Peristiwa

Kebakaran di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Menyasar Dua Titik, Edelweiss Dipastikan Tidak Terdampak

×

Kebakaran di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Menyasar Dua Titik, Edelweiss Dipastikan Tidak Terdampak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kebakaran Melanda Dua Lokasi di Gunung Gede Pangrango, Bunga Edelweiss Dipastikan Aman

jurnalistik.co.id – Kebakaran di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) terjadi di dua titik berbeda dalam rentang dua hari terakhir, yakni 6 dan 7 Agustus 2026. Balai Besar TNGGP memastikan tanaman edelweiss di kawasan Gunung Gede tidak terdampak.

Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sore hari, di area sabana Alun-Alun Suryakencana. Api kemudian disusul kebakaran serupa di sekitar Kawah Wadon pada Jumat, 7 Agustus 2026, dini hari.

Kronologi dua titik kebakaran

Menurut Kepala Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, vegetasi yang terdampak di dua lokasi itu berada pada area tertentu dengan jenis penutupan lahan yang terbakar meliputi semak belukar, rerumputan, serta sebagian kecil vegetasi berkayu. Ia menekankan bahwa dampak kebakaran tidak merata ke seluruh bentang kawasan.

Agus Deni juga menjelaskan bahwa titik kebakaran di area sabana memiliki jarak yang perlu diperhatikan. “Titik kebakaran berada pada radius sekitar 5 meter dari kawasan sabana edelweiss menuju ke arah hutan,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2026).

Dalam konteks sabana tempat edelweiss tumbuh, total luas sabana yang mencapai 50 hektar disebutkan terdiri dari habitat edelweiss sekitar 35 hektar yang tersebar pada sejumlah titik. Dari informasi itu, kebakaran pada lokasi yang terdampak diposisikan tidak mengenai area habitat edelweiss secara langsung.

Status edelweiss dan sebarannya di kawasan

Balai Besar TNGGP menyatakan tanaman edelweiss yang berada di kawasan Gunung Gede dipastikan tidak terdampak. “Tanaman Edelweiss yang tumbuh di kawasan Gunung Gede dipastikan tidak terdampak kebakaran,” ujar Deni.

Agus Deni menambahkan, edelweiss tidak hanya ditemukan di Alun-Alun Suryakencana, tetapi juga dapat dijumpai di sejumlah lereng gunung dan lembah Mandalawangi hingga kawasan Gunung Pangrango. Dengan sebaran tersebut, upaya pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan kondisi vegetasi tetap aman dari potensi penyalaan ulang.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2020 juga memasukkan edelweiss sebagai jenis tumbuhan yang dilindungi undang-undang. Karena itu, validasi lapangan terkait terdampak atau tidaknya habitat menjadi bagian penting dari respons kejadian.

Pemadaman sudah tertanggulangi, pengawasan berlanjut

Deni menyebut kebakaran saat ini telah tertanggulangi. Meski demikian, petugas gabungan masih berada di lokasi untuk memantau kondisi lapangan dan mencegah munculnya titik api baru.

Dalam penanganan di lokasi, tim melakukan pemadaman serta membuat sekat bakar agar api tidak merambat lebih luas. Langkah tersebut ditujukan untuk menekan risiko kebakaran lanjutan, khususnya di area yang memiliki perbedaan tutupan vegetasi.

Lebih lanjut, Balai Besar TNGGP masih menyelidiki penyebab kebakaran di dua lokasi tersebut. Fokus penyelidikan disebutkan terutama pada kebakaran yang terjadi di Alun-Alun Suryakencana, mengingat peristiwa itu terjadi lebih awal dibanding lokasi lain yang terbakar.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, kebakaran hanya melibatkan vegetasi pada dua titik dengan karakter penutupan lahan tertentu, sementara edelweiss—yang tersebar pada habitat di sabana—dinyatakan tidak mengalami dampak. Dengan pemadaman yang sudah berjalan dan pengawasan yang tetap dilakukan, pihak pengelola masih menunggu hasil penyelidikan penyebab agar pencegahan dapat dilakukan lebih tepat di masa berikutnya.

Dari penjelasan pengelola kawasan, kebakaran tidak terjadi sebagai peristiwa yang menyapu seluruh bentang TNGGP. Yang terbakar disebut terbatas pada penutupan lahan tertentu, yakni semak belukar, rerumputan, serta sebagian kecil vegetasi berkayu. Pada titik sabana, jarak menjadi perhatian utama karena lokasi api berada di sekitar radius kurang lebih 5 meter dari area sabana edelweiss menuju ke arah hutan.

Meski proses pemadaman telah dinyatakan tertanggulangi, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada titik api yang muncul kembali dan memastikan kondisi vegetasi pascakejadian. Petugas gabungan juga menyusun sekat bakar sebagai upaya menahan perambatan api bila terjadi penyalaan lanjutan. Sementara itu, hasil validasi lapangan tetap menjadi bagian dari respons mengingat edelweiss merupakan tumbuhan yang dilindungi, sehingga pemeriksaan penyebab serta dampaknya akan menjadi dasar pencegahan yang lebih terarah ke depan.