Nasional

PPPK Dinyatakan Final, Kemendagri Tegaskan Daerah Tak Boleh Rekrut Staf Baru

×

PPPK Dinyatakan Final, Kemendagri Tegaskan Daerah Tak Boleh Rekrut Staf Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Status PPPK Difinalisasi, Kemendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

jurnalistik.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, kepala daerah kini dipastikan tidak akan merekrut staf baru lagi. Ia menyampaikan, Kemendagri akan melakukan sosialisasi sekaligus pengawalan agar kebijakan itu dipatuhi di daerah.

Bima mengatakan, pemerintah dan DPR telah sepakat memfinalisasi status PPPK. Dalam kesepakatan tersebut, salah satunya adalah pengalihan status PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Pengalihan status dan pengawalan kebijakan

Bima menjelaskan bahwa langkah pengalihan itu terkait dengan tahapan yang disepakati melalui rapat. Menurutnya, Kemendagri akan turun untuk memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan.

“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Ia juga menyebut ada dua hal yang selama ini menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, pemerintah diharapkan memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai.

“Dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu (ke) penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” imbuhnya.

Keluhan daerah soal kemampuan membayar

Menurut Bima, beberapa waktu lalu kepala daerah ramai-ramai menyampaikan pengaduan ke DPR. Keluhan yang muncul berkaitan dengan kondisi fiskal yang dinilai tidak cukup untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu yang menyoroti persoalan tersebut adalah Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda. Sherly mengungkapkan bahwa pihaknya sudah tidak memiliki uang untuk membayar gaji para PPPK sampai akhir 2026.

Bima menuturkan bahwa pemerintah memang telah menawarkan relaksasi, khususnya agar belanja pegawai bisa melebihi 30 persen. Namun, Sherly menyampaikan bahwa skema itu tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi daerah.

“Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” ujar Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah kepala daerah, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Beban fiskal dan kewajiban daerah menanggung

Selain Maluku Utara, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud juga menilai beban yang ditanggung daerah semakin berat. Ia menyebut bahwa kewajiban pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK mendorong kapasitas belanja daerah menjadi makin terbatas.

Rudy menegaskan bahwa daerah menanggung pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK secara mandiri. Ia juga mengaitkan kondisi itu dengan kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah.

” Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah,” ujar Rudy.

Dalam penjelasan lanjutan, ia menambahkan bahwa pengurangan TKD turut memperberat tekanan anggaran. Rudy menyatakan bahwa kondisi tersebut membuat daerah perlu mempertimbangkan tambahan alokasi untuk menunjang pembayaran PPPK.

“Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan PPPK ini. Sehingga daerah menentukan, memerlukan tambahan alokasi dana alokasi umum untuk gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru,” sambungnya.

Kebijakan yang diputuskan melalui finalisasi status PPPK tersebut kemudian menjadi dasar pengaturan lanjutan di tingkat daerah. Seiring pengalihan status ke pegawai pemerintah pusat, Kemendagri menegaskan bahwa kepala daerah tidak lagi melakukan perekrutan staf baru.