Hukum & Kriminal

Habiburokhman: Perekaman Diam-diam SPG GIIAS Tanpa Izin Dinilai Tak Beretika dan Melanggar Hukum

×

Habiburokhman: Perekaman Diam-diam SPG GIIAS Tanpa Izin Dinilai Tak Beretika dan Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ketua Komisi III: Merekam Orang Diam-diam Itu Tak Beretika dan Langgar Hukum

jurnalistik.co.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai aksi perekaman SPG di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa izin sebagai tindakan yang merugikan sekaligus berpotensi melanggar hukum.

Menurut Habiburokhman, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar konten media sosial. Ia menekankan bahwa merekam seseorang secara diam-diam, apalagi kemudian dijadikan materi untuk tujuan komersial maupun popularitas, adalah perbuatan yang keliru.

“Mengenai kasus perekaman SPG ( Sales Promotion Girl ) di GIIAS tanpa izin demi konten media sosial, kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten cara mendekati cewek untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Habiburokhman menyatakan, GIIAS merupakan ruang publik yang semestinya menjamin kenyamanan dan keamanan bagi semua pihak, termasuk perempuan yang menjalankan tugas secara profesional di lokasi acara.

Ia juga menyoroti bahwa korban memiliki ruang untuk menindak pelaku, baik melalui upaya hukum maupun proses penegakan aturan. Habiburokhman menyebut korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin.

Terkait dasar hukum, Habiburokhman merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 12 dan Pasal 115, yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa tindakan perekaman juga dapat menyentuh rezim Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurutnya, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan.

Habiburokhman juga mengaitkan kasus ini dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menjelaskan bahwa UU ITE dapat dipakai untuk persoalan pelanggaran hak pribadi atau privacy rights serta menyerang kehormatan di ruang digital.

“Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap dia.

Di bagian lain, Habiburokhman mendorong korban untuk menggunakan haknya dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Ia menilai langkah tersebut penting agar penanganan berlangsung dalam koridor aturan yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah konten kreator bernama Emanuel Bryan (Bryan Ebem) viral. Konten tersebut diduga merekam SPG secara diam-diam di pameran GIIAS, lalu kemudian disebarluaskan melalui media sosial.

Nama Bryan Ebem semakin dikenal setelah seorang usher membagikan pengalamannya dengan influencer itu di akun media sosial Thread. Dalam unggahannya, usher tersebut menceritakan bahwa Bryan Ebem melanggar privasinya karena merekam tanpa izin dan mengunggahnya di akun media sosial.

Ketika usher tersebut meminta Bryan Ebem menghapus unggahannya atau takedown, ia menyebut Bryan Ebem justru meminta uang dengan dalih biaya produksi. Narasi itu kemudian memicu perbincangan publik dan memunculkan berbagai respons terkait persoalan izin, privasi, serta batasan pembuatan konten di ruang publik.

Habiburokhman menempatkan kekhawatiran itu pada prinsip perlindungan. Ia menilai kenyamanan dan keamanan di ajang seperti GIIAS harus dijaga, termasuk agar pihak yang bekerja menjalankan tugas secara profesional tidak menjadi objek perekaman tanpa persetujuan.

Dengan sejumlah rujukan regulasi yang disampaikannya, Habiburokhman menegaskan agar perkara tidak berakhir pada kontroversi di media sosial semata. Ia berharap proses penegakan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga hak korban terlindungi dan pelaku memahami konsekuensi atas perbuatannya.