Politik & Parlemen

Pasca Paripurna Gagal Kuorum, Kelanjutan Hak Angket DPRD Kaltim Masih Belum Jelas

0
×

Pasca Paripurna Gagal Kuorum, Kelanjutan Hak Angket DPRD Kaltim Masih Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Usai Rapat Paripurna Gagal Kuorum, Kelanjutan Hak Angket di DPRD Kaltim Belum Jelas Regional 15 Juni 2026
Ilustrasi: Usai Rapat Paripurna Gagal Kuorum, Kelanjutan Hak Angket di DPRD Kaltim Belum Jelas

jurnalistik.co.id – Kelanjutan pembahasan hak angket DPRD Kalimantan Timur masih belum menemukan kepastian setelah rapat paripurna pada 10 Juni 2026 gagal karena tidak memenuhi syarat kuorum. Pimpinan DPRD menyebut penjadwalan rapat lanjutan menunggu forum Badan Musyawarah (Banmus).

Dalam agenda sebelumnya, DPRD Kaltim telah mengagendakan rapat paripurna untuk membahas hak angket yang terkait kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp 8,5 miliar serta renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur sekitar Rp 25 miliar.

Namun, rapat paripurna yang digelar pada 10 Juni 2026 tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, rapat baru dapat dimulai apabila sedikitnya dihadiri 41 anggota.

Pada saat rapat ditutup, jumlah anggota yang hadir hanya mencapai 32 orang. Kondisi itu membuat pembahasan hak angket yang semula ditargetkan masuk dalam rapat paripurna belum bisa dilanjutkan pada agenda tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026), Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Immanuel, mengatakan hingga kini pimpinan DPRD belum menetapkan waktu pelaksanaan rapat paripurna lanjutan untuk membahas usulan hak angket yang sebelumnya tertunda akibat tidak terpenuhinya kuorum. Menurutnya, seluruh agenda DPRD, termasuk hak angket, perlu dibahas dan disepakati terlebih dahulu dalam forum Banmus sebelum dijadwalkan secara resmi.

“Belum. Untuk Banmus hak angket itu jadwal kita habis bulan ini. Nanti kita rapatkan di dalam Banmus untuk jadwal hak angket itu,” kata Ekti.

Ekti menegaskan, pembahasan hak angket tidak bisa diputuskan secara sepihak. Ia menyatakan penentuan jadwal menjadi kewenangan bersama pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam Banmus, sehingga keputusan harus melalui persetujuan dalam forum tersebut.

“Nanti persetujuan teman-teman pimpinan bagaimana, kira-kira kapan. Ya kemungkinan akhir bulan ini,” ujarnya.

Sementara menunggu keputusan Banmus, DPRD Kaltim tetap menjalankan sejumlah agenda legislasi dan pengawasan yang lebih dulu masuk dalam kalender kerja. Ekti menyebut Banmus berperan penting untuk menyusun dan mengatur agenda agar berjalan sesuai prioritas serta kebutuhan lembaga.

Secara ideal, penyusunan agenda kerja dilakukan untuk periode tiga bulan. Namun, Ekti menjelaskan bahwa dalam praktiknya jadwal kerap mengalami penyesuaian karena adanya perubahan kebutuhan pembahasan di DPRD.

“Nah nanti pasti rapat Banmus. Sebenarnya rapat Banmus itu seyogianya tiga bulan, tapi kadang-kadang banyak revisi, jadi kita dua bulan-dua bulan,” ucap Ekti.

Dengan demikian, setelah kegagalan kuorum pada paripurna 10 Juni 2026, kelanjutan hak angket DPRD Kaltim tetap berada pada tahap penjadwalan internal melalui Banmus. DPRD menunggu forum tersebut menentukan waktu rapat paripurna lanjutan agar agenda hak angket dapat dibahas sesuai mekanisme yang disepakati.

Karena sidang paripurna pada 10 Juni 2026 tidak dapat berjalan, pembahasan yang direncanakan dalam kerangka hak angket masih berada pada tahap awal proses persiapan. Dengan kata lain, usulan tersebut belum masuk ke forum pembicaraan resmi pada rapat paripurna, sehingga arah pembahasan tetap menunggu agenda yang ditetapkan setelah rapat-rapat internal pimpinan DPRD melalui Banmus.

Dalam penjelasan Wakil Ketua DPRD Kaltim, proses penetapan jadwal juga tidak hanya soal menentukan tanggal, tetapi menyangkut kesepakatan agenda antar unsur pimpinan dan anggota yang terlibat dalam Banmus. Penjadwalan, termasuk untuk hak angket yang sebelumnya tertunda, disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhan pembahasan yang muncul dalam kalender kerja. Ekti menambahkan bahwa meski perencanaan idealnya disusun untuk periode tiga bulan, pelaksanaannya kerap mengalami revisi sehingga perputaran agenda bisa menjadi lebih pendek, dan penentuan waktu rapat paripurna lanjutan menunggu persetujuan dalam forum tersebut.