jurnalistik.co.id – JAKARTA—Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak meminta pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan secara terbuka dasar hukum, ruang lingkup, serta batas kewenangan pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Amin menilai penjelasan tersebut penting agar kebijakan yang sedang dibangun tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat, terutama ketika menyangkut mekanisme pengawasan di lapangan.
“Kami mendorong Kementerian Keuangan memberikan penjelasan yang terbuka mengenai ruang lingkup, batas kewenangan, dasar hukum, serta mekanisme pengawasannya agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” kata Amin dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Di sisi lain, Amin menyatakan Komisi XI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembahasan di parlemen belum dilakukan secara spesifik terkait rencana pelibatan TNI-Polri.
“Sepanjang yang saya ketahui, Komisi XI DPR RI belum pernah menerima pembahasan secara khusus mengenai mekanisme pelibatan unsur TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak,” ujar Amin.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini kemudian meminta pemerintah memaparkan kebijakan secara lebih rinci, termasuk bagaimana ruang lingkup pelibatan tersebut dijalankan serta batas kewenangannya. Baginya, ketidakjelasan prosedur dapat berujung pada ketidakpastian persepsi publik.
Amin juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan. Ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tidak membuat wajib pajak yang beritikad baik merasa tertekan atau justru takut menjalankan kewajiban.
“Bagi kami, yang paling penting adalah keberpihakan kepada wajib pajak yang jujur dan patuh. Jangan sampai masyarakat kecil, UMKM, maupun kelas menengah yang selama ini berupaya memenuhi kewajibannya justru merasa takut atau terbebani secara psikologis,” ungkapnya.
Berita Terkait
Selain menyoroti aspek kepercayaan publik, Amin juga meminta pemerintah tetap mengarahkan fokus pada penegakan hukum bagi pihak yang tidak patuh. Ia menegaskan, negara perlu tegas terhadap pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar, namun tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi.
“Negara harus tegas terhadap pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar, tetapi pada saat yang sama harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat yang beritikad baik,” ujar dia.
Dengan demikian, Amin berharap pemerintah dapat menyajikan penjelasan yang komprehensif agar tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tetap tercapai tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat. Ia juga menilai paparan yang jelas akan membantu publik memahami batas pelibatan aparat serta mekanisme pengawasannya.
Menurut informasi yang diberitakan sebelumnya, DJP Kemenkeu mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Amin menempatkan permintaan penjelasan kepada Kemenkeu sebagai upaya agar implementasi kebijakan memiliki batas yang jelas, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menjaga keberpihakan pada wajib pajak yang taat.
Amin melihat pernyataan pemerintah yang akan disampaikan harus memuat penjelasan berlapis, mulai dari landasan hukum yang menjadi dasar perubahan pengawasan, hingga definisi ruang lingkup keterlibatan aparat. Menurutnya, publik perlu memahami secara praktis bagaimana koordinasi itu berjalan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana batas kewenangannya agar proses pengawasan di lapangan tidak ditafsirkan berbeda-beda.
Ia juga menilai wajar bila muncul kekhawatiran ketika pelibatan unsur TNI dan Polri disebutkan dalam konteks pengawasan kepatuhan wajib pajak. Karena itu, Amin meminta rincian prosedur yang mengatur agar pendampingan di lapangan tidak mengaburkan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, sekaligus tetap menjaga agar masyarakat yang taat tidak merasa diperlakukan secara menekan. Baginya, kejelasan mekanisme menjadi kunci agar tujuan meningkatkan kepatuhan pajak berjalan selaras dengan pendekatan yang humanis.
Dalam pandangannya, perubahan pola yang melibatkan jejaring informasi sampai tingkat desa—yang menjadikan pengawasan tidak hanya bertumpu pada petugas pajak—perlu dijelaskan dalam koridor yang terang. Amin menekankan pentingnya pemaparan yang konsisten dengan ketentuan Surat Edaran SE-8/PJ/2026, termasuk bagaimana jejaring tersebut digunakan untuk memetakan potensi perpajakan, serta bagaimana pengawasan dilakukan ketika berbagi informasi di lapangan berlangsung. Dengan demikian, kebijakan dapat dipahami publik sebagai langkah untuk memperkuat kepatuhan, tanpa mengurangi kepercayaan wajib pajak yang beritikad baik.












