Peristiwa

Dua Orang Tertemper KRL dalam Sehari di Jakarta, Pengamat: Perlintasan Sebidang Tak Cukup Dianggap dari Sisi Pengguna

×

Dua Orang Tertemper KRL dalam Sehari di Jakarta, Pengamat: Perlintasan Sebidang Tak Cukup Dianggap dari Sisi Pengguna

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 2 Orang Tertemper KRL dalam Sehari, Pengamat: Jangan Cuma Salahkan Pengguna Jalan

jurnalistik.co.id – Kamis (20/8/2026) pagi, Jakarta kembali diingatkan akan kerentanan keselamatan di perlintasan sebidang setelah dua orang tertemper KRL di lokasi berbeda. Insiden itu terjadi di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kalideres, Jakarta Barat.

Pengamat perkeretaapian Indonesia, Joni Martinus, menilai peristiwa yang berlangsung pada hari yang sama itu tidak semestinya dibaca hanya dari sudut pandang kesalahan pengguna jalan. Menurut dia, keselamatan di perlintasan sebidang adalah persoalan yang harus dipandang sebagai tanggung jawab kolektif.

Joni menyampaikan bahwa fokus perbaikan tidak cukup berhenti pada upaya menyalahkan pihak di luar sistem. Ia menekankan, “Tanggung jawab bersama, itu yang paling penting. Jadi tanggung jawab bersama, tidak hanya operator kereta api, tapi juga masyarakat pengguna jalan raya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).

Ia menilai dua kejadian tertemper KRL dalam satu pagi menunjukkan bahwa persoalan keselamatan perlintasan sebidang masih memerlukan perhatian serius. “Ini sebenarnya menunjukkan bahwa keselamatan perlintasan sebidang itu masih menjadi masalah serius,” katanya.

Dalam insiden di Tebet, seorang pria lanjut usia berusia sekitar 80 tahun tertemper KRL relasi Bogor–Jakarta Kota di sebuah perlintasan sebidang dekat SMA Negeri 37 Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada Kamis pagi di kawasan tersebut.

Sementara itu, nyaris bersamaan, insiden juga terjadi di Kalideres. Seorang pelajar SMA berinisial DK (18) tertemper KRL ketika mengendarai sepeda motor di perlintasan sebidang setempat saat hendak berangkat sekolah.

Joni mengatakan pemerintah perlu menilai kondisi masing-masing perlintasan sebidang, terutama yang dinilai memiliki potensi kecelakaan tinggi. Ia menilai perlintasan yang tidak resmi atau “liar” dapat ditutup apabila memang membahayakan, sedangkan perlintasan yang tetap dibutuhkan masyarakat perlu dibenahi dengan infrastruktur keselamatan yang memadai.

“Kalau ada perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan, maka itu perlu menjadi perhatian untuk bisa dilakukan misalnya penutupan, kalau itu liar, atau jika memungkinkan dilakukan pembangunan flyover atau underpass,” ujar Joni.

Meski demikian, Joni tidak menempatkan tanggung jawab sepenuhnya pada regulator atau operator. Ia menegaskan masyarakat tetap berkewajiban mematuhi rambu dan aturan keselamatan saat melintasi perlintasan.

Menurut Joni, ketika sirene berbunyi dan rambu menunjukkan kereta akan melintas, pengguna jalan harus segera menghentikan kendaraannya. Ia mengingatkan agar tidak memaksakan diri melewati perlintasan ketika sinyal peringatan sudah aktif.

Lebih lanjut, Joni menyebut persoalan perlintasan sebidang setidaknya dipengaruhi tiga faktor, yakni infrastruktur yang belum memadai, penegakan hukum, serta budaya masyarakat dalam mematuhi aturan. Dengan mempertimbangkan ketiganya secara bersamaan, ia berharap perbaikan tidak berhenti pada satu sisi, melainkan berjalan menyeluruh.

Dua insiden pada Kamis pagi tersebut, karenanya, menjadi alarm yang menunjukkan bahwa keselamatan perlintasan sebidang belum bisa dianggap selesai. Perbaikan yang dimaksud tidak hanya menuntut perubahan perilaku di lapangan, tetapi juga keberanian untuk menata ulang titik-titik rawan demi mengurangi risiko berulang.

Rangkaian kejadian pada Kamis pagi itu memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan perlintasan sebidang tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan muncul di wilayah yang berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan. Insiden di Tebet dan Kalideres sama-sama melibatkan keterpaparan pengguna jalan saat KRL melintas, sehingga publik kembali diingatkan bahwa relasi kereta dan ruang jalan raya masih menyisakan risiko yang nyata.

Bagi Joni Martinus, penanganan yang diperlukan perlu dimulai dari pemetaan situasi tiap perlintasan, terutama untuk lokasi yang dinilai mempunyai potensi bahaya lebih tinggi. Pendekatannya bisa berbeda sesuai status perlintasan: bila termasuk jalur yang tidak resmi dan membahayakan, penutupan menjadi opsi; namun jika perlintasan itu tetap dibutuhkan warga, perbaikan harus diarahkan pada peningkatan keselamatan, termasuk kemungkinan pembangunan flyover atau underpass.

Ia juga menegaskan bahwa perbaikan tidak akan berjalan bila hanya mengandalkan satu pihak. Di lapangan, kepatuhan pengguna jalan saat sinyal peringatan sudah bekerja menjadi bagian penting dari upaya pencegahan. Dalam pandangannya, upaya menyeluruh perlu menyatukan pembenahan pada infrastruktur, penguatan penegakan hukum, serta pembentukan budaya tertib berlalu lintas ketika menghadapi perlintasan sebidang.