Nasional

DJP Mutasi 1.227 Pegawai: Pemeriksa sampai Penyuluh Pajak

×

DJP Mutasi 1.227 Pegawai: Pemeriksa sampai Penyuluh Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: DJP Mutasi 1.227 Pegawai: Pemeriksa hingga Penyuluh Pajak - Market

jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan mutasi dan pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional, melalui sejumlah keputusan yang telah ditetapkan untuk periode pelantikan.

Pelantikan jabatan fungsional tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, dengan skema kehadiran fisik maupun virtual di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Informasi ini merujuk pada dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, yang memuat daftar pelantikan jabatan fungsional DJP.

Dalam dokumen tersebut, tercatat ada 1.261 pegawai yang masuk dalam daftar pelantikan jabatan fungsional.

Meski demikian, dokumen pengumuman DJP menyebutkan bahwa mutasi dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional dilakukan terhadap 1.227 pegawai.

Rincian pengumuman DJP

Pengumuman DJP Nomor PENG-556/PJ/PJ.01/2026 memuat penyebutan jumlah pegawai yang dimutasi sekaligus diangkat kembali pada jabatan fungsional.

Di dalam dokumen tersebut, DJP menetapkan agar 1.227 pegawai menerima penugasan pada sejumlah jabatan fungsional yang disebut secara spesifik.

“Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa mutasi dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, dan Asisten Penyuluh Pajak sejumlah 1.227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) pegawai,” sebut dokumen tersebut dikutip Rabu (2/9/2026).

Daftar jabatan fungsional yang disebut dalam keputusan itu meliputi Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, serta Asisten Penyuluh Pajak.

Dengan demikian, angka 1.227 pegawai tersebut mencakup proses mutasi sekaligus pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pada lima kategori jabatan yang disebutkan pada dokumen.

Selain itu, ada pengangkatan pada jabatan fungsional lain

Selain pengangkatan pada jabatan fungsional yang menjadi fokus keputusan mutasi dan pengangkatan kembali, dokumen yang sama juga mencatat adanya pengangkatan pada jabatan fungsional lainnya.

Dalam catatan tersebut, sebanyak 34 pegawai diangkat dalam jabatan fungsional sebagai Pranata Keuangan APBN.

Dengan adanya dua angka yang tercantum dalam dokumen, yaitu 1.261 pegawai dalam daftar pelantikan jabatan fungsional serta rincian mutasi dan pengangkatan kembali untuk 1.227 pegawai, proses pelantikan DJP menggambarkan adanya cakupan yang lebih luas di daftar.

Adapun rincian 34 pegawai yang diangkat sebagai Pranata Keuangan APBN menjadi bagian terpisah dari jumlah yang disebutkan untuk mutasi dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional tertentu.

Pelaksanaan pelantikan yang akan dilakukan pada 3 September 2026 ini disebutkan akan dilakukan dengan kehadiran fisik maupun virtual, sehingga pelaksanaan tidak hanya bergantung pada satu skema kehadiran.

Seluruh rangkaian pelantikan tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sesuai jadwal yang tercantum dalam pengumuman.

Melalui keputusan yang dimuat dalam pengumuman DJP Nomor PENG-556/PJ/PJ.01/2026, DJP menetapkan proses mutasi dan pengangkatan kembali pada jabatan fungsional dengan jumlah 1.227 pegawai, mencakup Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, dan Asisten Penyuluh Pajak.

Sementara itu, pengangkatan terhadap 34 pegawai sebagai Pranata Keuangan APBN juga disebut menjadi bagian dari rangkaian pelantikan jabatan fungsional pada periode yang sama.

Dengan demikian, pelantikan yang dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 tersebut memuat paling sedikit dua rumpun pengangkatan, yakni mutasi dan pengangkatan kembali pada kelompok jabatan fungsional pemeriksa sampai penyuluh pajak, serta pengangkatan untuk Pranata Keuangan APBN.

Perbedaan angka yang muncul dari dokumen yang ditampilkan melalui Bloomberg Technoz dengan rincian yang disampaikan DJP memberi gambaran bahwa daftar pelantikan memuat cakupan yang lebih lebar, sementara pengumuman DJP secara spesifik mengarahkan mutasi sekaligus pengangkatan kembali kepada kelompok jabatan tertentu. Dalam konteks yang sama, angka tambahan yang disebut DJP kemudian ditempatkan sebagai bagian pengangkatan pada jabatan fungsional lain.

Kelompok jabatan fungsional yang disebut dalam keputusan DJP mencakup Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, serta Asisten Penyuluh Pajak. Di pengumuman itu, 1.227 pegawai disebut memperoleh penugasan pada jabatan-jabatan yang tercantum secara rinci, sehingga penetapan tersebut menjadi rujukan utama untuk pelaksanaan mutasi dan pengangkatan kembali dalam periode pelantikan yang dimaksud.

Pelantikan yang dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 juga menegaskan adanya pengaturan pelaksanaan dengan skema kehadiran fisik maupun virtual di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, rangkaian pelantikan tidak hanya ditautkan pada satu mekanisme kehadiran, melainkan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam pengumuman, termasuk penyebutan nama keputusan yang menjadi dasar penetapan mutasi dan pengangkatan kembali tersebut.