Politik & Parlemen

DPR Minta Pemerintah Benahi Status Guru Madrasah Swasta, Tak Cuma PPPK

×

DPR Minta Pemerintah Benahi Status Guru Madrasah Swasta, Tak Cuma PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tidak Hanya Guru PPPK, Anggota DPR Juga Minta Pemerintah Perbaiki Status Guru Madrasah

jurnalistik.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menegaskan perlunya pembenahan status guru madrasah swasta, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepastian status guru berprofesi PPPK. Ia meminta perhatian negara tidak berhenti pada skema guru PPPK saja, karena masih ada guru madrasah swasta yang bekerja bertahun-tahun dengan kesejahteraan yang belum terjamin.

Pandangan itu disampaikan Dini di Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Menurutnya, ketika banyak pihak membicarakan peningkatan status dan kesejahteraan guru PPPK, kondisi guru madrasah swasta justru masih jauh dari harapan.

Dini menyoroti kenyataan bahwa ratusan ribu guru madrasah swasta masih menerima honor yang kecil dan belum memiliki kepastian kesejahteraan. Ia memandang persoalan ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan perubahan administratif di satu jalur kepegawaian tertentu.

Dalam penilaiannya, pemerintah perlu memperbaiki kerangka kebijakan agar guru madrasah swasta memiliki jalan menuju kepastian status yang lebih jelas. Ia menilai besarnya tantangan menuntut adanya keberpihakan yang nyata dari negara.

Ia mengutip usulan dari Kementerian Agama sebelumnya sebagai indikator skala masalah. Dini menyatakan, “Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah,”

Dini juga menekankan agar agenda perbaikan status guru PPPK sekaligus menjadi pintu masuk pembenahan pendidikan madrasah secara menyeluruh. Menurutnya, perbaikan tidak semestinya dipersempit menjadi pemindahan administrasi kepegawaian dari satu pihak ke pihak lain.

“Maka dari itu, dia menilai pemerintah harus segera menyiapkan jalan keluar khusus guru- guru madrasah swasta,” kata Dini dalam kesempatan yang sama. Ia berharap kebijakan yang dirancang mampu menjawab kebutuhan guru yang selama ini mengajar di lingkungan pendidikan berbasis madrasah, termasuk yang berstatus swasta.

Ia menambahkan bahwa bila regulasi yang ada saat ini menjadi hambatan untuk mengangkat mereka sebagai PPPK, pemerintah bersama DPR perlu mencari skema afirmasi. Fokusnya, skema tersebut harus memungkinkan guru madrasah swasta memperoleh status yang layak dan kepastian kesejahteraan.

Dalam pandangan Dini, tugas mendidik yang dijalankan guru tidak dapat dinilai berbeda hanya karena institusi tempat mereka mengajar memiliki status negeri atau swasta. Ia menyebut bahwa perbedaan status kelembagaan tidak boleh berujung pada ketimpangan kesejahteraan.

Dini menegaskan, “Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta,”

Penekanan itu menjadi bagian dari kekhawatirannya terhadap potensi ketidakadilan dalam perlakuan negara kepada tenaga pendidik. Ia ingin negara memastikan tidak ada lapisan yang membuat sebagian guru tetap berada dalam ketidakpastian meskipun mereka telah lama mengabdi.

Di sisi lain, pembenahan status kepegawaian guru PPPK juga sedang dibahas dalam kerja pemerintah bersama DPR. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Prasetyo menyebut hal itu sebagai kesepakatan dalam rapat jajaran pemerintah dengan DPR RI. Ia juga memastikan kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi fiskal, sehingga arah kebijakan disusun dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran.

Ia mengatakan, “Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen pada Selasa (18/8).

Menurut Prasetyo, pengalihan status itu mencakup penyesuaian status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu juga diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.

Namun, bagi Dini, arah kebijakan tersebut tetap perlu disertai perhatian khusus terhadap guru madrasah swasta. Ia menilai, tanpa skema yang jelas bagi kelompok tersebut, tujuan pemerataan kesejahteraan guru berpotensi tidak tercapai sepenuhnya.

Dengan latar itu, Dini mendorong pemerintah menyiapkan langkah lanjutan yang spesifik agar guru madrasah swasta tidak tertinggal dalam agenda kepastian status. Ia berharap pembenahan yang dilakukan tidak meninggalkan sebagian tenaga pendidik yang selama ini mengajar dengan komitmen yang sama.

Secara keseluruhan, pesan Dini berujung pada satu tuntutan: pembenahan status guru harus mencakup prinsip pemerataan dan kepastian bagi semua guru yang menjalankan tugas pendidikan. Jika pengabdian guru tidak dibedakan, maka kebijakan negara pun seharusnya tidak menciptakan ketimpangan kesejahteraan berdasarkan tempat mereka mengajar.