Pendidikan

Menag: Rp 4,1 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Disalurkan

×

Menag: Rp 4,1 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Disalurkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menag: Rp 4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal Tahap II Segera Cair

jurnalistik.co.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pemerintah sedang memproses penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Nilainya mencapai Rp 4,1 triliun.

Menurut Nasaruddin, penyaluran BOS Madrasah bukan sekadar alokasi rutin, melainkan ditujukan agar kegiatan belajar-mengajar di madrasah dan RA dapat berjalan dengan layak. Ia juga menekankan pentingnya tata kelola anggaran agar pelaksanaan program berlangsung efektif.

“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ujar Nasaruddin dalam keterangan pers pada Sabtu (8/8/2026).

Menag menambahkan, tahap II ini diharapkan menjadi landasan bagi pengelola untuk mengoptimalkan pengaturan penggunaan anggaran. Dengan demikian, peningkatan mutu pendidikan diharapkan ikut terdorong melalui penguatan operasional sekolah/madrasah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyebut Kementerian Agama mengalokasikan anggaran Dana BOS Tahap II sebesar Rp 4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Ia merinci bahwa program tersebut terdiri dari BOS Madrasah dan BOP RA.

Amien mengatakan, “Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp 4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp 3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp 370 miliar untuk BOP RA,”.

Ia melanjutkan bahwa dana yang disiapkan didistribusikan secara khusus untuk satuan pendidikan penerima di seluruh Indonesia. “Ini kami distribusikan secara khusus untuk 52.000 madrasah swasta serta 31.000 RA di seluruh Indonesia,” kata Amien.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga menekankan tujuan penggunaan dana agar penyelenggaraan operasional berjalan sesuai kebutuhan lembaga. Dari sisi kelembagaan, Amien menyebut penyaluran tahap II ini memberi ruang bagi yayasan untuk memperkuat layanan pendidikan.

Ia berharap peningkatan pengelolaan anggaran tersebut dapat ikut mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik. Fokusnya adalah memastikan proses pembelajaran tetap dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Pengajuan dan verifikasi dilakukan secara digital

Untuk pencairan Tahap II, proses pengajuan serta verifikasi berkas BOS Madrasah maupun BOP RA kini dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Kebijakan ini ditujukan agar alur administrasi lebih terukur dan mengikuti lini masa yang sudah ditetapkan.

LPJ jadi prasyarat sebelum unggah dokumen tahap II

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menyatakan pihaknya telah mengimbau RA dan madrasah penerima alokasi Tahap I Tahun Anggaran 2026 agar segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Nyayu menegaskan LPJ merupakan syarat utama sebelum dokumen pengajuan Tahap II dapat diunggah.

Nyayu menambahkan bahwa unggahan dokumen persyaratan pencairan Tahap II perlu dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. “Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Jadwal pengajuan dan verifikasi Tahap II 2026

Untuk tahap II, Kementerian Agama menetapkan beberapa rangkaian jadwal pengajuan berkas beserta periode verifikasinya. Tahap pertama dibuka pada 29 Juli hingga 8 Agustus 2026 untuk pengajuan berkas, dengan verifikasi berlangsung pada 29 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Selanjutnya, jadwal kedua pengajuan berkas berlangsung pada 18 Agustus hingga 30 Agustus 2026. Pada periode yang sama, verifikasi berkas pengajuan dijadwalkan pada 18 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Adapun jadwal ketiga sebagai fase terakhir pengajuan berkas dilakukan pada 14 September hingga 27 September 2026. Verifikasi untuk jadwal terakhir tersebut berada pada 14 September hingga 28 September 2026.

Dengan mengikuti rangkaian waktu tersebut, pengelola diharapkan dapat menyiapkan dokumen persyaratan pencairan secara tepat. Penguatan kepatuhan terhadap timeline, menurut pihak Kementerian Agama, menjadi faktor penting agar penyaluran Tahap II dapat berjalan sesuai rencana.