Politik & Parlemen

Sudaryono: Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan, “Kita Siap Berapa Pun Anggarannya”

×

Sudaryono: Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan, “Kita Siap Berapa Pun Anggarannya”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Kepala BGN: Kita Siap Berapa Pun Anggarannya

jurnalistik.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan pihaknya akan menyesuaikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyesuaian itu menyangkut pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun-tahun berikutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7/2026). Ia menegaskan, BGN berada pada posisi lembaga operasional yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

BGN akan mengikuti keputusan MK

Sudaryono menyatakan bahwa, setelah ada putusan dari MK, lembaganya akan menjalankan keputusan yang menjadi kebijakan negara. Ia menuturkan, “Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,”

Menurut dia, BGN tidak merumuskan kebijakan anggaran, melainkan menjalankan tugas yang diberikan. “BGN hanya lembaga di tingkat operasional yang hanya melaksanakan apapun tugas dan berapapun anggaran yang diberikan,” kata Sudaryono.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah lanjutan setelah putusan MK akan dibarengi kebijakan pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pihak-pihak terkait di bidang anggaran. Sudaryono menjelaskan, “Apakah itu dengan kementerian keuangan, badan anggaran dan seterusnya. Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya. Saya kira itu penjelasan terkait MK,”

Dengan demikian, fokus pernyataan Sudaryono adalah kesiapan BGN untuk menyesuaikan pelaksanaan MBG dengan bentuk penganggaran yang ditetapkan pada tahap berikutnya.

MK: anggaran MBG dipisahkan dari pendidikan paling lambat 2028

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan di APBN pada tahun-tahun berikutnya. Ketentuan tersebut diberlakukan paling lambat pada 2028.

MK menegaskan bahwa program MBG tidak lagi dapat ditempatkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan itu juga menekankan pemisahan yang diperlukan agar pengalokasian pendidikan tidak lagi dipakai untuk program yang memiliki penamaan lain, tetapi substansinya berada pada pembagian makanan bergizi.

Dalam sidang putusan pada Kamis (30/7/2026), Enny Nurbaningsih menyebutkan dasar pertimbangannya. Ia menyatakan, “ Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,”

Enny juga menilai pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi sekaligus memberikan kepastian hukum. Ia menyampaikan, “Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,”

Dengan pertimbangan tersebut, putusan MK menjadi rujukan bagi pemerintah untuk melakukan penataan kembali penganggaran MBG agar selaras dengan arahan konstitusi dan kepastian hukum yang disebutkan dalam putusan.

Perkara dan pihak pemohon

Perkara yang menghasilkan putusan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Perkara itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara).

Yayasan tersebut diwakili oleh sejumlah pemohon. Miftahol Arifin dan Umran Usman diajukan selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa’ed selaku Pemohon V.

Susunan pihak pemohon itu menjadi bagian dari identitas perkara yang diputus oleh MK, sementara substansi putusan menegaskan perubahan penempatan penganggaran MBG dari ruang pendidikan dalam APBN untuk periode berikutnya.

Sejalan dengan putusan MK tersebut, Sudaryono menempatkan BGN pada posisi pelaksana kebijakan. Ia menyebut bahwa BGN akan menyesuaikan pelaksanaan operasional MBG berdasarkan tugas yang diberikan negara dan besaran anggaran yang ditetapkan untuk program tersebut pada tahap selanjutnya.