Daerah

Olah TKP Kematian Jubir Otorita IKN Troy Pantouw, Polisi Sebut Riwayat Hipertensi

×

Olah TKP Kematian Jubir Otorita IKN Troy Pantouw, Polisi Sebut Riwayat Hipertensi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Olah TKP Meninggalnya Jubir Otorita IKN Troy Pantouw, Polisi Ungkap Riwayat Hipertensi

jurnalistik.co.id – Polisi menyebut meninggalnya Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara (Jubir) Otorita IKN, Troy Pantouw (58), tidak ditemukan tanda kekerasan fisik pada pemeriksaan luar. Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas juga menyatakan menemukan obat yang diduga terkait riwayat hipertensi almarhum.

Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi, di Balikpapan, Senin (27/7/2026). Ia merinci rangkaian temuan dan pemeriksaan awal setelah jenazah Troy ditemukan di lingkungan Rusun ASN 3 Tower 6, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Riwayat kesehatan dan temuan obat

Tedy menjelaskan, berdasarkan informasi dari rekan-rekan kerja dan hasil olah TKP, almarhum diketahui memiliki riwayat hipertensi. Pernyataan tersebut disampaikan Tedy kepada wartawan, “Keterangan dari rekan-rekan korban bahwa korban mempunyai riwayat hipertensi . Berdasarkan olah TKP, petugas juga menemukan obat-obatan serta obat herbal yang diduga kuat merupakan obat hipertensi milik almarhum,” ujar Tedy.

Menurut Tedy, petugas tidak hanya mengamankan informasi kesehatan yang relevan, tetapi juga mengamankan benda-benda yang ditemukan di lokasi kejadian sebagai bagian dari proses olah TKP. Temuan ini, kata dia, menjadi dasar penyelidikan untuk memastikan keseluruhan fakta peristiwa.

Awal laporan dan proses masuk kamar

Jenazah Troy sebelumnya ditemukan di kamarnya pada Sabtu (25/7/2026). Tedy menyatakan, penemuan tersebut bermula dari laporan pengelola rusun kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada hari yang sama sekitar pukul 13.47 WITA.

Pengelola rusun meminta bantuan karena pintu kamar Troy terkunci rapat dan tidak mendapatkan respons. Setibanya di lokasi, personel Damkar mencoba memanggil almarhum berulang kali tanpa jawaban, sehingga dilakukan upaya untuk mencari akses masuk lain di sekitar unit.

Dalam keterangan yang disampaikan, Tedy menjelaskan metode pencarian akses tersebut melalui jendela di bagian belakang kamar. “Petugas mencoba mencari jalan lain dan ternyata ada jendela di bagian belakang kamar yang tidak terkunci. Setelah dicek ke dalam melalui jendela, terlihat tubuh seorang pria tergeletak tidak sadarkan diri di atas tempat tidur,” beber Tedy.

Pelaporan ke kepolisian dan pemeriksaan awal

Setelah penemuan tersebut, kata Tedy, informasi langsung dilaporkan ke Polsek Sepaku. Pada pukul 15.09 WITA, tim Polsek Sepaku bersama tenaga medis RS Hermina IKN tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi dan pemeriksaan awal.

Dalam proses olah TKP, petugas turut mengamankan sejumlah barang pribadi almarhum. Tedy menyebutkan barang yang diamankan meliputi dua unit ponsel, satu unit laptop, kartu identitas, serta sejumlah uang tunai.

Langkah pengamanan barang-barang pribadi ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan bukti dan verifikasi awal, sekaligus untuk menjaga barang bukti tetap tertata selama proses penanganan perkara.

Tidak ada indikasi kekerasan fisik

Tedy menegaskan, dari pemeriksaan luar yang dilakukan tim medis RS Hermina, tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan fisik pada tubuh almarhum. Kendati demikian, penanganan perkara yang dialihkan ke Polres Penajam Paser Utara (PPU) dinyatakan tetap berjalan secara akuntabel.

Pernyataan Tedy juga menekankan bahwa pemeriksaan luar tidak menjadi titik akhir penyelidikan. “Pemeriksaan awal memang tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Namun, kami tetap melakukan penyelidikan serta pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa ini. Kami tegaskan sejak awal laporan diterima, kasus ini ditangani secara profesional , objektif , dan transparan ,” tegas Tedy.

Dengan demikian, polisi menyatakan pemeriksaan dan pendalaman tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat. Walau tidak ditemukan tanda kekerasan fisik pada tahap awal, proses berikutnya akan difokuskan pada penguatan fakta-fakta yang sudah dihimpun dari lokasi serta keterangan yang relevan.

Perkara selanjutnya, menurut Tedy, tetap ditangani secara prosedural oleh pihak yang memperoleh mandat penanganan. Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa seluruh tahapan penanganan dilakukan secara tertib, mulai dari olah TKP hingga pendalaman lanjutan.