Pendidikan

DPR Desak Guru PPPK 3T Diutamakan Jadi ASN Pusat

×

DPR Desak Guru PPPK 3T Diutamakan Jadi ASN Pusat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Guru PPPK Mau Dialihkan Jadi ASN, Anggota DPR Minta Daerah 3T Diprioritaskan

jurnalistik.co.id – Anggota Komisi X DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta pemerintah memprioritaskan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Menurutnya, kebijakan itu diperlukan agar status para guru mendapat kepastian sekaligus perhatian yang lebih spesifik.

Stevano berpendapat, guru yang mengabdi di wilayah 3T menghadapi tantangan yang tidak ringan, baik dari sisi kondisi geografis maupun keterbatasan fasilitas. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu mengarahkan penguatan status ke kelompok guru tersebut.

Prioritas untuk guru PPPK di wilayah 3T

Dalam keterangannya, Stevano menyatakan, “Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah.” Ia juga menekankan bahwa kepastian status menjadi bagian penting bagi keberlangsungan pengabdian tenaga pendidik.

Stevano berharap pengangkatan guru PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak berhenti pada pertimbangan administratif semata. Ia meminta pemerintah turut mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan nyata tenaga pendidik di tiap daerah, bukan hanya ketentuan formal dalam proses pengalihan status.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Pusat yang telah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya terkait nasib para guru PPPK. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Stevano.

Menurut politisi PDI-P tersebut, penguatan status guru di daerah 3T dapat menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempertahankan tenaga pendidik berkualitas di lokasi yang membutuhkan. Ia pun menilai langkah itu berpotensi membantu percepatan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah.

Stevano menegaskan, kebijakan pengalihan status perlu dijalankan secara adil dan transparan. Pemerintah, menurutnya, harus memperhatikan masa pengabdian serta kebutuhan masing-masing daerah agar hasil kebijakan dapat diterima oleh para guru.

“Dengan demikian kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia,” ucap Stevano.

Perhatian khusus untuk Nusa Tenggara Timur

Selain menyoroti daerah 3T secara umum, Stevano juga meminta perhatian khusus diberikan kepada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menilai karakteristik geografis wilayah tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pemerataan pendidikan.

“Secara khusus, saya mendorong agar NTT mendapat perhatian dalam kebijakan ini. Para guru di NTT telah mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Mereka layak mendapatkan kepastian dan penghargaan atas pengabdian tersebut,” pungkas Stevano.

Ia memandang permintaan itu sebagai bentuk afirmasi agar guru yang selama ini mengajar di tengah keterbatasan memperoleh kepastian status serta penghargaan atas kontribusinya.

Status guru PPPK dialihkan menjadi pegawai pusat

Menanggapi isu status kepegawaian guru PPPK, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa status guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat bersama pemerintah dan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).

Prasetyo menyampaikan, “Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujarnya usai rapat tersebut. Ia menyoroti adanya kesepakatan terkait pengalihan status kepegawaian ke level pusat.

Dalam konteks tersebut, dorongan Stevano di DPR bertumpu pada kebutuhan agar kebijakan pengangkatan tidak hanya menjawab urusan administrasi. Ia ingin pemerintah memastikan adanya kepastian status bagi guru PPPK, terutama yang menjalankan tugas di daerah 3T yang secara nyata menghadapi kendala fasilitas dan medan kerja.

Dengan prioritas pada guru PPPK di wilayah 3T, Stevano berharap langkah pemerintah dapat berjalan berkeadilan dan terukur, sekaligus mendukung target pemerataan kualitas pendidikan. Ia menilai keberpihakan pada daerah dengan tantangan terbesar menjadi kunci agar tenaga pendidik tetap dapat bekerja optimal dan berkelanjutan.