Hukum & Kriminal

Otorita IKN Petakan Kelompok Tani “Jadi-jadian” untuk Menertibkan Perambahan Tahura Bukit Suharto

×

Otorita IKN Petakan Kelompok Tani “Jadi-jadian” untuk Menertibkan Perambahan Tahura Bukit Suharto

Sebarkan artikel ini
Otorita IKN Petakan Kelompok Tani "Jadi-jadian", Tertibkan Perambahan Tahura Bukit Suharto Regional 18 Juni 2026
Ilustrasi: Otorita IKN Petakan Kelompok Tani "Jadi-jadian", Tertibkan Perambahan Tahura Bukit Suharto

jurnalistik.co.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmen menertibkan aktivitas yang merambah Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto di Samboja, Kutai Kartanegara. Upaya penertiban itu, menurut Otorita, saat ini diiringi proses pemetaan kelompok tani yang terlibat dalam perambahan.

Penegasan tersebut disampaikan Myrna A. Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, pada acara penanaman pohon di lahan eks tambang ilegal di Kecamatan Samboja pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan penanaman dilaporkan sebagai bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup.

Myrna menyebut OIKN sedang memetakan kelompok tani “jadi-jadian” untuk menertibkan pihak-pihak yang menyalahgunakan status kelompok tani guna merambah kawasan Tahura. Ia menekankan pemetaan dilakukan dengan membedakan berbagai pihak yang berada di kawasan tersebut.

“Kami mulai membedakan mana masyarakat, mana kelompok tani, dan kelompok tani ‘ jadi-jadian ‘ yang merambah Kawasan Tahura Bukit Suharto . Itu sudah bisa kami petakan,” ujar Myrna.

Menurutnya, pembedaan tersebut mencakup masyarakat asli yang telah lama bermukim di kawasan, kelompok tani yang sah, serta kelompok yang menggunakan status kelompok tani untuk melakukan perambahan. Dengan pemetaan itu, Otorita berharap penindakan bisa dilakukan lebih terarah.

“Tahura harus dijaga, tidak ada lagi negosiasi, harus dijaga dari aktivitas ilegal. Bagi yang baru, kami imbau menghentikan aktivitasnya sebelum kami melakukan penegakan hukum. Ini bukan gimmick , kami punya komitmen,” tegas Myrna.

Dalam kesempatan yang sama, Myrna juga menjelaskan bahwa OIKN akan mengimbau pihak yang baru merambah agar segera menghentikan aktivitas sebelum memasuki tahapan penegakan hukum. Ia menilai imbauan tersebut perlu dilakukan sebagai langkah awal penertiban.

Pencegahan dokumen dan permukiman baru

Myrna mengungkapkan bahwa Kepala OIKN telah menyampaikan permohonan resmi kepada pemerintah daerah untuk mencegah bertambahnya permukiman baru di kawasan hutan. Permohonan itu ditujukan agar aparat pemerintah desa, kelurahan, hingga RT tidak menerbitkan surat-surat apa pun terkait tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Ia menyebut bahwa aturan pelarangan penerbitan surat tanah di kawasan hutan sudah ada. Myrna mengatakan, “Sebenarnya sejak 2019, awal 2020, sudah ada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur yang melarang diterbitkannya surat-surat tanah tersebut. Mudah-mudahan itu bisa ditaati oleh semua pihak.”

Selain mencegah penerbitan surat tanah, OIKN juga meminta agar penerbitan dokumen kependudukan yang sifatnya migrasi atau perpindahan ke kawasan tersebut tidak dikeluarkan untuk sementara waktu. Menurut Myrna, langkah ini diperlukan agar data penghuni di kawasan dapat diperoleh secara akurat.

“Sehingga kita betul-betul bisa punya data yang akurat—berapa sebenarnya jumlah penghuni di kawasan ini. Kami memohonkan dua hal tersebut kepada pemerintah daerah, karena ini juga menyangkut masyarakat,” kata Myrna.

Ia menegaskan permohonan kepada pemerintah daerah tersebut berkaitan dengan proses pendataan dan penertiban. Dengan begitu, pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung pencegahan agar perambahan tidak bertambah melalui dokumentasi yang memfasilitasi penetapan status di kawasan hutan.

Pendekatan humanis sebelum penegakan hukum

Myrna menjelaskan bahwa dalam penertiban Tahura Bukit Suharto, OIKN akan mengedepankan pendekatan humanis sebagai langkah awal. Otorita, dalam tahap ini, mengimbau warga yang baru merambah agar tidak mengulang pelanggaran serta mencabut surat-surat tanah yang telah telanjur diterbitkan secara tidak sah.

“Kami akan lihat apakah suratnya dicabut atau tidak. Kalau ternyata tidak dicabut, kami akan maju ke proses yang lebih jauh, yaitu penegakan hukum,” ujar Myrna.

Ia menambahkan bahwa meskipun OIKN memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan, pertimbangan aspek kemanusiaan tetap menjadi bagian dari strategi. Myrna menyampaikan bahwa prioritas diberikan pada cara-cara persuasif lebih dahulu sebelum proses hukum dijalankan.

Lebih lanjut, Myrna menyebut beberapa kasus perambahan di kawasan Tahura saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan. Namun, ia tidak dapat mengungkap lokasi dan rincian kasus karena prosesnya masih berjalan.

“Kalau ternyata tidak melakukan perbaikan, bahkan misalnya menambah lagi, proses hukum pasti berjalan. Sudah ada beberapa yang sekarang sedang diperiksa,” tegasnya.

Dengan pemetaan kelompok tani dan langkah pencegahan melalui koordinasi pemerintah daerah, OIKN menyatakan akan menertibkan perambahan Tahura Bukit Suharto secara bertahap. Otorita juga menegaskan bahwa tahapan imbauan diarahkan bagi pihak yang baru merambah agar segera menghentikan aktivitas sebelum masuk ke proses penegakan hukum.