Peristiwa

Di Ngada, Gempa NTT Tercatat: 4.914 Rumah Rusak dan 2.551 Warga Mengungsi

×

Di Ngada, Gempa NTT Tercatat: 4.914 Rumah Rusak dan 2.551 Warga Mengungsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dampak Gempa NTT di Ngada: 4.914 Rumah Rusak, 2.551 Warga Mengungsi

jurnalistik.co.id – Gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) berdampak luas di Kabupaten Ngada. Hingga Kamis (20/8/2026), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT mencatat kerusakan rumah dan gangguan terhadap sejumlah layanan publik di wilayah tersebut.

Mahadin Sibarani, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTT, menyampaikan bahwa sebanyak 4.914 rumah di Ngada rusak akibat gempa. Kerusakan tersebut tersebar di 12 kecamatan, dengan kategori rusak berat, sedang, dan ringan.

Selain rumah warga, gempa juga menimbulkan kerusakan pada satu perkampungan, yakni Kampung Dhokudou/Tololela, Desa Manubhara. Dampak yang dirasakan tidak berhenti pada hunian, karena sejumlah fasilitas umum ikut mengalami kerusakan.

Kerusakan fasilitas publik di Ngada

BPBD NTT mencatat sedikitnya 12 titik ruas jalan mengalami kerusakan. Di sisi lain, layanan pemerintahan juga turut terdampak, terlihat dari rusaknya 55 kantor pemerintahan.

Bidang kesehatan menjadi salah satu area yang paling terdampak. Sebanyak 41 fasilitas kesehatan mengalami kerusakan akibat getaran gempa, termasuk enam fasilitas kesehatan hewan yang juga ikut rusak.

Sektor pendidikan pun tidak luput dari gangguan. Sebanyak 85 satuan pendidikan tercatat mengalami kerusakan, sementara tempat ibadah juga terdampak, dengan 32 rumah ibadah mengalami kerusakan.

Pengungsian 2.551 warga

Dampak gempa tidak hanya terlihat dari kerusakan bangunan. Ribuan warga Kabupaten Ngada harus meninggalkan rumah mereka dan memilih lokasi yang dianggap lebih aman.

Menurut data BPBD NTT, sebanyak 2.551 jiwa yang berasal dari 1.425 kepala keluarga (KK) tercatat mengungsi di 81 titik pengungsian. Sebaran titik pengungsian tersebut berada di Kecamatan Riung sebanyak 67 titik, Bajawa dua titik, dan Aimere 12 titik.

Langkah evakuasi ini dilakukan untuk mengurangi risiko lanjutan akibat kemungkinan gempa susulan. Warga diarahkan agar menempatkan diri di area yang dinilai lebih aman selama proses penanganan berlangsung.

Korban jiwa dan luka-luka

Di luar kerusakan infrastruktur, gempa juga menimbulkan korban jiwa dan sejumlah warga mengalami luka-luka. BPBD NTT mencatat dua orang meninggal dunia dan 43 orang mengalami luka-luka.

Dari 43 korban luka tersebut, 16 orang mengalami luka berat, tiga orang luka sedang, dan 24 orang luka ringan. Mahadin Sibarani menyatakan bahwa “Korban telah ditangani oleh petugas kesehatan,” yang menunjukkan penanganan medis terus dilakukan terhadap para korban.

Tanggap darurat 30 hari

Pemerintah Kabupaten Ngada menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 30 hari. Status tersebut berlaku mulai 15 Agustus hingga 15 September 2026.

Dalam masa tanggap darurat, BPBD terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Selain itu, warga diminta untuk tidak tinggal di dalam rumah dan menjauhi daerah yang rawan longsor.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan keselamatan warga selama masa pemulihan. Dengan penetapan tanggap darurat dan pemantauan lapangan, penanganan diharapkan dapat berjalan terarah untuk mengurangi risiko lanjutan serta membantu proses pemulihan terdampak.

Data yang dihimpun hingga Kamis (20/8/2026) menggambarkan bahwa dampak gempa di Ngada cukup menyeluruh, mulai dari kerusakan ribuan rumah, rusaknya sejumlah fasilitas publik, hingga kebutuhan pengungsian bagi ribuan warga. Penanganan darurat yang berlangsung selama 30 hari diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat respons dan menata langkah pemulihan di wilayah terdampak.

Guncangan gempa yang terjadi di Ngada memperlihatkan spektrum dampak yang beragam. Selain rumah warga, kerusakan juga menyentuh lingkungan hunian dan berbagai kebutuhan penunjang kegiatan masyarakat, mulai dari kondisi jalan hingga layanan yang mendukung aktivitas pemerintahan dan warga.

Pada aspek keselamatan, proses penanganan diarahkan agar risiko lanjutan tidak semakin meluas. Keputusan tanggap darurat selama 30 hari menjadi landasan waktu bagi BPBD dan pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan, sekaligus memastikan arahan kepada warga tetap dipatuhi selama masa pemulihan berlangsung.

Upaya penanganan juga menyasar kondisi korban yang mengalami luka-luka. Data hingga Kamis (20/8/2026) menunjukkan bahwa korban telah ditangani petugas kesehatan, sementara pendataan kerusakan dan kebutuhan lapangan terus dihimpun sebagai bahan pertimbangan dalam respons darurat sampai berakhirnya periode tanggap darurat.