jurnalistik.co.id – Kementerian Agama menyatakan tengah memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 4,1 triliun. Penyaluran ini ditujukan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di madrasah dan RA.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, BOS Madrasah tidak diposisikan hanya sebagai alokasi rutin, melainkan sebagai dukungan agar proses pembelajaran dapat berjalan mandiri, layak, dan berkelanjutan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers, Sabtu (8/8/2026).
Nasaruddin Umar menyebut dana BOS sebagai instrumen yang berperan langsung terhadap kelangsungan aktivitas belajar. “Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Nasaruddin dalam keterangan pers.
Menurut Menag, melalui penyaluran tahap II, pengelola diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola anggaran. Fokusnya diarahkan agar yayasan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan pada akhirnya mewujudkan suasana madrasah yang aman, nyaman, serta menyenangkan bagi murid.
Rincian anggaran dan sasaran penerima
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyatakan Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran Dana BOS Tahap II sebesar Rp 4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Ia merinci nilai tersebut mencakup Rp 3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp 370 miliar untuk BOP RA.
Amien Suyitno menegaskan rincian tersebut. “Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp 4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp 3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp 370 miliar untuk BOP RA,” tutur Suyitno.
Suyitno menambahkan distribusi dialokasikan untuk madrasah swasta dan RA di seluruh Indonesia. “Ini kami distribusikan secara khusus untuk 52.000 madrasah swasta serta 31.000 RA di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Pengajuan dan verifikasi dilakukan secara digital
Berita Terkait
Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II disebut sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Mekanisme ini, menurut keterangan yang disampaikan, mengikuti lini masa yang sudah ditetapkan.
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menekankan pentingnya kelengkapan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Ia menyatakan pihaknya telah mengimbau seluruh RA dan madrasah penerima alokasi Tahap I Tahun Anggaran 2026 agar segera menuntaskan LPJ.
Nyayu Khodijah menjelaskan bahwa LPJ merupakan syarat utama sebelum dokumen pengajuan Tahap II diunggah. “Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tutur Nyayu.
Jadwal pengajuan dan verifikasi Tahap II 2026
Jadwal pertama pengajuan berkas berlangsung pada 29 Juli hingga 8 Agustus 2026, dengan verifikasi berkas pengajuan pada 29 Juli hingga 9 Agustus 2026. Untuk jadwal kedua, pengajuan berlangsung pada 18 hingga 30 Agustus 2026, sedangkan verifikasi dilakukan pada 18 hingga 31 Agustus 2026.
Sementara itu, jadwal ketiga (terakhir) pengajuan berkas tercatat pada 14 hingga 27 September 2026. Verifikasi berkas pengajuan pada tahap ini dijadwalkan pada 14 hingga 28 September 2026.
Dari sisi target penyaluran, Kementerian Agama menyebut total Dana BOS Tahap II yang diproses untuk tahun anggaran 2026 mencapai Rp 4,1 triliun. Penyaluran tersebut mencakup BOS Madrasah sebesar Rp 3,7 triliun dan BOP RA sebesar Rp 370 miliar, guna mendukung operasional pada 52.000 madrasah swasta serta 31.000 RA.
Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II juga melibatkan tahapan pengajuan hingga pemeriksaan berkas yang seluruhnya terhubung melalui kanal daring resmi Kementerian Agama. Dengan alur digital ini, proses dinilai mengikuti ketentuan waktu yang telah ditetapkan untuk tiap gelombang pengajuan.
Dalam penyiapan pencairan Tahap II, pengelola diminta memprioritaskan penyelesaian dokumen LPJ lebih dulu agar tidak menghambat pengunggahan persyaratan. Setelah persyaratan dipenuhi sesuai jadwal, pengajuan dapat diverifikasi sesuai periode yang tercantum pada kalender Tahap II.
Secara substansi, Kementerian Agama menempatkan BOS sebagai penopang keberlanjutan kegiatan belajar agar madrasah dan RA dapat menjalankan proses pembelajaran secara mandiri, layak, dan berkesinambungan. Pemerintah juga mengarahkan agar tata kelola anggaran makin optimal sehingga mutu pendidikan dapat ditingkatkan dan berdampak pada lingkungan belajar yang aman serta nyaman.












