menekan beban yang selama ini dipikul oleh Pemda. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan pendekatan pembiayaan inovatif melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan tanpa terganggu.

Purbaya juga menempatkan isu sosialisasi sebagai perhatian, karena menurutnya pengalihan yang direncanakan belum disebarluaskan secara besar-besaran ke daerah. Dengan kombinasi perubahan status, penetapan anggaran, serta dukungan pembiayaan inovatif, rencana ini diharapkan menjadi kerangka transisi yang sekaligus memperhatikan keberlangsungan program pembangunan di tingkat daerah.

Menurut Purbaya, rencana perubahan status tersebut dirancang agar perpindahan tanggung jawab dari Pemda ke pemerintah pusat mengikuti tahapan waktu yang ditentukan, termasuk pada fase awal dimulai awal Januari. Dengan pendekatan bertahap itu, penyesuaian kebijakan diharapkan dapat dilakukan lebih teratur dan tidak dilakukan secara mendadak.

Purbaya juga menyoroti bahwa kesiapan daerah menjadi faktor penting, karena ia menilai sosialisasi rencana pengalihan kepada Pemda belum dilakukan secara masif. Karena itu, selain aspek penganggaran Rp31,1 triliun, pemerintah pusat menyiapkan dukungan pembiayaan inovatif melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) agar program-program yang sedang berjalan tetap dapat terlaksana tanpa terganggu.