Politik & Parlemen

APKASI Minta Penyesuaian Gaji Kepala Daerah, Beban Tugas Dinilai Kian Berat

×

APKASI Minta Penyesuaian Gaji Kepala Daerah, Beban Tugas Dinilai Kian Berat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: APKASI Usul Gaji Kepala Daerah Disesuaikan, Tugas dan Tanggung Jawab Makin Berat

jurnalistik.co.id – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) meminta agar gaji atau hak keuangan kepala daerah beserta wakilnya disesuaikan. Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menilai beban kerja dan tanggung jawab yang terus meningkat tidak lagi sejalan dengan aturan yang mengatur hak keuangan tersebut.

Bursah mengatakan, regulasi yang ada saat ini dinilai tidak mencerminkan perkembangan kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), ia menyampaikan bahwa persoalan ini sudah menjadi perhatian sejak lama.

“Regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya,” kata Bursah.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada regulasi pengganti yang memberi kepastian hukum setelah lahirnya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Menurut Bursah, kondisi tersebut membuat kepala daerah harus bekerja dengan tuntutan yang semakin luas, sementara kerangka aturan keuangannya belum diperbarui.

APKASI menilai, kepala daerah juga dituntut memiliki mobilitas tinggi untuk membangun kerukunan di berbagai wilayah. Bahkan, tantangan yang muncul tidak selalu berada dalam lingkup urusan administratif yang semula diharapkan.

“Konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini,” ucap dia.

Bursah juga menyoroti praktik penguasaan atau pengambilan tanah oleh korporasi penghasil batu bara dan sawit. Ia menyebut, tindakan tersebut kerap terjadi secara sewenang-wenang terhadap tanah rakyat, tetapi sistem remunerasi kepala daerah tidak mengalami penyesuaian sebanding dengan situasi yang dihadapi.

Dalam usulan yang disampaikan, APKASI mendorong revisi dua aturan turunan. Bursah menjelaskan pihaknya mengusulkan penyesuaian melalui perubahan PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Desakan revisi PP dan kondisi yang memicu keresahan

Bursah menjelaskan, sudah 26 tahun PP tersebut tidak ada penyesuaian hak keuangan kepala daerah. Ia menyatakan perubahan diperlukan agar aturan yang menjadi rujukan tidak tertinggal dibandingkan perkembangan tugas dan tanggung jawab di daerah.

“Kami mengusulkan untuk, pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Bursah.

Selain aspek ketertinggalan aturan, APKASI juga menekankan keresahan yang tumbuh di kalangan kepala daerah. Dalam dua tahun terakhir, Bursah mengatakan keresahan itu meluas karena muncul kebimbangan dalam menjalankan peran dan fungsi secara maksimal.

“Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah,” tutur dia.

Kondisi tersebut, menurut Bursah, berdampak pada cara kepala daerah merancang langkah pembangunan dan mengelola berbagai program. Pemerintah daerah, kata dia, juga berupaya mendukung keberhasilan program Presiden Prabowo Subianto, tetapi menghadapi batasan yang datang dari kemampuan anggaran.

Ia menilai, kebijakan efisiensi membuat ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas. Karena itu, APKASI meminta agar pada tahun berikutnya tidak ada pemotongan anggaran agar kepala daerah dapat menjalankan percepatan pembangunan sesuai rencana.

“Kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah,” imbuh dia.

Dengan desakan revisi regulasi yang spesifik, APKASI berharap penyesuaian hak keuangan kepala daerah bisa diselaraskan dengan kompleksitas pekerjaan saat ini. Mereka menempatkan isu ini sebagai bagian dari upaya memastikan kepala daerah memiliki kepastian aturan dan dukungan yang memadai untuk menjalankan kewenangan yang kian luas.