jurnalistik.co.id – Pasca kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep, Madura, Jawa Timur, anggota Komisi V DPR RI Irine Yusiana Roba Putri Roba mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan audit keselamatan terhadap seluruh kapal penumpang di Indonesia.
Kebakaran kapal yang melayani rute Surabaya–Makassar itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) pagi. Berdasarkan data hingga Minggu pukul 18.00 WIB, 227 orang dilaporkan selamat, sementara lima orang meninggal dunia.
Menurut manifes resmi, kapal tersebut mengangkut 271 orang yang terdiri atas 232 penumpang, 26 anak buah kapal (ABK), dan 13 ABK tambahan. Pada kejadian di lokasi, terdapat kesaksian bahwa penumpang melompat ke laut secara bertahap untuk menyelamatkan diri setelah api mulai menjalar ke bagian depan kapal.
Irine menyatakan, audit keselamatan perlu dilakukan secara menyeluruh dan menjangkau armada kapal penumpang jarak jauh, khususnya kapal yang mengangkut kombinasi penumpang sekaligus kendaraan logistik. Ia menilai, evaluasi total dibutuhkan agar pola keselamatan yang lemah tidak terulang.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (3/8/2026), Irine mengatakan, “Ke depannya, seperti yang sering saya sampaikan bersama rekan anggota Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wajib melakukan audit keselamatan total terhadap seluruh armada kapal penumpang jarak jauh, khususnya kapal yang mengangkut kombinasi penumpang dan kendaraan logistik,”.
Menurut Irine, ruang lingkup audit tidak boleh terbatas pada titik kejadian atau kapal tertentu, melainkan harus mencakup standar keselamatan keseluruhan armada. Ia juga menekankan bahwa kapal yang membawa penumpang dalam jumlah besar dengan konfigurasi logistik memerlukan perhatian lebih karena risiko yang timbul saat terjadi keadaan darurat cenderung meningkat.
Irine kemudian menyoroti peran otoritas pelabuhan dalam proses sebelum kapal berangkat. Ia meminta KSOP di titik keberangkatan memperketat proses clearance sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar pemeriksaan keselamatan tidak bersifat formalitas.
Berita Terkait
“Hal lainnya adalah Otoritas pelabuhan (KSOP) di titik keberangkatan seperti Pelabuhan Tanjung Perak harus memperketat proses clearance sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Jangan sampai ada toleransi terhadap kapal yang tidak memenuhi standar kelayakan proteksi kebakaran,” kata Irine.
Politikus PDI-P itu menegaskan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi publik. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak memberi toleransi terhadap kapal yang tidak memenuhi standar kelayakan yang semestinya dijadikan patokan.
Selain audit dan penguatan pemeriksaan, Irine juga mendorong pengusutan penyebab kebakaran dilakukan secara tuntas. Ia meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Polda Jawa Timur untuk mengusut insiden tersebut sampai menemukan akar masalahnya.
Irine menyebut investigasi harus menyentuh berbagai sisi, dari aspek teknis hingga kelengkapan keselamatan di lapangan. “Investigasi harus menyasar ke berbagai aspek, mulai dari kronologi sistem kelistrikan/mesin kapal, pemenuhan manifes, hingga ketersediaan serta fungsi alat keselamatan seperti sekoci dan life jacket yang sempat menjadi sorotan kepanikan penumpang di lapangan,” kata Irene.
Ia menambahkan bahwa temuan investigasi nantinya harus dibarengi dengan tindakan tegas apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak operator. Irine menekankan pentingnya sanksi agar standar keselamatan tidak hanya berhenti pada audit, tetapi juga tercermin dalam kepatuhan nyata.
Irine mengatakan pemerintah perlu menjatuhkan sanksi bila investigasi menemukan adanya kelalaian dari pihak operator kapal. “Jika ditemukan adanya unsur kelalaian prosedur atau pemeliharaan kapal yang diabaikan oleh pihak operator PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP), maka sanksi harus dijatuhkan tegas sesuai ketentuan,” ucapnya.
Irine menutup pernyataannya dengan menegaskan keselamatan tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif semata. “Kita tidak boleh membiarkan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut runtuh akibat kelalaian standar keselamatan,” pungkasnya.












