Politik & Parlemen

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Disorot Hak Angket DPRD

×

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Disorot Hak Angket DPRD

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id –

Nama Sitti Husniah Talenrang kembali menjadi sorotan publik setelah DPRD Kabupaten Gowa menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan kepemimpinannya.

Hak angket tersebut disepakati oleh tujuh fraksi DPRD Gowa dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (25/5/2026). Setelah keputusan itu, Panitia Khusus (Pansus) mulai memanggil saksi dan mengumpulkan dokumen untuk mendalami dugaan yang menjadi objek penyelidikan.

Sejumlah persoalan yang kini diperiksa di antaranya dugaan perselingkuhan, serta dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis. Selain itu, proses penyelidikan juga mencakup isu pencabutan sepihak beasiswa doktoral.

DPRD juga memasukkan dugaan adanya pesta minuman keras di rumah jabatan bupati ke dalam ruang lingkup pemeriksaan. Pansus berupaya mengurai rangkaian persoalan yang disebut-sebut muncul selama masa kepemimpinan bupati.

Dalam pelaksanaannya, DPRD Kabupaten Gowa telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satu yang disebut dalam proses persidangan Pansus adalah suami Sitti Husniah Talenrang, Khaerul Aco.

Selain pemeriksaan saksi, pansus turut menerima berbagai dokumen yang diperlukan untuk mendalami setiap objek penyelidikan. Dengan langkah-langkah tersebut, proses hak angket diharapkan bisa memberi penjelasan yang lebih terukur atas dugaan yang sedang diselidiki.

Sementara proses Pansus masih berlangsung, perhatian publik juga mengarah pada profil singkat Sitti Husniah Talenrang, yang kini menjabat sebagai Bupati Gowa periode 2025–2030.

Profil singkat Sitti Husniah Talenrang

Sitti Husniah Talenrang lahir pada 20 Maret 1977. Ia menjabat sebagai Bupati Gowa untuk periode 2025–2030.

Pendidikan dasar ditempuhnya di SD Negeri 3 Parepare sebelum melanjutkan ke SMP Negeri 1 Parepare. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri 3 Makassar, ia melanjutkan studi di STIEM Bongaya Makassar.

Jenjang pendidikan tinggi kemudian diteruskannya di Universitas Muslim Indonesia (UMI). Dari keterangan yang dirangkum, ia menyelesaikan pendidikan lanjutan di perguruan tinggi yang sama.

Di luar memimpin Pemerintah Kabupaten Gowa, Sitti Husniah Talenrang juga dipercaya menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Sulawesi Selatan.

Peran dalam pemerintahan, organisasi, dan kepemimpinan

Di bidang pemberdayaan masyarakat, Husniah mengemban amanah sebagai Bunda PAUD Kabupaten Gowa, Bunda Literasi Kabupaten Gowa, dan Bunda Forum Anak Kabupaten Gowa untuk periode 2025–2030.

Ia juga memimpin organisasi kepramukaan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Gowa. Selain jabatan tersebut, Husniah turut menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Gowa untuk masa bakti 2025–2030.

Di lingkungan internal partai, Husniah tercatat sebagai Ketua DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa. Ia juga dipercaya sebagai Ketua Perbasi Kabupaten Gowa.

Pengalaman legislatif sebelum menjadi bupati

Sebelum menjadi Bupati Gowa, Husniah memiliki pengalaman di lembaga legislatif. Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024.

Selain itu, Husniah juga tercatat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan terpilih pada Pemilu 2024. Pengalaman-pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya sebelum memimpin pemerintahan daerah.

Dengan latar belakang tersebut, proses hak angket yang kini berjalan turut menempatkan Husniah dalam fokus pemberitaan. DPRD Gowa menyatakan pansus bekerja melalui pemanggilan saksi dan pendalaman dokumen, termasuk pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan yang tengah diselidiki.

Keputusan penggunaan hak angket membuat pembahasan tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik, melainkan diarahkan pada rangkaian tahapan pemeriksaan. DPRD melalui Pansus melakukan pemanggilan saksi serta penelaahan dokumen yang relevan agar setiap dugaan memiliki dasar informasi yang dapat diuji selama proses penyelidikan.

Dalam ruang lingkup pemeriksaan, Pansus mengurai persoalan yang disebut-sebut mencakup dugaan perselingkuhan, dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis, hingga isu pencabutan beasiswa doktoral. Pemeriksaan juga menyentuh klaim terkait pesta minuman keras di rumah jabatan bupati, sehingga penelusuran dilakukan dengan memusatkan perhatian pada keseluruhan keterkaitan peristiwa yang dilaporkan.

Sementara Pansus bekerja, publik turut menempatkan sorotan pada rekam jejak kepemimpinan Sitti Husniah Talenrang yang memegang peran di berbagai organisasi dan struktur pemerintahan daerah. Latar belakang tersebut—mulai dari pengalaman legislatif sebelum menjadi bupati sampai keterlibatan dalam kegiatan pemberdayaan dan kepemimpinan organisasi—menjadi konteks yang mewarnai bagaimana masyarakat mengikuti perkembangan proses hak angket yang sedang berlangsung.