jurnalistik.co.id – Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah harus tetap berjalan tanpa ada skenario merumahkan pegawai. Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian setelah membahas lanjutan status PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dalam rapat koordinasi di Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).
Menurut Tito, permasalahan yang kerap muncul di sejumlah pemerintah daerah berkaitan dengan keterbatasan anggaran belanja pegawai. Karena itu, pemerintah menyiapkan tiga jalur untuk membantu pemda memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK.
Tiga langkah dukungan bagi pemda
Langkah pertama yang perlu ditempuh pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran. Tito menyebut efisiensi dapat dilakukan melalui pengurangan perjalanan dinas, memangkas rapat yang tidak diperlukan, serta mengatur belanja makanan dan minuman.
Jika setelah efisiensi pemda masih menghadapi kekurangan, skema kedua diarahkan pada pemenuhan Dana Bagi Hasil (DBH). Tito menjelaskan bahwa apabila DBH belum dibayarkan atau terjadi kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutup kebutuhan belanja pegawai.
Namun bila pemda sudah menjalankan efisiensi, tetap belum mampu memenuhi belanja pegawai, dan DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan menambahkan dukungan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan cara ini, celah pembiayaan yang masih tersisa diharapkan dapat tertutup.
Komitmen pembayaran belanja pegawai
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Tito menyampaikan bahwa kebijakan Presiden memperhatikan persoalan fiskal di daerah-daerah. Fokusnya terutama pada pembayaran biaya yang menjadi belanja pegawai yang wajib dibayarkan.
Tito juga menekankan bahwa persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status serta pembiayaannya. Ia menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Berita Terkait
Menurutnya, pihak kementerian telah melakukan “exercise” terhadap beberapa daerah untuk memastikan pendekatan yang diambil dapat menjawab kendala di lapangan. Setelah itu, pemerintah mengarahkan solusi yang bertumpu pada tiga skema penanganan pembiayaan.
Pada prinsipnya, Tito menegaskan tidak ada opsi PPPK dirumahkan. Karena itu, persoalan yang mungkin muncul di daerah harus diselesaikan agar pembayaran gaji tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Anggaran tambahan mencapai Rp 18,9 triliun
Tito menjelaskan bahwa dukungan pemerintah pusat mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Keputusan itu memuat penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU Tahun 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada 2026.
Secara total, tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp 18,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 10 triliun merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah, sementara lebih dari Rp 8 triliun berasal dari tambahan DAU.
Ditegaskan pula bahwa perhitungan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan belanja pegawai di daerah. Tito menyatakan, “Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, dan Rp 19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kami semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu. Itu dibayar oleh pemda masing-masing.”
Dengan adanya tiga jalur yang disertai tambahan dukungan anggaran, pemerintah berharap pembiayaan gaji PPPK di daerah tidak terhenti. Penanganan dilakukan melalui kombinasi efisiensi di tingkat pemda, pemenuhan DBH yang kurang, serta pemberian tambahan DAU bila kebutuhan masih belum tertutup.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak hanya menyampaikan arah kebijakan, tetapi juga memastikan mekanisme pembiayaan dapat diterapkan pada kondisi daerah yang berbeda-beda. Penjelasan ini menekankan bahwa pembahasan status PPPK dan ASN guru dilakukan bersama kementerian terkait agar langkah yang diambil bisa menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Menurut Tito, pendekatan yang disiapkan tetap bertolak pada prinsip menjaga kelangsungan belanja pegawai, sehingga skenario merumahkan pegawai tidak menjadi opsi. Karena itu, pemda diharapkan melakukan langkah awal berupa efisiensi, lalu jika masih terdapat kekurangan pembiayaan, kebutuhan yang belum tertutup dapat diselesaikan melalui pengaturan DBH dan penambahan DAU sesuai ketersediaan dan hasil penyaluran yang ditetapkan.
Ia juga menyebut adanya evaluasi terhadap beberapa daerah melalui “exercise” sebelum solusi difinalkan. Dengan penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, pemerintah pusat menargetkan seluruh dukungan anggaran tersebut dapat digunakan untuk menutup sisa kebutuhan belanja pegawai, baik bagi PPPK maupun skema paruh waktu, sebagaimana pembayaran tetap menjadi tanggung jawab pemda masing-masing.












