Hukum & Kriminal

Kejagung Ulang Panggilan 5 Saksi Mangkir di Perkara TPPU Febrie Adriansyah

×

Kejagung Ulang Panggilan 5 Saksi Mangkir di Perkara TPPU Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 5 Saksi Mangkir, Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan ulang lima saksi yang tidak memenuhi panggilan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pemanggilan ulang itu dilakukan setelah pada Jumat (31/7/2026) Tim Penyidik atau Tim Sembilan memanggil tujuh saksi untuk diperiksa.

Namun, dari tujuh orang yang dipanggil tersebut, hanya dua saksi yang hadir memenuhi panggilan.

Anang menyebutkan, dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan kali ini berasal dari pihak swasta dengan inisial AS dan H.

“Saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang dalam keterangannya pada Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, identitas kelima saksi yang mangkir belum diungkap Kejagung. Anang menjelaskan, dari tujuh orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, dua orang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H, sedangkan lima orang lainnya tidak hadir.

Dengan kondisi tersebut, penyidik kembali akan melayangkan surat panggilan kepada kelima saksi yang mangkir agar dapat memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Anang juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada pemanggilan saksi yang hadir. Hingga saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.

Dalam perkembangan perkara serupa sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru berinisial NH. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Rudi menyatakan, “Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,” dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026).

Pada kesempatan itu, Rudi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran NH dalam perkara tersebut. Namun, ia memastikan keterlibatan NH dalam TPPU dengan mengatakan, “Diduga turut serta dalam TPPU.”

Dengan demikian, pemanggilan ulang terhadap lima saksi yang sebelumnya mangkir menjadi bagian dari rangkaian pendalaman penyidikan, seiring upaya Kejagung memperkuat pembuktian dalam perkara TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik juga menjalankan tahapan pemanggilan. Pada Jumat (31/7/2026), Tim Penyidik atau Tim Sembilan telah melayangkan panggilan kepada tujuh saksi untuk diperiksa, tetapi pelaksanaan pemeriksaan tidak berjalan sesuai rencana karena sebagian saksi tidak memenuhi panggilan.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa dari tujuh saksi yang dipanggil, yang hadir dan memenuhi panggilan hanya dua orang. Dua saksi tersebut berasal dari pihak swasta dengan inisial AS dan H. Sementara itu, lima saksi lainnya yang mangkir akan kembali dijadwalkan melalui pemanggilan ulang, agar keterangan yang dibutuhkan penyidik dapat diperoleh secara lengkap dalam proses pendalaman.

Meski pemeriksaan tetap dilakukan terhadap saksi yang hadir, Anang menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan mereka. Tim Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian. Keterangan yang dihimpun dari berbagai saksi menjadi bagian dari upaya menyusun gambaran perkara secara utuh sebelum menetapkan langkah berikutnya.

Dalam konteks perkembangan perkara serupa sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka baru berinisial NH. Rudi Margono menyampaikan penetapan tersebut dilakukan setelah ada kecukupan dua alat bukti, disertai keyakinan bahwa NH diduga turut serta dalam TPPU. Dengan demikian, pemanggilan ulang terhadap lima saksi yang tidak hadir dipandang sebagai kelanjutan rangkaian pendalaman, sejalan dengan kebutuhan penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sama.