Hukum & Kriminal

Kodaeral IV Mengamankan 1,6 Ton Timah senilai Rp 1,3 Miliar di Kepri, Diduga Dikapalkan ke Malaysia

×

Kodaeral IV Mengamankan 1,6 Ton Timah senilai Rp 1,3 Miliar di Kepri, Diduga Dikapalkan ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: TNI AL Amankan 1,6 Ton Timah Senilai Rp 1,3 Miliar di Kepri, Diduga Akan Dikirim ke Malaysia

jurnalistik.co.id – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan, aparat menyita 42 karung pasir timah dengan total sekitar 1,6 ton yang diperkirakan bernilai Rp 1,3 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (26/7/2026), lalu dirilis pada Senin (3/8/2026). Komandan Kodaeral IV, Berkat Widjanarko, menjelaskan penyitaan berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menurut Berkat, petugas pada mulanya menerima laporan mengenai keberadaan aktivitas di perairan Pekajang pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim kemudian melakukan penyisiran di area yang dimaksud hingga menemukan indikasi awal yang mengarah pada praktik penyelundupan.

Dalam proses penyisiran, petugas menemukan dua kapal cepat berada di sekitar keramba jaring apung. Temuan tersebut menjadi dasar kecurigaan, sehingga penyidikan diarahkan pada pemilik keramba dan kondisi di bawah area perairan tempat keramba berada.

Berdasarkan hasil pendalaman, aparat melakukan penyelaman untuk memastikan dugaan penggunaan lokasi sebagai tempat penyimpanan pasir timah. Dari penyelaman itu, ditemukan 42 karung berisi pasir timah yang disembunyikan di dasar laut, tepat di bawah keramba jaring apung.

“Petugas mengamankan satu orang beserta 42 karung pasir timah yang diduga akan diselundupkan. Modusnya pasir timah disembunyikan di bawah keramba jaring apung pada kedalaman sekitar empat sampai lima meter di bawah permukaan laut. Berdasarkan informasi, pasir timah ini diduga akan dikirim ke Malaysia,” kata Berkat saat memberikan keterangan di Lingga pada Senin (3/8/2026), seperti dikutip dari Antara.

Metode penyembunyian tersebut menggunakan keramba jaring apung sebagai kamuflase. Pasir timah diletakkan di dasar laut pada kedalaman sekitar empat sampai lima meter, sehingga keberadaan barang bukti tidak mudah dicurigai sebagai bagian dari aktivitas ilegal.

Selain menyita pasir timah, operasi ini juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas penyelundupan. Barang bukti yang disebutkan antara lain 42 karung pasir timah, satu pucuk senapan angin, satu pucuk air shotgun, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Dalam proses pengungkapan, aparat turut mengamankan seorang tersangka berinisial AL yang diketahui sebagai pemilik keramba jaring apung. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dugaan pengiriman barang ke luar negeri disebut dilakukan dengan skema pemindahan di tengah laut. Berkat menuturkan, “Dugaan sementara memang akan dikirim ke Malaysia dengan metode ship-to-ship. Masih kami dalami apakah ada pihak lain atau sindikat yang terlibat dalam proses pengiriman tersebut,” ujarnya.

Untuk memastikan kandungan material, dilakukan uji laboratorium oleh PT Timah di Kundur. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan timah (Sn) pada pasir berkisar antara 53 hingga 67 persen, yang mengindikasikan nilai ekonomi yang tinggi.

“Dari hasil uji laboratorium PT Timah di Kundur, kandungan timah (Sn) pasir tersebut berkisar antara 53 hingga 67 persen. Artinya pasir timah ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi,” kata Berkat. Dengan temuan tersebut, penyidik memperkuat dugaan adanya rangkaian kegiatan ilegal yang terorganisir di lokasi penyimpanan.

Rangkaian penyelidikan berangkat dari laporan warga yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di perairan Pekajang pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan dua kapal cepat di area sekitar keramba jaring apung. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam hingga penyelaman dilakukan untuk memastikan keberadaan barang di bawah permukaan.

Dalam pendalaman tersebut, petugas mendapati karung-karung berisi pasir timah yang disembunyikan di dasar laut tepat di bawah keramba pada kedalaman sekitar empat sampai lima meter. Operasi ini juga membawa satu orang tersangka beserta barang bukti lain, termasuk senapan angin dan senjata jenis shotgun, untuk proses lanjutan di Lanal Dabo Singkep. Dugaan pengiriman ke Malaysia masih diselidiki dengan skema pemindahan di tengah laut, sementara uji laboratorium PT Timah di Kundur memperlihatkan kandungan timah (Sn) sekitar 53 sampai 67 persen yang menegaskan nilai ekonomi tinggi dari pasir timah tersebut, diperkirakan bernilai Rp 1,3 miliar.