jurnalistik.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai dasar untuk membangun sistem transportasi yang lebih terpadu di Indonesia.
Rancangan tersebut disusun dengan tujuh pola pikir yang menjadi landasan awal. Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal menegaskan konsep yang dibawa saat ini masih bersifat awal dan terbuka untuk penyempurnaan selama proses penyusunan.
“Ada tujuh pola pikir yang kami siapkan untuk penyusunan Sistarnas ini. Pola pikir ini boleh berkembang nanti kita masukkan,” kata Risal setelah Seminar Nasional dan Pengukuhan Pengurus Pusat dan Majelis Profesi dan Etik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Masa Bakti 2025-2028 di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).
Pola pikir pertama menekankan perlunya kebijakan transportasi yang terpadu sebagai satu kesatuan layanan untuk angkutan penumpang, angkutan barang, sekaligus rantai pasok. Dalam kerangka ini, integrasi tidak dipandang sebagai wacana terpisah, melainkan disusun sebagai hubungan layanan yang saling terkait.
Pola pikir kedua berfokus pada bagaimana perencanaan transportasi dilakukan. Kemenhub menyebut perencanaan harus mempertimbangkan data kebutuhan dan ketersediaan layanan nasional, sambil mengoptimalkan aset strategis negara agar perencanaan bisa berjalan secara lebih real time dan mendukung efisiensi logistik.
Selanjutnya, pola pikir ketiga mengarahkan sistem transportasi agar menjadi lebih terintegrasi, tangguh, berkeadilan, serta berkelanjutan. Kemenhub juga mengaitkan arah kebijakan tersebut dengan target nol emisi serta agenda aksi iklim.
Pola pikir keempat menyebut keterlibatan pemangku kepentingan sebagai bagian dari penyusunan sistem transportasi. Dengan pendekatan ini, integrasi antarmoda diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien karena masukan datang dari berbagai pihak yang terhubung langsung dengan penyelenggaraan layanan.
Pola pikir kelima menekankan kebutuhan penyelarasan. RUU Sistranas akan diselaraskan dengan rencana pembangunan nasional, dinamika global, serta perkembangan teknologi transportasi yang memengaruhi cara layanan diselenggarakan dari waktu ke waktu.
Pola pikir keenam berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan. Kemenhub menyatakan regulasi juga akan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia, pendanaan, serta aspek kepengusahaan agar rancangan aturan dapat dijalankan secara realistis.
Berita Terkait
Sementara itu, pola pikir ketujuh mengatur mengenai konsekuensi pelanggaran. Risal menyebut pengaturan sanksi dalam RUU hanya mencakup sanksi administratif, sedangkan ketentuan pidana tetap akan diatur dalam undang-undang sektoral sesuai masing-masing moda transportasi.
Risal juga menjelaskan bahwa penyusunan RUU Sistranas saat ini masih berada pada tahap pembahasan awal. Oleh sebab itu, Kemenhub belum dapat memastikan kapan regulasi tersebut akan disahkan.
Menurut Risal, pihaknya masih mematangkan konsep RUU terlebih dahulu sebelum rancangan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Setelah pembahasan internal dan lintas instansi itu, rancangan akan disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan.
Terkait waktu pengesahan, Risal menyampaikan jawaban yang sekaligus menggambarkan alur kerja yang sedang dijalankan. “(Kapan target disahkannya RUU Sistranas ini?) Saya belum sampai di situ. Tugas saya menyiapkan konsep RUU, pembahasan besok antar lembaga. Baru kita nanti di Setneg nanti yang mandatkan,” ujarnya.
RUU Sistranas sendiri juga disiapkan untuk mengintegrasikan regulasi transportasi multimoda. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya menyatakan bahwa payung hukum diperlukan agar transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dapat terhubung dalam satu sistem.
AHY menilai keberadaan sistem tersebut dibutuhkan supaya layanan kepada masyarakat dapat diberikan dengan kualitas yang lebih baik. Dalam pandangan pemerintah, integrasi multimoda tidak cukup dilakukan secara sektoral, melainkan perlu kerangka aturan yang menyatukan arah pengelolaan layanan.
Penguatan sistem transportasi nasional disebut menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo dalam lima tahun ke depan. Pemerintah menilai pengelolaan transportasi selama ini masih cenderung sektoral, sehingga integrasi antarmoda belum berjalan optimal.
Melalui tujuh pola pikir yang menjadi landasan awal, Kemenhub menempatkan integrasi antarmoda, perencanaan berbasis data, serta penyelarasan dengan rencana pembangunan dan teknologi sebagai elemen penting. Di sisi lain, pengaturan sanksi administratif dan ketentuan pidana yang tetap mengacu pada undang-undang sektoral juga menjadi bagian dari desain kerangka regulasi yang tengah disusun.
Dengan status pembahasan yang masih tahap awal dan mekanisme lanjutan yang akan melibatkan kementerian serta lembaga terkait, RUU Sistranas masih akan melalui proses penyempurnaan sebelum memasuki tahap penyampaian sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kemenhub menegaskan konsep dapat berkembang, tetapi arah besarnya tetap diarahkan untuk membentuk sistem transportasi nasional yang lebih terpadu, berkelanjutan, serta mendukung target nol emisi.












