jurnalistik.co.id – Belakangan, media sosial dipenuhi konten kreator yang mendekati perempuan asing di ruang publik. Interaksinya beragam: mulai dari mengajak berkenalan, meminta nomor telepon, memberikan hadiah, hingga sekadar menguji respons lawan bicaranya.
Fenomena ini tidak seragam penerimaannya. Sebagian orang memandangnya sebagai hiburan, tetapi tidak sedikit pula yang mengkritik, terutama saat perempuan yang direkam menyatakan tidak mengetahui proses perekaman atau video tersebut kemudian dipublikasikan.
Dalam pemberitaan Kompas.com pada 4 Agustus 2026 pukul 14.58 WIB, polemik serupa disebut menyeret konten kreator Bryan Ebem. Kasus yang disorot berkaitan dengan rekaman terhadap seorang usher di GIIAS 2026, di mana usher tersebut meminta video itu tidak dipublikasikan lebih lanjut (takedown).
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan yang sama: di mana garis pemisah antara konten hiburan dan objektifikasi perempuan? Di tengah tren yang cepat menyebar, batas itu kerap kabur ketika sebuah interaksi direkam dan dibingkai untuk ditonton khalayak.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu, batasan dalam pembuatan konten yang dapat disebarluaskan terutama dapat dilihat dari ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan normatif yang diatur dalam Undang-Undang. Ia menyebut ketentuan tersebut mencakup UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta aturan lain seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan ketentuan KUHP.
Devi menegaskan, “Batasan dalam pembuatan konten yang dapat disebarluaskan adalah tidak bertentangan dengan ketentuan normatif yang telah diatur dalam berbagai peraturan seperti UU TPKS, UU ITE, UU PDP, ketentuan KUHP dan UU lainnya,” kata Devi kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2026).
Ia juga menambahkan batasan yang berhubungan dengan norma di masyarakat. Devi menilai perlindungan terhadap rasa aman bagi perempuan harus dipahami sebagai hak yang melekat, baik di ranah personal maupun ranah publik.
Berita Terkait
Devi mengatakan, “Jaminan atas ruang aman bagi perempuan ini termasuk di ranah personal maupun di ranah publik,” ujar Devi. Dengan sudut pandang itu, konten yang melibatkan perempuan di ruang publik perlu dinilai dari dampak rasa aman yang muncul pada pihak yang berinteraksi.
Selain ukuran hukum dan norma, Devi juga melihat persoalan dari cara perempuan diposisikan dalam konten. Baginya, judul konten tidak semestinya mengarahkan pada tindakan yang merendahkan.
Terkait framing, Devi menyatakan, “Tindakan meletakkan perempuan sebagai “obyek” tentu merupakan tindakan yang merendahkan mertabat perempuan dan konten tersebut telah melakukan framing sehingga merugikan perempuan,” ujar Devi. Pernyataan itu menekankan bahwa penggambaran perempuan sebagai objek bukan hanya soal bahasa, tetapi juga tentang bagaimana narasi dibentuk untuk menghasilkan perhatian.
Dalam kasus Bryan Ebem, ia menyematkan judul “Cara Deketin Cewek di Pameran”. Devi menilai ada potensi objektifikasi dari konten semacam itu, terutama ketika perempuan diposisikan semata-mata sebagai objek untuk memperoleh perhatian, meningkatkan engagement, atau kepentingan komersial lainnya.
Dengan demikian, perdebatan tidak berhenti pada apakah konten terasa menghibur atau tidak. Yang lebih menentukan, menurut penilaian Devi, adalah apakah konten tersebut berjalan sejalan dengan aturan perlindungan dan norma rasa aman, serta apakah cara perempuan ditampilkan tidak mengubah martabatnya menjadi alat untuk meraih respons penonton.
Di tengah maraknya interaksi yang direkam dan dibagikan, pertanyaan tentang batas hiburan dan objektifikasi menjadi relevan bagi banyak ruang publik. Polemik yang memunculkan permintaan takedown seperti pada kasus GIIAS 2026 justru menunjukkan bahwa kehendak pihak yang direkam dan dampak yang ditimbulkan tidak dapat dianggap remeh.
Pada akhirnya, inti yang diangkat adalah bagaimana sebuah konten memeriksa posisi perempuan dalam narasi—apakah ia diperlakukan sebagai subjek yang punya kendali dan perlindungan, atau justru ditempatkan sebagai objek untuk tujuan tertentu. Ketika framing dan proses perekaman berujung pada keberatan dari pihak yang berinteraksi, batas yang semula diperdebatkan menjadi semakin nyata untuk ditinjau.












