jurnalistik.co.id – Koalisi buruh mengingatkan DPR RI dan pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak kembali menimbulkan kegaduhan seperti yang pernah terjadi pada polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Pernyataan itu disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia saat meminta proses legislasi berjalan serius, dengan keterlibatan serikat pekerja yang nyata, serta komunikasi yang terus berlangsung antara DPR, pemerintah, dan pihak pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan koalisi tidak menginginkan pembahasan RUU ketenagakerjaan menyeret suasana penolakan berulang, terutama dalam bentuk aksi yang berlarut-larut.
Andi menyebut pengalaman saat penyusunan Omnibus Law, yang menurutnya memunculkan demonstrasi “berjilid-jilid” dan perlawanan yang keras hingga ke berbagai wilayah Indonesia. Ia berharap pembelajaran dari fase tersebut benar-benar diterapkan dalam tahap pembahasan RUU yang sedang digodok.
Menurut Andi, DPR dan pemerintah perlu menjaga agar diskusi tidak berubah menjadi eskalasi yang meluas. Karena itu, koalisi mendorong agar pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, termasuk melalui pelibatan serikat pekerja dalam berbagai pertemuan dan dialog yang relevan.
“Koalisi besar perjuangan buruh Indonesia mengingatkan kepada DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” tegas Andi di Gedung DPR RI, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan koalisi juga berharap komunikasi antarpihak dapat berjalan konsisten selama proses pembahasan berlangsung. Harapan itu disampaikan seiring penyerahan draf usulan yang sudah dilakukan koalisi buruh untuk beleid baru tersebut.
Andi mengatakan, upaya ini diarahkan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak hanya berpihak pada satu kelompok, melainkan juga mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dan para pemangku kepentingan (stakeholder).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan pandangan yang sejalan. Elly berharap pelibatan serikat pekerja tidak berhenti pada formalitas, melainkan menjadi ruang dialog sosial yang benar-benar substantif.
Elly menilai serikat buruh kini telah mengkonsolidasikan pertemuan-pertemuan koalisi, sehingga keterlibatan dalam pembahasan RUU menjadi momentum untuk mengadakan dialog. Ia juga meminta agar proses tersebut tidak dipahami sekadar sebagai “kamuflase”.
Berita Terkait
“Dan memang kami berharap karena ini sangat sangat apa namanya, terkonsolidasi pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh koalisi besar serikat buruh yang ada sekarang ini. Semoga ini enggak hanya kamuflase dan memang inilah saatnya kami dilibatkan untuk melakukan dialog sosial, Pak,” kata Elly.
Dalam kesempatan itu, Elly menyampaikan koalisi telah menyerahkan dokumen usulan substansi kepada DPR. Usulan tersebut mencakup pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pekerja rumah tangga, serta perlunya transisi yang adil.
Elly juga menyebutkan dokumen yang diserahkan memuat perhatian terhadap perlindungan pekerja digital dan pengaturan tenaga kerja asing. Ia menilai materi yang diserahkan dapat menjadi bahan untuk menata ulang ketenagakerjaan agar lebih siap menghadapi kebutuhan dan dinamika kerja yang ada.
Elly berharap fraksi-fraksi yang sudah menerima koalisi buruh tidak menjadikan dokumen tersebut semata sebagai arsip, tetapi memposisikannya sebagai daftar inventaris masalah yang akan disandingkan dalam kerja-kerja komisi dan DPR.
“Mudah-mudahan semua fraksi yang sudah menerima kami tidak hanya menjadikan itu hanya dokumen semata, tapi itu adalah sebuah daftar inventaris masalah yang akan memang disandingkan oleh para komisi dan DPR nanti untuk membuat sebuah undang-undang yang baru,” ujar Elly.
Sebelumnya, pada Senin (3/8/2026), Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR serta Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan.
Penyerahan itu dilakukan dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Pimpinan Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari, beserta jajaran Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Cucun menyampaikan DPR akan terus berupaya mengakomodasi masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk apabila masih terdapat usulan yang belum sepenuhnya bertemu dengan seluruh tim panja penyusun RUU Ketenagakerjaan.
“Walaupun misalkan nanti masih ada yang belum ketemu dengan semua tim panja penyusun Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, itu kita akan terus menerima, kita akan terus meng- accept dan mengakomodir masukan-masukan dalam rangka penyusunan draft naskah akademik untuk apa, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” ungkap Cucun.
Dengan rangkaian pernyataan tersebut, koalisi buruh menempatkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai fase yang menentukan arah kebijakan kerja. Koalisi berharap DPR dan pemerintah tidak mengulang pola yang berujung pada polemik panjang, melainkan memilih jalur diskusi yang menjaga ruang dialog sosial agar proses legislasi lebih tertata.
Di tengah tuntutan agar substansi disusun dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan, koalisi menegaskan bahwa keterlibatan serikat pekerja dan arus komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar RUU yang lahir dapat diterima luas serta tidak memicu gejolak baru di masyarakat.












