Nasional

Tito Karnavian Tegaskan PPPK Tak Boleh Dirumahkan

×

Tito Karnavian Tegaskan PPPK Tak Boleh Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mendagri: Tidak Boleh Ada Opsi PPPK Dirumahkan

jurnalistik.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak akan memberi opsi kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk dirumahkan. Menurutnya, PPPK harus tetap mendapatkan pembayaran gaji.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito menyampaikan penegasan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang telah mencairkan tambahan anggaran untuk pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK. Ia menilai kebijakan ini merupakan respons terhadap persoalan fiskal yang sedang dihadapi daerah.

Ia mengatakan pencairan tambahan anggaran dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pemerintah daerah yang menghadapi masalah keuangan, terutama terkait kebutuhan belanja pegawai. Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pencairan dana tersebut terbit pada Rabu (5/8/2026).

Total tambahan anggaran yang disalurkan mencapai Rp18,9 triliun atau hampir Rp19 triliun. Tito merinci komponen penyaluran, termasuk bagian yang dinilai sebagai “kurang bayar” Dana Bagi Hasil (DBH) dan penambahan melalui mekanisme top-up.

“Rp 10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH (Dana Bagi Hasil) yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp 8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun,” jelas Tito.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Bantuan itu ditujukan untuk memenuhi belanja wajib, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.

Purbaya menyebut Presiden telah menyetujui besaran dana yang akan disalurkan kepada ratusan pemerintah daerah tersebut. Tito menambahkan, kebutuhan anggaran yang dibahas diarahkan untuk menutup kebutuhan belanja pegawai di sejumlah daerah tertentu.

Tito menjelaskan, kebutuhan anggaran tersebut untuk menutup belanja pegawai di 79 pemerintah daerah mencapai sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun. Sebanyak 79 pemerintah daerah itu sebelumnya dipetakan oleh Kemendagri sebagai daerah yang membutuhkan tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD).

“Kalau untuk belanja pegawainya saja itu lebih kurang Rp 3,7 triliun-an,” kata Tito usai konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Tito menambahkan bahwa nilai Rp3,7 triliun tersebut hanya diperuntukkan bagi pembayaran gaji ASN. Jika seluruh kebutuhan anggaran dihitung, termasuk belanja di luar belanja pegawai, 79 pemerintah daerah itu membutuhkan dana hingga Rp14 triliun.

Ia juga menyampaikan bahwa penambahan anggaran TKD menjadi opsi terakhir dari tiga skema yang sebelumnya disiapkan pemerintah untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Dengan demikian, pemerintah menempatkan langkah pencairan tambahan anggaran sebagai upaya untuk menjaga pemenuhan kewajiban belanja pegawai di daerah.

Dalam penjelasannya, Tito menekankan bahwa kebijakan pencairan tambahan anggaran itu tidak berdiri sendiri, melainkan diarahkan agar kewajiban pembayaran pegawai tetap dapat dipenuhi. Pemerintah, menurut Tito, memilih memastikan pembayaran gaji berjalan sesuai ketentuan, sehingga pegawai PPPK tidak menghadapi opsi yang berpotensi menghambat pekerjaan maupun kepastian pendapatan.

Tito juga menyoroti bahwa penyaluran dana tambahan dilakukan melalui beberapa komponen. Ia menyebut sebagian berasal dari pelunasan “kurang bayar” Dana Bagi Hasil (DBH), sementara sisanya ditopang penambahan melalui mekanisme top-up Dana Alokasi Umum (DAU). Rincian tersebut dimaksudkan untuk menutup kesenjangan kebutuhan di daerah yang tengah mengalami tekanan fiskal.

Di sisi lain, untuk memperjelas cakupannya, Tito mengaitkan kebijakan ini dengan upaya pemerintah menangani kesulitan belanja pegawai di wilayah-wilayah tertentu. Ia menyebut kebutuhan di 79 pemerintah daerah mencapai kisaran Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun untuk belanja pegawai, sementara jika mempertimbangkan belanja di luar belanja pegawai, kebutuhan total dapat mencapai hingga Rp14 triliun. Dengan posisi pencairan tambahan anggaran sebagai opsi terakhir dari tiga skema, langkah tersebut diharapkan membantu menjaga pemenuhan kewajiban belanja pegawai di daerah.